Mantan Kades di NTT Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Rp1,1 Miliar

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades Nainaban, Milikhoir Haekase (tengah) diapiti penyidik Kejari TTU (foto Kejari TTU)

KUPANG, FLOBAMOR.COM- Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara (Kejari TTU), Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang mantan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar pada Senin, 28 Oktober 2024.

Tersangka tersebut bernama Milikhoir Haekase yang merupakan mantan Kades Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2014 – 2019.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Total Tersangka Jadi Enam Orang
Mantan Kades Nainaban, Milikhoir Haekase 

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2017 – 2019 dengan perkiraan nilai kerugian negara Rp.1.130.022.343,28 atau sekitar Rp 1,1 Miliar.

Penetapan Milikhoir Haekase sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari TTU menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Tersangka disangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ; Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor B-1487/N.3.12/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap Milikhoir Haekase di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kefamenanu selama 20 hari terhitung sejak 28 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Tragedi Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Korban Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang

Penetapan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU terhadap Tersangka Milikhior Haekase Nomor: PRINT-752/N.3.12/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

Berita Terkait

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU
Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi
Kongres XXXIV PMKRI Resmi Dibuka di Ruteng, Ukir Sejarah Baru Setelah 79 Tahun Perjalanan Organisasi
Breaking News! Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang dari Sejumlah Proyek

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:10 WITA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:56 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WITA

Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!