Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. (Dok.istimewa)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akhirnya terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan sistematis terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

Kasus ini diduga bukan sekedar ulah segelintir oknum, melainkan praktik yang berlangsung secara terstruktur dan melibatkan rantai komando dari level pimpinan hingga petugas pelaksana.

Dalam pengembangan penyidikan, Kamis (25/6/2026), sejumlah saksi diperiksa di Polresta Denpasar. Mereka di antaranya Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, staf operasional Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, staf keuangan Santika Dewi, staf agen PT Bali Soft Audria Rama Dhani, serta dua wiraswasta, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri dan Agnes Natalia Tanuwijaya.

BACA JUGA:  Hotel Mawatu Rangkul UMKM Lokal, Angkat Ekonomi Rakyat dan Perkuat Wajah Pariwisata Berkelanjutan di Labuan Bajo

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme dugaan pemerasan yang selama ini membebani para pemohon izin tinggal.

Berdasarkan temuan KPK, biro jasa pengurusan izin tinggal diduga diwajibkan menyetor uang kepada oknum pejabat imigrasi agar permohonan WNA dapat diproses.

Tanpa pembayaran tersebut, dokumen sengaja ditahan dan tidak diproses. Praktik ini bahkan melahirkan istilah sinis di kalangan biro jasa, yakni “setiap klik ada harganya.”

Istilah itu menggambarkan bahwa setiap tahapan pemrosesan dokumen hanya akan berjalan setelah ada pembayaran di luar ketentuan resmi.

BACA JUGA:  TNI Tembak TNI di Keerom Papua: Satu Prajurit Tewas

Diduga, para petugas sengaja menunda atau tidak mengklik persetujuan dalam sistem hingga uang pelicin diserahkan. Modus tersebut menjadi alat pemerasan terhadap para WNA yang membutuhkan kepastian hukum atas izin tinggal mereka di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan para saksi semakin memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan.

“Keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yakni adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Budi dalam keterangannya.

Yang lebih mengejutkan, dugaan praktik haram tersebut disebut mengalir secara top-down, di mana perintah penarikan uang diduga berasal dari jajaran atasan kepada bawahan. Dana hasil pungutan kemudian dikumpulkan melalui rekening penampung sebelum didistribusikan.

BACA JUGA:  Pembagian Bantuan PKH di BRI Lembor Ricuh, Warga Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pengerusakan HP

KPK mencatat nilai uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut mencapai lebih dari Rp145,5 miliar, angka fantastis yang diduga berasal dari pemerasan terhadap para pemohon izin tinggal selama kurun waktu tertentu.

“Praktik pemerasan terhadap warga negara asing dinilai dapat mengganggu kepercayaan investor, pelaku usaha, hingga wisatawan yang datang secara sah ke Indonesia,” jelas Budi.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang menikmati aliran dana hasil praktik korupsi tersebut.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!