Ruteng, Flobamor.com – Rektor Universitas Katolik (Unika) Santu Paulus Ruteng akhirnya menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswinya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 27 November 2025, pihak kampus menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil berfokus pada perlindungan korban dan berjalan sesuai prosedur internal serta peraturan nasional.
Rektor Unika St Paulus Ruteng Ruteng, RD. Manfred Habur, mengatakan bahwa sejak laporan diterima melalui layanan psikolog kampus, proses penanganan dilakukan secara profesional, rahasia, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
“Setelah pendampingan awal, psikolog resmi memberikan laporan tertulis yang bersifat rahasia kepada pengurus yayasan, lengkap dengan dokumen pendukung sesuai mekanisme penanganan kasus khusus dan prinsip perlindungan korban,” ujar RD Manfred.
Menurutnya, laporan tersebut muncul setelah korban menghubungi layanan konseling kampus untuk melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya. Sejak saat itu, seluruh proses diarahkan pada pemulihan kondisi psikologis korban serta penciptaan ruang aman.
Ia menegaskan, sistem pendampingan dan penindakan sudah mengacu pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Identitas korban dijaga ketat. Kampus memastikan korban mendapat ruang aman, pendampingan psikologis, serta dukungan yang diperlukan. Kami meminta seluruh pihak menghormati privasi dan tidak memperkeruh keadaan,” Tegas RD Manfred.
Tidak hanya memberikan dukungan kepada korban, pihak kampus juga mengambil tindakan tegas terhadap dosen terlapor. Menonaktifan sementara diberlakukan sambil menunggu proses internal berjalan.
“Pada Kamis, 6 November 2025, Ketua Yayasan menetapkan keputusan pembatasan tugas bagi dosen terlapor sebagai langkah preventif untuk mencegah relasi kuasa yang merugikan korban,” jelas RD Manfred.
Keputusan final kemudian diambil pada Rabu, 12 November 2025, dalam rapat Yayasan, yaitu pemberhentian tetap terhadap dosen yang dilaporkan.
Korban diberi tahu mengenai keputusan tersebut pada Senin, 17 November 2025 melalui psikolog kampus, dengan penyampaian yang dibatasi demi menjaga kondisi mental korban.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kampus menyampaikan penghormatan kepada keberanian korban. Rektor RD Mafred menegaskan bahwa universitas tidak menoleransi bentuk apapun dari kekerasan, pelecehan, atau penyalahgunaan relasi kuasa.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kampus harus menjadi tempat yang aman dan bermartabat. Kami berkomitmen memperkuat sistem pelaporan, edukasi, pelatihan, serta program pencegahan bagi seluruh civitas akademika,” ungkap RD Manfred.
Dengan langkah ini, kata Manfred, Unika Santu Paulus Ruteng menegaskan posisinya dengan penanganan kasus kekerasan seksual bukan sekadar prosedur administratif, tetapi komitmen moral dan institusional untuk melindungi korban dan memastikan keadilan berjalan.












