Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Atensi Kejagung, Kejati NTT Siapkan 4 JPU

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ikhwan Nul Hakim, S.H (foto ist)

Kupang, Flobamor.com- Kasus pencabulan anak yang menjerat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi atensi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Ini dikarenakan pelakunya merupakan seorang penegak hukum.

“Karena pelakunya menarik perhatian publik dan menjadi atensi Kejagung. Kami sudah laporkan juga ke Jamintel dan Jampidum terkait perkara ini,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ikhwan Nul Hakim, S.H kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/3/2025).

Ikhwan menegaskan bahwa setiap perkara yang masuk di Kejati NTT, penindakannya tak main-main. Menurutnya, hukum di negeri ini tidak pernah pandang bulu, sehingga siapapun yang berbuat kesalahan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tidak main-main dalam kenangan perkara ini. Hukum tidak pandang bulu, siapapun yang berbuat kesalahan maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku termasuk mantan Kapolres Ngada,” tegasnya.

BACA JUGA:  Lawan Koruptor, Presiden Prabowo Dukung Undang-undang Perampasan Aset

Ia menambahkan, walaupun penyidik Polda NTT telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak berusia 6 tahun, namun berkas perkara yang masuk di Kejati NTT baru satu tersangka atas nama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang merupakan eks Kapolres Ngada.

Kejati NTT Siapkan Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senior

Kejati NTT, Ikhwan berujar, telah menyiapkan empat orang JPU dalam menangani perkara AKBP Fajar. Menurut dia, keempat jaksa senior di Kejati NTT itu, nantinya dibantu oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

“Untuk penuntutan umumnya ada empat orang yang merupakan jaksa senior, pak Erwin Adinata, Ibu Derly Astriyanti, Pak Sunoto dan Ibu Kadek Widiantari. Empat jaksa senior Kejati NTT ini akan dibantu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Empat jaksa ini juga yang merupakan jaksa peneliti perkara tersebut,” Jelas Ikhwan.

BACA JUGA:  Pemuda 17 Tahun di Labuan Bajo Diduga Dikeroyok dan Diculik, Korban Disekap di Rumah Warga

Untuk diketahui, kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. Pasalnya, AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia.

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Selain Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani. Adapun, Stefani berperan merekrut dan membawa anak berinisial I, yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar.

sebelumnya, berkas perkara kasus dengan tersangka Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejati NTT. Sebab masih ada kekurangan berkas secara formil maupun materil.

BACA JUGA:  Pengepul BBM Bersubsidi Marak di SPBU Lembor, Kapolsek: Catat dan Laporkan, Kami Tindak!

Ikhwan menegaskan bahwa setiap perkara yang masuk di Kejati NTT, penindakannya tak main-main. Menurutnya, hukum di negeri ini tidak pernah pandang bulu, sehingga siapapun yang berbuat kesalahan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku

“Sementara berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa penelitian terhadap berkas perkara tersebut, bahwa masih ada kekurangan baik syarat formil atau materil,”ungkap Wakil Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025 di Kantor Kejati NTT.

Ikhwan mengatakan berkas perkara terhadap kasus Eks Kapolres Ngada itu telah diterima pada tanggal 20 Maret 2025, dan sekarang berkas perkaranya masih dalam penelitian oleh jaksa peneliti.

Menurutnya, banyak hal yang belum dilengkapi oleh penyidik berkaitan dengan syarat formil dan materil untuk pemenuhan unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka.

Berita Terkait

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata
Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Senin, 6 April 2026 - 18:38 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!