Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. (Dok.istimewa)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akhirnya terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan sistematis terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

Kasus ini diduga bukan sekedar ulah segelintir oknum, melainkan praktik yang berlangsung secara terstruktur dan melibatkan rantai komando dari level pimpinan hingga petugas pelaksana.

Dalam pengembangan penyidikan, Kamis (25/6/2026), sejumlah saksi diperiksa di Polresta Denpasar. Mereka di antaranya Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, staf operasional Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, staf keuangan Santika Dewi, staf agen PT Bali Soft Audria Rama Dhani, serta dua wiraswasta, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri dan Agnes Natalia Tanuwijaya.

BACA JUGA:  Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme dugaan pemerasan yang selama ini membebani para pemohon izin tinggal.

Berdasarkan temuan KPK, biro jasa pengurusan izin tinggal diduga diwajibkan menyetor uang kepada oknum pejabat imigrasi agar permohonan WNA dapat diproses.

Tanpa pembayaran tersebut, dokumen sengaja ditahan dan tidak diproses. Praktik ini bahkan melahirkan istilah sinis di kalangan biro jasa, yakni “setiap klik ada harganya.”

Istilah itu menggambarkan bahwa setiap tahapan pemrosesan dokumen hanya akan berjalan setelah ada pembayaran di luar ketentuan resmi.

BACA JUGA:  Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Tanah di Golo Mori, Status Dua Tersangka Gugur

Diduga, para petugas sengaja menunda atau tidak mengklik persetujuan dalam sistem hingga uang pelicin diserahkan. Modus tersebut menjadi alat pemerasan terhadap para WNA yang membutuhkan kepastian hukum atas izin tinggal mereka di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan para saksi semakin memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan.

“Keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yakni adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Budi dalam keterangannya.

Yang lebih mengejutkan, dugaan praktik haram tersebut disebut mengalir secara top-down, di mana perintah penarikan uang diduga berasal dari jajaran atasan kepada bawahan. Dana hasil pungutan kemudian dikumpulkan melalui rekening penampung sebelum didistribusikan.

BACA JUGA:  Baru Setahun Dilantik, 9 Kepala Daerah Era Presiden Prabowo Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Lengkapnya!

KPK mencatat nilai uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut mencapai lebih dari Rp145,5 miliar, angka fantastis yang diduga berasal dari pemerasan terhadap para pemohon izin tinggal selama kurun waktu tertentu.

“Praktik pemerasan terhadap warga negara asing dinilai dapat mengganggu kepercayaan investor, pelaku usaha, hingga wisatawan yang datang secara sah ke Indonesia,” jelas Budi.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang menikmati aliran dana hasil praktik korupsi tersebut.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Polri Peduli Kemanusiaan, Bantuan untuk Korban Gempa Flores NTT Terus Dikirim
Pelukan Terakhir Ibu untuk Bayinya di Bawah Reruntuhan Gempa, Dua Anak Tewas Bersama Sang Ibu di Manggarai Timur
HUT ke-81 RI di Lembor Berlangsung Sederhana, Duka Pascagempa Tak Patahkan Semangat Kemerdekaan
Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng
Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih
Gempa M7,7 Guncang NTT, 145 Rumah di Desa Wae Bangka Rusak, Warga Tidur di Tenda Darurat
Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT
Potret Pilu Pascagempa NTT: Pasien RSUD Ruteng Terbaring di Jalan, Suasana Rumah Sakit Mencekam

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Polri Peduli Kemanusiaan, Bantuan untuk Korban Gempa Flores NTT Terus Dikirim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:07 WITA

Pelukan Terakhir Ibu untuk Bayinya di Bawah Reruntuhan Gempa, Dua Anak Tewas Bersama Sang Ibu di Manggarai Timur

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:15 WITA

HUT ke-81 RI di Lembor Berlangsung Sederhana, Duka Pascagempa Tak Patahkan Semangat Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:55 WITA

Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih

Berita Terbaru

error: Content is protected !!