Tinjau Proyek Gedung Perkuliahan FKKH Undana Senilai Rp 49 Miliar Mangkrak , Kejati NTT: Mengkhianati Amanah Publik

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo, S.H, M.H. melakukan inspeksi mendadak ke lokasi Proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana (FKKH Undana pada Kamis, (19/6/2025) lalu.

Kunjungan dadakan yang dilakukan sekitar pukul 11.30 WITA tersebut turut dihadiri Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., Kasi III Intelijen Yoni E. Mallaka, S.H., M.H., serta Kasi V Intelijen Umbu Hina Marawali, S.H., M.H.

“Seharusnya, mahasiswa kedokteran sudah bisa mulai kuliah tahun ini, dan gedung yang dirancang untuk proses pendidikan itu sudah difungsikan. Tapi akibat perilaku tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum tertentu, baik dari pihak kontraktor maupun internal, perkuliahan tidak bisa dimulai,” ungkap Zet Tadung.

BACA JUGA:  Polsek Lembor Dalami Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Proyek pembangunan gedung 4 lantai senilai Rp 48,69 miliar ini dibiayai melalui APBN tahun 2024 dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. P–PT. TCA KSO sejak 8 Juni 2024, dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2024.

Namun sampai saat ini, pembangunan gedung tersebut masih mangkrak sehingga belum dapat dimanfaatkan.

Kajati NTT menegaskan akan melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang lalai atau terlibat dalam kegagalan proyek tersebut. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan akuntabilitas dan pemulihan kepercayaan publik.

Menurut Zet Tadung, pelaku-pelaku pembangunan yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor namun tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat, sejatinya telah mengkhianati amanah publik.

BACA JUGA:  Baru Setahun Dilantik, 9 Kepala Daerah Era Presiden Prabowo Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Lengkapnya!

“Anggaran negara yang telah disiapkan dalam jumlah besar untuk tujuan pembangunan, pada akhirnya gagal mencapai sasaran ketika dikelola oleh individu-individu yang hanya mementingkan keuntungan pribadi,” ujarnya.

Kajati juga menekankan bahwa apabila para pelaksana proyek benar-benar memiliki jiwa kebangsaan dan tanggung jawab moral, seharusnya pembangunan diselesaikan meskipun mengalami kerugian. Ketika pembangunan sarana pendidikan strategis seperti ini gagal diselesaikan, maka generasi muda menjadi korban karena proses pendidikan mereka tertunda.

Kondisi Proyek Memprihatinkan

Hasil peninjauan di lokasi pembangunan memperlihatkan bahwa, kondisi fisik proyek Gedung Perkuliahan Terpadu FKKH Undana tampak sangat memprihatinkan dan menunjukkan tanda-tanda kuat proyek mangkrak. Ironisnya, bagian luar gedung masih dalam tahap struktur kasar, dengan panel dinding yang belum sepenuhnya terpasang serta rangka logam yang dibiarkan terbuka tanpa pelindung.

BACA JUGA:  KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Ini Kesiapan Kejagung dan Polri

Sementara area sekeliling bangunan dipenuhi oleh material sisa, puing-puing konstruksi, potongan papan, dan kabel yang berserakan tanpa pengamanan yang memadai sehingga menciptakan kesan terbengkalai.

 

Pada bagian dalam bangunan, kondisinya lebih parah. Plafon belum selesai terpasang, sebagian lembaran hanya tergantung dan belum dirapikan, sementara kabel instalasi listrik serta pipa air menjuntai tanpa penataan.

Selain itu, kolom dan dinding beton juga belum mulai tahap finishing, menunjukkan pengerjaan yang terhenti sebelum masuk fase penyelesaian akhir.

“Secara keseluruhan, proyek ini mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya manajemen pelaksanaan, dan kegagalan dalam mencapai progres pembangunan yang layak,” tutur Kejati NTT.

Berita Terkait

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan
Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana
Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WITA

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:12 WITA

Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:16 WITA

Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!