Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Atensi Kejagung, Kejati NTT Siapkan 4 JPU

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ikhwan Nul Hakim, S.H (foto ist)

Kupang, Flobamor.com- Kasus pencabulan anak yang menjerat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi atensi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Ini dikarenakan pelakunya merupakan seorang penegak hukum.

“Karena pelakunya menarik perhatian publik dan menjadi atensi Kejagung. Kami sudah laporkan juga ke Jamintel dan Jampidum terkait perkara ini,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ikhwan Nul Hakim, S.H kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/3/2025).

Ikhwan menegaskan bahwa setiap perkara yang masuk di Kejati NTT, penindakannya tak main-main. Menurutnya, hukum di negeri ini tidak pernah pandang bulu, sehingga siapapun yang berbuat kesalahan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tidak main-main dalam kenangan perkara ini. Hukum tidak pandang bulu, siapapun yang berbuat kesalahan maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku termasuk mantan Kapolres Ngada,” tegasnya.

BACA JUGA:  Lagi-Lagi Prabowo Sedih! Banyak Pejabat Ambruk dan Masuk Rumah Sakit karena Kerja Keras

Ia menambahkan, walaupun penyidik Polda NTT telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak berusia 6 tahun, namun berkas perkara yang masuk di Kejati NTT baru satu tersangka atas nama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang merupakan eks Kapolres Ngada.

Kejati NTT Siapkan Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senior

Kejati NTT, Ikhwan berujar, telah menyiapkan empat orang JPU dalam menangani perkara AKBP Fajar. Menurut dia, keempat jaksa senior di Kejati NTT itu, nantinya dibantu oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

“Untuk penuntutan umumnya ada empat orang yang merupakan jaksa senior, pak Erwin Adinata, Ibu Derly Astriyanti, Pak Sunoto dan Ibu Kadek Widiantari. Empat jaksa senior Kejati NTT ini akan dibantu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Empat jaksa ini juga yang merupakan jaksa peneliti perkara tersebut,” Jelas Ikhwan.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Untuk diketahui, kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. Pasalnya, AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia.

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Selain Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani. Adapun, Stefani berperan merekrut dan membawa anak berinisial I, yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar.

sebelumnya, berkas perkara kasus dengan tersangka Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejati NTT. Sebab masih ada kekurangan berkas secara formil maupun materil.

BACA JUGA:  Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Dipangkas MA, dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara

Ikhwan menegaskan bahwa setiap perkara yang masuk di Kejati NTT, penindakannya tak main-main. Menurutnya, hukum di negeri ini tidak pernah pandang bulu, sehingga siapapun yang berbuat kesalahan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku

“Sementara berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa penelitian terhadap berkas perkara tersebut, bahwa masih ada kekurangan baik syarat formil atau materil,”ungkap Wakil Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025 di Kantor Kejati NTT.

Ikhwan mengatakan berkas perkara terhadap kasus Eks Kapolres Ngada itu telah diterima pada tanggal 20 Maret 2025, dan sekarang berkas perkaranya masih dalam penelitian oleh jaksa peneliti.

Menurutnya, banyak hal yang belum dilengkapi oleh penyidik berkaitan dengan syarat formil dan materil untuk pemenuhan unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka.

Berita Terkait

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!