Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. (Dok.istimewa)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akhirnya terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan sistematis terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

Kasus ini diduga bukan sekedar ulah segelintir oknum, melainkan praktik yang berlangsung secara terstruktur dan melibatkan rantai komando dari level pimpinan hingga petugas pelaksana.

Dalam pengembangan penyidikan, Kamis (25/6/2026), sejumlah saksi diperiksa di Polresta Denpasar. Mereka di antaranya Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, staf operasional Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, staf keuangan Santika Dewi, staf agen PT Bali Soft Audria Rama Dhani, serta dua wiraswasta, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri dan Agnes Natalia Tanuwijaya.

BACA JUGA:  Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme dugaan pemerasan yang selama ini membebani para pemohon izin tinggal.

Berdasarkan temuan KPK, biro jasa pengurusan izin tinggal diduga diwajibkan menyetor uang kepada oknum pejabat imigrasi agar permohonan WNA dapat diproses.

Tanpa pembayaran tersebut, dokumen sengaja ditahan dan tidak diproses. Praktik ini bahkan melahirkan istilah sinis di kalangan biro jasa, yakni “setiap klik ada harganya.”

Istilah itu menggambarkan bahwa setiap tahapan pemrosesan dokumen hanya akan berjalan setelah ada pembayaran di luar ketentuan resmi.

BACA JUGA:  Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali

Diduga, para petugas sengaja menunda atau tidak mengklik persetujuan dalam sistem hingga uang pelicin diserahkan. Modus tersebut menjadi alat pemerasan terhadap para WNA yang membutuhkan kepastian hukum atas izin tinggal mereka di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan para saksi semakin memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan.

“Keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yakni adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Budi dalam keterangannya.

Yang lebih mengejutkan, dugaan praktik haram tersebut disebut mengalir secara top-down, di mana perintah penarikan uang diduga berasal dari jajaran atasan kepada bawahan. Dana hasil pungutan kemudian dikumpulkan melalui rekening penampung sebelum didistribusikan.

BACA JUGA:  DPR Kritik Anggaran Kopdes Merah Putih Rp1,6 M, Terlalu Mewah dan Tak Menjawab Kebutuhan Desa

KPK mencatat nilai uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut mencapai lebih dari Rp145,5 miliar, angka fantastis yang diduga berasal dari pemerasan terhadap para pemohon izin tinggal selama kurun waktu tertentu.

“Praktik pemerasan terhadap warga negara asing dinilai dapat mengganggu kepercayaan investor, pelaku usaha, hingga wisatawan yang datang secara sah ke Indonesia,” jelas Budi.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang menikmati aliran dana hasil praktik korupsi tersebut.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Dandim Turun Tangan Selesaikan Polemik Upah Buruh Pekerjaan Proyek Fisik KDMP di Liang Sola, Kepala Tukang Minta Maaf
Update Kasus MBG! Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar
Fransisco Bongkar Dugaan Suap Saksi Kunci Kasus Pemerasan Kontraktor di Kupang
Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Dipangkas MA, dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara
Tumbangkan Tuan Rumah Lo’ok Ca Nai 2-0, Putri Komodo Selatan Kirim Sinyal Keras Perburuan Gelar Juara Idul Adha Cup 1447 H
Bareskrim Usut Dugaan Mafia Tanah 11 Hektare di Keranga, Pegawai BPN hingga Sejumlah Nama Dipanggil Penyidik
Terungkap! Gudang Bir Milik PT Multi Niaga Jaya Abadi Diduga Tak Kantongi Izin Gudang di Labuan Bajo
Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Total Tersangka Jadi Enam Orang

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:40 WITA

Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:11 WITA

Dandim Turun Tangan Selesaikan Polemik Upah Buruh Pekerjaan Proyek Fisik KDMP di Liang Sola, Kepala Tukang Minta Maaf

Senin, 22 Juni 2026 - 20:52 WITA

Update Kasus MBG! Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 19:17 WITA

Fransisco Bongkar Dugaan Suap Saksi Kunci Kasus Pemerasan Kontraktor di Kupang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:30 WITA

Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Dipangkas MA, dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!