Diduga Sarat Praktik Ilegal, LPPDM Minta Kapolda NTT dan Polres Mabar Usut Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H (foto istimewa)

Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H (foto istimewa)

Labuan Bajo, Flobamor.com — Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) secara tegas mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kapolres Manggarai Barat untuk segera memproses secara hukum pengurus pusat Forum Komunikasi Keagenan Kapal (FOKAL) Labuan Bajo yang diduga beroperasi secara ilegal dan merugikan pelaku usaha kapal wisata.

Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H, menegaskan bahwa FOKAL Labuan Bajo tidak memiliki dasar hukum yang sah, namun berani menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor 001/PP.FOKAL/X/2023. Lebih jauh, forum tersebut diduga mewajibkan pemilik kapal membayar pungutan sebesar Rp10 juta per kapal, dengan dugaan keterlibatan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo.

“Ini bukan persoalan sepele. Ada dugaan praktik pungutan liar yang terstruktur dan memberatkan pengusaha kapal. Kami meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas,” ujar Marsel kepada media Flobamor.com, Rabu (7/1/2025)

BACA JUGA:  LPPDM Desak Kejari Manggarai Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan DAK Buku Rp16 Miliar di Manggarai Timur

Menurut Marsel, keberadaan FOKAL patut dipertanyakan karena tidak hanya membebani pelaku usaha, tetapi juga tidak disertai transparansi penggunaan dana yang dipungut dari para pemilik kapal.

Struktur organisasi FOKAL Labuan Bajo diketuai oleh Sumarlin, dengan Ahmad Efendi sebagai sekretaris. Sementara itu, seorang pengurus bernama Wahyu diduga berperan sebagai penghubung dengan pihak KSOP.

“Industri pariwisata maritim seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan pelaku usaha dan investor bisa runtuh,” tegas Marsel.

BACA JUGA:  Dua Turis Asal Austria Tewas di Cunca Wulang, Hasanudin Desak Evaluasi Total Infrastruktur Wisata Labuan Bajo

Ia menyatakan bahwa praktik pungutan tanpa dasar hukum jelas berpotensi merusak iklim usaha pariwisata bahari di Labuan Bajo.

“Para pengusaha kapal sudah menanggung berbagai kewajiban resmi kepada negara, lalu kenapa sampai ada pungutan tambahan dari organisasi yang tidak jelas status hukumnya. Ini merupakan tindakan yang tidak wajar dan patut dicurigai,” jelas Marsel.

Sementara itu, Humas LPPDM Manggarai Barat, Afentinus OFan, S.H, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi keagenan kapal.

“Jika forum ini mengklaim legal, maka harus ada laporan penggunaan dana yang jelas dan terbuka. Faktanya, hingga kini tidak ada pertanggungjawaban apa pun,” ungkap Afentinus.

BACA JUGA:  Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024

Afentinus menambahkan, LPPDM telah menerima banyak pengaduan dari pengusaha kapal wisata yang mengaku merasa tertekan dan dirugikan akibat kewajiban membayar pungutan tersebut.

Atas dasar itu, LPPDM mendesak Kapolda NTT dan Kapolres Manggarai Barat untuk segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepala KSOP Labuan Bajo, pengurus FOKAL, pemilik kapal, agen perjalanan, operator wisata, kapten kapal, serta anak buah kapal yang terkait.

LPPDM menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, serta meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan demi melindungi pelaku usaha dan menjaga marwah hukum di kawasan wisata strategis nasional Labuan Bajo.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!