Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Foto: Dok.Istimewa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Foto: Dok.Istimewa)

Flobamor.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penerbitan tiga Sprindik tersebut menjadi babak baru dalam penanganan perkara setelah berkas beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan perkara itu merupakan tindak lanjut atas pengalihan proses penyidikan dari Polri ke Kejagung.

“Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

BACA JUGA:  Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum

Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik yang masing-masing berkaitan dengan perkara berbeda.

Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Sementara Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan kini secara resmi berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  5 Terdakwa Kasus Korupsi di Mabar Terima Vonis Penjara di Pengadilan

Meski demikian, Kejagung memastikan tetap menjalin koordinasi dengan penyidik Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendukung dan mengawasi jalannya proses penyidikan.

“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Status Febrie Masih Saksi di Sprindik Kejagung

Dalam kesempatan yang sama, Anang menegaskan hingga saat ini penyidik Kejagung belum menetapkan tersangka dalam ketiga perkara yang sedang diusut melalui Sprindik baru tersebut.

Ia menyebut Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung.

BACA JUGA:  Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg hingga Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

“Ya, (statusnya) saksi. Di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara,” ujar Anang saat menjawab pertanyaan wartawan.

Meski demikian, Anang menegaskan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh Polri tidak serta-merta gugur. Status tersebut, kata dia, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik Kejagung setelah seluruh barang bukti dipelajari secara menyeluruh.

“Tidak gugur. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua. Kami sudah menerbitkan Sprindik. Penetapan tersangka dari sana tentunya akan kami kaji berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores
392 Rumah di Pong Majok Rusak Diguncang Gempa, Kades Soroti Dapur Umum Kemensos
Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:53 WITA

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:59 WITA

Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:21 WITA

392 Rumah di Pong Majok Rusak Diguncang Gempa, Kades Soroti Dapur Umum Kemensos

Berita Terbaru

error: Content is protected !!