Flobamor.com – Dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akhirnya terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan sistematis terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
Kasus ini diduga bukan sekedar ulah segelintir oknum, melainkan praktik yang berlangsung secara terstruktur dan melibatkan rantai komando dari level pimpinan hingga petugas pelaksana.
Dalam pengembangan penyidikan, Kamis (25/6/2026), sejumlah saksi diperiksa di Polresta Denpasar. Mereka di antaranya Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, staf operasional Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, staf keuangan Santika Dewi, staf agen PT Bali Soft Audria Rama Dhani, serta dua wiraswasta, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri dan Agnes Natalia Tanuwijaya.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme dugaan pemerasan yang selama ini membebani para pemohon izin tinggal.
Berdasarkan temuan KPK, biro jasa pengurusan izin tinggal diduga diwajibkan menyetor uang kepada oknum pejabat imigrasi agar permohonan WNA dapat diproses.
Tanpa pembayaran tersebut, dokumen sengaja ditahan dan tidak diproses. Praktik ini bahkan melahirkan istilah sinis di kalangan biro jasa, yakni “setiap klik ada harganya.”
Istilah itu menggambarkan bahwa setiap tahapan pemrosesan dokumen hanya akan berjalan setelah ada pembayaran di luar ketentuan resmi.
Diduga, para petugas sengaja menunda atau tidak mengklik persetujuan dalam sistem hingga uang pelicin diserahkan. Modus tersebut menjadi alat pemerasan terhadap para WNA yang membutuhkan kepastian hukum atas izin tinggal mereka di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan para saksi semakin memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan.
“Keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yakni adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Budi dalam keterangannya.
Yang lebih mengejutkan, dugaan praktik haram tersebut disebut mengalir secara top-down, di mana perintah penarikan uang diduga berasal dari jajaran atasan kepada bawahan. Dana hasil pungutan kemudian dikumpulkan melalui rekening penampung sebelum didistribusikan.
KPK mencatat nilai uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut mencapai lebih dari Rp145,5 miliar, angka fantastis yang diduga berasal dari pemerasan terhadap para pemohon izin tinggal selama kurun waktu tertentu.
“Praktik pemerasan terhadap warga negara asing dinilai dapat mengganggu kepercayaan investor, pelaku usaha, hingga wisatawan yang datang secara sah ke Indonesia,” jelas Budi.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang menikmati aliran dana hasil praktik korupsi tersebut.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












