Dosen Terlapor Pelecehan Seksual Resmi Dipecat, Rektor Unika Ruteng Tegaskan Komitmen Perlindungan Korban

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Kampus Melalui Rektor Unika St Paulus Ruteng  Saat Jumpa Pers, Kamis (27/11/2025) (Foto//Flobamor.com)

Pimpinan Kampus Melalui Rektor Unika St Paulus Ruteng Saat Jumpa Pers, Kamis (27/11/2025) (Foto//Flobamor.com)

Ruteng, Flobamor.com Rektor Universitas Katolik (Unika) Santu Paulus Ruteng akhirnya menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswinya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 27 November 2025, pihak kampus menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil berfokus pada perlindungan korban dan berjalan sesuai prosedur internal serta peraturan nasional.

Rektor Unika St Paulus Ruteng Ruteng, RD. Manfred Habur, mengatakan bahwa sejak laporan diterima melalui layanan psikolog kampus, proses penanganan dilakukan secara profesional, rahasia, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

“Setelah pendampingan awal, psikolog resmi memberikan laporan tertulis yang bersifat rahasia kepada pengurus yayasan, lengkap dengan dokumen pendukung sesuai mekanisme penanganan kasus khusus dan prinsip perlindungan korban,” ujar RD Manfred.

BACA JUGA:  Kejari Mabar Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca I, Nama Adik Bupati Edi Endi Kembali Diseret

Menurutnya, laporan tersebut muncul setelah korban menghubungi layanan konseling kampus untuk melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya. Sejak saat itu, seluruh proses diarahkan pada pemulihan kondisi psikologis korban serta penciptaan ruang aman.

Ia menegaskan, sistem pendampingan dan penindakan sudah mengacu pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Identitas korban dijaga ketat. Kampus memastikan korban mendapat ruang aman, pendampingan psikologis, serta dukungan yang diperlukan. Kami meminta seluruh pihak menghormati privasi dan tidak memperkeruh keadaan,” Tegas RD Manfred.

BACA JUGA:  Beri Penghargaan Kepada 365 Peserta PPPJ, Jaksa Agung: Harus Jadi Jaksa Berintegritas, Humanis dan Profesional

Tidak hanya memberikan dukungan kepada korban, pihak kampus juga mengambil tindakan tegas terhadap dosen terlapor. Menonaktifan sementara diberlakukan sambil menunggu proses internal berjalan.

“Pada Kamis, 6 November 2025, Ketua Yayasan menetapkan keputusan pembatasan tugas bagi dosen terlapor sebagai langkah preventif untuk mencegah relasi kuasa yang merugikan korban,” jelas RD Manfred.

Keputusan final kemudian diambil pada Rabu, 12 November 2025, dalam rapat Yayasan, yaitu pemberhentian tetap terhadap dosen yang dilaporkan.

Korban diberi tahu mengenai keputusan tersebut pada Senin, 17 November 2025 melalui psikolog kampus, dengan penyampaian yang dibatasi demi menjaga kondisi mental korban.

BACA JUGA:  Diduga Salah Tangkap, Tim Polda NTT Amankan Gula Halus yang Dikira Sabu

Dalam kesempatan yang sama, pihak kampus menyampaikan penghormatan kepada keberanian korban. Rektor RD Mafred menegaskan bahwa universitas tidak menoleransi bentuk apapun dari kekerasan, pelecehan, atau penyalahgunaan relasi kuasa.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kampus harus menjadi tempat yang aman dan bermartabat. Kami berkomitmen memperkuat sistem pelaporan, edukasi, pelatihan, serta program pencegahan bagi seluruh civitas akademika,” ungkap RD Manfred.

Dengan langkah ini, kata Manfred, Unika Santu Paulus Ruteng menegaskan posisinya dengan penanganan kasus kekerasan seksual bukan sekadar prosedur administratif, tetapi komitmen moral dan institusional untuk melindungi korban dan memastikan keadilan berjalan.

Berita Terkait

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU
Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi
Kongres XXXIV PMKRI Resmi Dibuka di Ruteng, Ukir Sejarah Baru Setelah 79 Tahun Perjalanan Organisasi
Kebakaran di Manggarai Barat Terus Meningkat, Damkar Hanya Andalkan Satu Mobil Pemadam, Kasat Pol PP Ungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Senin, 27 Juli 2026 - 13:18 WITA

Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:04 WITA

Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:47 WITA

Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:56 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!