Flobamor.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penerbitan tiga Sprindik tersebut menjadi babak baru dalam penanganan perkara setelah berkas beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan perkara itu merupakan tindak lanjut atas pengalihan proses penyidikan dari Polri ke Kejagung.
“Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik yang masing-masing berkaitan dengan perkara berbeda.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Sementara Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan kini secara resmi berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejagung memastikan tetap menjalin koordinasi dengan penyidik Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendukung dan mengawasi jalannya proses penyidikan.
“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.
Status Febrie Masih Saksi di Sprindik Kejagung
Dalam kesempatan yang sama, Anang menegaskan hingga saat ini penyidik Kejagung belum menetapkan tersangka dalam ketiga perkara yang sedang diusut melalui Sprindik baru tersebut.
Ia menyebut Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung.
“Ya, (statusnya) saksi. Di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara,” ujar Anang saat menjawab pertanyaan wartawan.
Meski demikian, Anang menegaskan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh Polri tidak serta-merta gugur. Status tersebut, kata dia, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik Kejagung setelah seluruh barang bukti dipelajari secara menyeluruh.
“Tidak gugur. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua. Kami sudah menerbitkan Sprindik. Penetapan tersangka dari sana tentunya akan kami kaji berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












