Dosen Terlapor Pelecehan Seksual Resmi Dipecat, Rektor Unika Ruteng Tegaskan Komitmen Perlindungan Korban

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Kampus Melalui Rektor Unika St Paulus Ruteng  Saat Jumpa Pers, Kamis (27/11/2025) (Foto//Flobamor.com)

Pimpinan Kampus Melalui Rektor Unika St Paulus Ruteng Saat Jumpa Pers, Kamis (27/11/2025) (Foto//Flobamor.com)

Ruteng, Flobamor.com Rektor Universitas Katolik (Unika) Santu Paulus Ruteng akhirnya menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswinya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 27 November 2025, pihak kampus menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil berfokus pada perlindungan korban dan berjalan sesuai prosedur internal serta peraturan nasional.

Rektor Unika St Paulus Ruteng Ruteng, RD. Manfred Habur, mengatakan bahwa sejak laporan diterima melalui layanan psikolog kampus, proses penanganan dilakukan secara profesional, rahasia, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

“Setelah pendampingan awal, psikolog resmi memberikan laporan tertulis yang bersifat rahasia kepada pengurus yayasan, lengkap dengan dokumen pendukung sesuai mekanisme penanganan kasus khusus dan prinsip perlindungan korban,” ujar RD Manfred.

BACA JUGA:  Kasus Pencurian Hasil Bumi di Lahan Milik Warga Rempo Lembor Semakin Marak, Warga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Menurutnya, laporan tersebut muncul setelah korban menghubungi layanan konseling kampus untuk melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya. Sejak saat itu, seluruh proses diarahkan pada pemulihan kondisi psikologis korban serta penciptaan ruang aman.

Ia menegaskan, sistem pendampingan dan penindakan sudah mengacu pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Identitas korban dijaga ketat. Kampus memastikan korban mendapat ruang aman, pendampingan psikologis, serta dukungan yang diperlukan. Kami meminta seluruh pihak menghormati privasi dan tidak memperkeruh keadaan,” Tegas RD Manfred.

BACA JUGA:  Lima Bulan Kasus Kematian Restiana Tija Mandek di Polres Manggarai, LPPDM Gelar Aksi Demo Tuntut Kepastian Hukum

Tidak hanya memberikan dukungan kepada korban, pihak kampus juga mengambil tindakan tegas terhadap dosen terlapor. Menonaktifan sementara diberlakukan sambil menunggu proses internal berjalan.

“Pada Kamis, 6 November 2025, Ketua Yayasan menetapkan keputusan pembatasan tugas bagi dosen terlapor sebagai langkah preventif untuk mencegah relasi kuasa yang merugikan korban,” jelas RD Manfred.

Keputusan final kemudian diambil pada Rabu, 12 November 2025, dalam rapat Yayasan, yaitu pemberhentian tetap terhadap dosen yang dilaporkan.

Korban diberi tahu mengenai keputusan tersebut pada Senin, 17 November 2025 melalui psikolog kampus, dengan penyampaian yang dibatasi demi menjaga kondisi mental korban.

BACA JUGA:  Pesta Miras di Pioner Cafe Labuan Bajo Berakhir Ricuh, Ketentraman Warga Kembali Terusik

Dalam kesempatan yang sama, pihak kampus menyampaikan penghormatan kepada keberanian korban. Rektor RD Mafred menegaskan bahwa universitas tidak menoleransi bentuk apapun dari kekerasan, pelecehan, atau penyalahgunaan relasi kuasa.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kampus harus menjadi tempat yang aman dan bermartabat. Kami berkomitmen memperkuat sistem pelaporan, edukasi, pelatihan, serta program pencegahan bagi seluruh civitas akademika,” ungkap RD Manfred.

Dengan langkah ini, kata Manfred, Unika Santu Paulus Ruteng menegaskan posisinya dengan penanganan kasus kekerasan seksual bukan sekadar prosedur administratif, tetapi komitmen moral dan institusional untuk melindungi korban dan memastikan keadilan berjalan.

Berita Terkait

Kartini dan Tangisan yang Belum Usai: Refleksi Hari Kartini untuk Perempuan Manggarai
Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga
Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib
Konfirmasi Berujung Penghinaan, Wartawan Infolabuanbajo Siap Polisikan Guru SD di Ruteng
Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:26 WITA

Kartini dan Tangisan yang Belum Usai: Refleksi Hari Kartini untuk Perempuan Manggarai

Senin, 20 April 2026 - 13:52 WITA

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga

Minggu, 19 April 2026 - 12:07 WITA

Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib

Sabtu, 18 April 2026 - 13:09 WITA

Konfirmasi Berujung Penghinaan, Wartawan Infolabuanbajo Siap Polisikan Guru SD di Ruteng

Jumat, 17 April 2026 - 11:31 WITA

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Pantau Langsung Jalannya Kegiatan Tes Kemampuan Anak (TKA) di SDN Bea Nanga (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga

Senin, 20 Apr 2026 - 13:52 WITA

Rombongan Tim Inspeksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Disambut Langsung Kepala Kejari Manggarai Barat dan Jajarannya (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:31 WITA

error: Content is protected !!