Flobamor.com – Bermodal invoice fiktif yang dibuat seolah-olah resmi, lengkap dengan rincian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, seorang agen wisata bodong berinisial SO (33) diduga berhasil mengelabui seorang pengusaha pariwisata hingga meraup Rp244,2 juta.
Modus tersebut bahkan berujung pada terlantaranya 22 wisatawan mancanegara asal Tiongkok yang tiba di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tanpa kepastian kapal maupun fasilitas wisata.
SO diketahui mengoperasikan agensi wisata fiktif bernama “Danke Adventure”. Korbannya adalah LN (56), Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada sekaligus pengelola agensi LeBali International Tour.
Kasus ini bermula pada pertengahan Juli 2026. Saat itu, korban mencari armada kapal Phinisi melalui grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen To Agen” untuk melayani rombongan wisatawan yang dijadwalkan berlayar di Taman Nasional Komodo (TNK) pada 8-10 Agustus 2026.
SO kemudian menawarkan kapal KM Seven Angel dan meyakinkan korban bahwa kapal tersebut siap digunakan sesuai jadwal.
Untuk membuat korban semakin percaya, SO mengirimkan dokumen tagihan yang tampak profesional, lengkap dengan rincian biaya dan PPN 11 persen.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa Kapal Phinisi KM Seven Angel dalam posisi siap untuk tanggal yang diminta. Agar makin meyakinkan, tersangka juga menerbitkan rincian tagihan resmi lengkap dengan komponen PPN 11 persen,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu (12/8/2026) malam.
Terperdaya oleh dokumen tersebut, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali, mulai 30 Juli hingga 4 Agustus 2026.
Total dana yang dikirim mencapai Rp244,2 juta. Uang tersebut sedianya digunakan untuk paket wisata premium, tiket masuk TNK, serta penyewaan KM Seven Angel selama tiga hari dua malam.
Ironisnya, sehari setelah pelunasan, SO masih sempat meyakinkan korban bahwa perjalanan wisata tetap aman meski saat itu muncul isu mengenai penutupan sementara perairan Labuan Bajo.
Namun, kebohongan tersebut akhirnya terbongkar pada 5 Agustus 2026.
Melalui pesan WhatsApp, SO mengaku kepada korban bahwa uang muka untuk penyewaan kapal ternyata belum dibayarkan sama sekali. Lebih mengejutkan lagi, seluruh uang yang telah diterima disebut telah habis digunakan.
“Dalam pemeriksaan, tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” ujar Lufthi.
Akibat ulah tersebut, 22 wisatawan asal Tiongkok tiba di Labuan Bajo pada Sabtu (8/8/2026), tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai armada kapal maupun fasilitas liburan yang sebelumnya telah dipesan.
Sementara itu, SO diketahui berada di Jakarta dan tidak mampu mengembalikan uang korban.
Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak cepat. Satreskrim Polres Manggarai Barat mengumpulkan keterangan para saksi, memanggil pihak pengelola resmi KM Seven Angel, serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transaksi perbankan dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan SO sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polres Manggarai Barat sejak 9 Agustus 2026.
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo. Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap,” tegas Lufthi.
SO kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penipuan dan perbuatan curang, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda Kategori V.
Saat ini, penyidik Polres Manggarai Barat tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses pelimpahan berkas perkara tahap pertama.
Polisi juga mengingatkan wisatawan dan pelaku usaha perjalanan agar tidak mudah percaya terhadap penawaran jasa wisata yang beredar di media sosial maupun grup percakapan.
Verifikasi legalitas perusahaan, keberadaan armada, rekening pembayaran, serta kredibilitas penyedia jasa melalui jalur resmi atau asosiasi pariwisata terdaftar dinilai penting untuk mencegah wisatawan menjadi korban penipuan serupa.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












