Ratusan Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak, Potensi PAD Terancam Jebol

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok (Dok.Flobamor.com)

Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok (Dok.Flobamor.com)

Flobamor.com – Dibalik gemerlap industri wisata Labuan Bajo yang terus berkembang dan menjadi magnet wisatawan dunia, tersimpan persoalan serius yang berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat.

Ratusan kapal wisata yang setiap hari mengangkut wisatawan menjelajahi Taman Nasional Komodo ternyata belum tercatat sebagai wajib pajak daerah.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat menunjukkan, dari total 812 kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo 518 kapal memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah. Dari 518 objek pajak tersebut hingga tahun 2026, baru 256 kapal yang terdaftar sebagai wajib pajak. Artinya, sekitar 262 kapal atau lebih dari 50% masih berada di luar sistem perpajakan daerah.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pariwisata yang selama ini digadang-gadang sebagai tulang punggung perekonomian Manggarai Barat.

Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, atau akrab disapa Leli, mengakui tingkat kepatuhan pelaku usaha kapal wisata masih menjadi tantangan utama pemerintah daerah.

“Kesadaran wajib pajak memang mulai tumbuh, tetapi masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri maupun memenuhi kewajibannya,” kata Leli saat dikonfirmasi Redaksi Flobamor.com, Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA:  Pelatih Utama Basri Lohy Desak ASPROV dan Komdis PSSI NTT Diskualifikasi Klub Persamba dari Liga 4 ETMC 2025

Ia menjelaskan, sejak pemerintah daerah mulai mengoptimalkan pemungutan pajak kapal wisata pada tahun 2024, penerimaan daerah memang menunjukkan tren positif.

“Pada tahun 2024, sektor ini menyumbang sekitar Rp3,3 miliar, kemudian meningkat menjadi lebih dari Rp4 miliar pada 2025, dan diperkirakan kembali mengalami kenaikan pada tahun 2026,” ujarnya.

Meski demikian, angka tersebut dinilai masih jauh dari potensi riil yang seharusnya dapat diperoleh daerah dari pajak kapal wisata.

Setiap hari, ratusan kapal wisata beroperasi melayani wisatawan domestik maupun mancanegara dengan berbagai paket wisata yang bernilai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Dengan aktivitas ekonomi sebesar itu, kontribusi pajak yang masuk ke kas daerah dinilai masih belum sebanding.

“Pajak kapal wisata yang masuk saat ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah kapal wisata dan aktivitas usaha yang ada,” jelas Leli.

Ratusan Kapal Belum Pernah Mendaftar

Lebih memprihatinkan lagi, Bapenda mencatat sedikitnya 262 kapal wisata belum pernah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sejak kebijakan pemungutan pajak kapal wisata diberlakukan pada tahun 2024.

BACA JUGA:  Fransisco Bongkar Dugaan Suap Saksi Kunci Kasus Pemerasan Kontraktor di Kupang

Saat ditanya apakah masih ada kapal yang tetap beroperasi meskipun belum memenuhi kewajiban perpajakan, Leli tidak membantah hal tersebut.

“Masih ada. Karena itu kami terus melakukan pendataan, sosialisasi, dan pendekatan agar mereka segera memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak,” pintanya.

Fakta ini mengindikasikan masih adanya celah pengawasan terhadap sektor wisata bahari yang selama ini menjadi ikon pariwisata nasional. Di tengah tingginya aktivitas pelayaran wisata, sebagian pelaku usaha masih dapat menjalankan bisnisnya tanpa tercatat dalam sistem perpajakan daerah.

KSOP Siap Pertimbangkan Pengetatan

Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dari kapal wisata, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mulai memperkuat koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo.

Leli menjelaskan, dalam rapat pengelolaan pariwisata maritim yang digelar hari ini, KSOP menyatakan kesiapannya mendukung upaya pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan pajak para pelaku usaha kapal wisata.

Dalam rapat tersebut, perusahaan kapal wisata yang tidak mendaftarkan diri atau tidak melaporkan kewajiban perpajakan dapat dilaporkan secara resmi kepada KSOP.

“KSOP menyampaikan bahwa daftar perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tujuh Hari Pascagempa M7,7, Warga Bea Muring Manggarai Timur Belum Tersentuh Bantuan

Jika kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten, maka kapal wisata yang mengabaikan kewajiban perpajakan berpotensi menghadapi konsekuensi administratif yang lebih tegas, termasuk hambatan dalam memperoleh izin berlayar.

Kesadaran Pajak Jadi Batu Sandungan

Leli menilai, persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Padahal, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengembangan sektor pariwisata itu sendiri.

Ironisnya, ketika Labuan Bajo terus menikmati pertumbuhan kunjungan wisatawan dan meningkatnya perputaran ekonomi dari sektor pariwisata, masih banyak pelaku usaha yang belum memberikan kontribusi maksimal kepada daerah.

Dengan lebih dari 500 kapal wisata yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, potensi PAD senilai miliaran rupiah masih menguap setiap tahun.

Pemerintah daerah kini dituntut tidak hanya mengandalkan pendekatan persuasif, tetapi juga memperkuat pengawasan dan penegakan aturan agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama dan berkontribusi secara adil terhadap Pendapatan Asli Daerah Manggarai Barat.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!