Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Foto: Dok.Istimewa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Foto: Dok.Istimewa)

Flobamor.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penerbitan tiga Sprindik tersebut menjadi babak baru dalam penanganan perkara setelah berkas beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan perkara itu merupakan tindak lanjut atas pengalihan proses penyidikan dari Polri ke Kejagung.

“Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

BACA JUGA:  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik yang masing-masing berkaitan dengan perkara berbeda.

Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Sementara Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan kini secara resmi berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Diduga Sarat Praktik Ilegal, LPPDM Minta Kapolda NTT dan Polres Mabar Usut Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo

Meski demikian, Kejagung memastikan tetap menjalin koordinasi dengan penyidik Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendukung dan mengawasi jalannya proses penyidikan.

“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Status Febrie Masih Saksi di Sprindik Kejagung

Dalam kesempatan yang sama, Anang menegaskan hingga saat ini penyidik Kejagung belum menetapkan tersangka dalam ketiga perkara yang sedang diusut melalui Sprindik baru tersebut.

Ia menyebut Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung.

BACA JUGA:  Cegah Premanisme di Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat Gencarkan Patroli Gabungan

“Ya, (statusnya) saksi. Di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara,” ujar Anang saat menjawab pertanyaan wartawan.

Meski demikian, Anang menegaskan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh Polri tidak serta-merta gugur. Status tersebut, kata dia, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik Kejagung setelah seluruh barang bukti dipelajari secara menyeluruh.

“Tidak gugur. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua. Kami sudah menerbitkan Sprindik. Penetapan tersangka dari sana tentunya akan kami kaji berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka
Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor
Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus
Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret!

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WITA

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:37 WITA

Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:30 WITA

Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:53 WITA

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor

Berita Terbaru

error: Content is protected !!