Dosen Terlapor Pelecehan Seksual Resmi Dipecat, Rektor Unika Ruteng Tegaskan Komitmen Perlindungan Korban

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Kampus Melalui Rektor Unika St Paulus Ruteng  Saat Jumpa Pers, Kamis (27/11/2025) (Foto//Flobamor.com)

Pimpinan Kampus Melalui Rektor Unika St Paulus Ruteng Saat Jumpa Pers, Kamis (27/11/2025) (Foto//Flobamor.com)

Ruteng, Flobamor.com Rektor Universitas Katolik (Unika) Santu Paulus Ruteng akhirnya menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswinya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 27 November 2025, pihak kampus menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil berfokus pada perlindungan korban dan berjalan sesuai prosedur internal serta peraturan nasional.

Rektor Unika St Paulus Ruteng Ruteng, RD. Manfred Habur, mengatakan bahwa sejak laporan diterima melalui layanan psikolog kampus, proses penanganan dilakukan secara profesional, rahasia, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

“Setelah pendampingan awal, psikolog resmi memberikan laporan tertulis yang bersifat rahasia kepada pengurus yayasan, lengkap dengan dokumen pendukung sesuai mekanisme penanganan kasus khusus dan prinsip perlindungan korban,” ujar RD Manfred.

BACA JUGA:  Haji Ramang Ishaka Diduga Gelapkan Uang Rp2 Miliar di Kasus Tanah Bandara Komodo Labua Bajo

Menurutnya, laporan tersebut muncul setelah korban menghubungi layanan konseling kampus untuk melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya. Sejak saat itu, seluruh proses diarahkan pada pemulihan kondisi psikologis korban serta penciptaan ruang aman.

Ia menegaskan, sistem pendampingan dan penindakan sudah mengacu pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Identitas korban dijaga ketat. Kampus memastikan korban mendapat ruang aman, pendampingan psikologis, serta dukungan yang diperlukan. Kami meminta seluruh pihak menghormati privasi dan tidak memperkeruh keadaan,” Tegas RD Manfred.

BACA JUGA:  Pelatih Utama Basri Lohy Desak ASPROV dan Komdis PSSI NTT Diskualifikasi Klub Persamba dari Liga 4 ETMC 2025

Tidak hanya memberikan dukungan kepada korban, pihak kampus juga mengambil tindakan tegas terhadap dosen terlapor. Menonaktifan sementara diberlakukan sambil menunggu proses internal berjalan.

“Pada Kamis, 6 November 2025, Ketua Yayasan menetapkan keputusan pembatasan tugas bagi dosen terlapor sebagai langkah preventif untuk mencegah relasi kuasa yang merugikan korban,” jelas RD Manfred.

Keputusan final kemudian diambil pada Rabu, 12 November 2025, dalam rapat Yayasan, yaitu pemberhentian tetap terhadap dosen yang dilaporkan.

Korban diberi tahu mengenai keputusan tersebut pada Senin, 17 November 2025 melalui psikolog kampus, dengan penyampaian yang dibatasi demi menjaga kondisi mental korban.

BACA JUGA:  Ketua DPD NasDem Manggarai Barat Dilaporkan ke Polres Mabar, LPPDM Ungkap Dugaan Korupsi Dana Banpol Ratusan Juta

Dalam kesempatan yang sama, pihak kampus menyampaikan penghormatan kepada keberanian korban. Rektor RD Mafred menegaskan bahwa universitas tidak menoleransi bentuk apapun dari kekerasan, pelecehan, atau penyalahgunaan relasi kuasa.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kampus harus menjadi tempat yang aman dan bermartabat. Kami berkomitmen memperkuat sistem pelaporan, edukasi, pelatihan, serta program pencegahan bagi seluruh civitas akademika,” ungkap RD Manfred.

Dengan langkah ini, kata Manfred, Unika Santu Paulus Ruteng menegaskan posisinya dengan penanganan kasus kekerasan seksual bukan sekadar prosedur administratif, tetapi komitmen moral dan institusional untuk melindungi korban dan memastikan keadilan berjalan.

Berita Terkait

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WITA

Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:04 WITA

Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori

Berita Terbaru

error: Content is protected !!