Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Foto: Dok.Istimewa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Foto: Dok.Istimewa)

Flobamor.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penerbitan tiga Sprindik tersebut menjadi babak baru dalam penanganan perkara setelah berkas beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan perkara itu merupakan tindak lanjut atas pengalihan proses penyidikan dari Polri ke Kejagung.

“Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

BACA JUGA:  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik yang masing-masing berkaitan dengan perkara berbeda.

Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Sementara Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan kini secara resmi berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Geruduk KSOP dan Polres Mabar, LPPDM Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Tragedi Kapal KM Putri Sakinah

Meski demikian, Kejagung memastikan tetap menjalin koordinasi dengan penyidik Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendukung dan mengawasi jalannya proses penyidikan.

“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Status Febrie Masih Saksi di Sprindik Kejagung

Dalam kesempatan yang sama, Anang menegaskan hingga saat ini penyidik Kejagung belum menetapkan tersangka dalam ketiga perkara yang sedang diusut melalui Sprindik baru tersebut.

Ia menyebut Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung.

BACA JUGA:  Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah

“Ya, (statusnya) saksi. Di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara,” ujar Anang saat menjawab pertanyaan wartawan.

Meski demikian, Anang menegaskan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh Polri tidak serta-merta gugur. Status tersebut, kata dia, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik Kejagung setelah seluruh barang bukti dipelajari secara menyeluruh.

“Tidak gugur. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua. Kami sudah menerbitkan Sprindik. Penetapan tersangka dari sana tentunya akan kami kaji berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Kejati NTT Bersama Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok yang Diduga Berpita Cukai Palsu
Rektor Unika Ruteng Ajak BEM Jadi Motor Perubahan, Mahasiswa Diminta Berani Speak Up
Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar
Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah
Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT
Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M
Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub
Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Kejati NTT Bersama Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok yang Diduga Berpita Cukai Palsu

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:42 WITA

Rektor Unika Ruteng Ajak BEM Jadi Motor Perubahan, Mahasiswa Diminta Berani Speak Up

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:34 WITA

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WITA

Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

Berita Terbaru

error: Content is protected !!