Mantan Kades di NTT Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Rp1,1 Miliar

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades Nainaban, Milikhoir Haekase (tengah) diapiti penyidik Kejari TTU (foto Kejari TTU)

KUPANG, FLOBAMOR.COM- Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara (Kejari TTU), Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang mantan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar pada Senin, 28 Oktober 2024.

Tersangka tersebut bernama Milikhoir Haekase yang merupakan mantan Kades Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2014 – 2019.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Mantan Kades Nainaban, Milikhoir Haekase 

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2017 – 2019 dengan perkiraan nilai kerugian negara Rp.1.130.022.343,28 atau sekitar Rp 1,1 Miliar.

Penetapan Milikhoir Haekase sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari TTU menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Tersangka disangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ; Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor B-1487/N.3.12/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Tinjau Proyek Gedung Perkuliahan FKKH Undana Senilai Rp 49 Miliar Mangkrak , Kejati NTT: Mengkhianati Amanah Publik

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap Milikhoir Haekase di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kefamenanu selama 20 hari terhitung sejak 28 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September

Penetapan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU terhadap Tersangka Milikhior Haekase Nomor: PRINT-752/N.3.12/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September
Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat
Bapanas Alokasikan Bantuan Beras Hampir Rp100 Miliar untuk Korban Gempa NTT
BKH dan Senator Stevi Harman Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Rahong Utara

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:18 WITA

Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:57 WITA

Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September

Berita Terbaru

error: Content is protected !!