Tinjau Proyek Gedung Perkuliahan FKKH Undana Senilai Rp 49 Miliar Mangkrak , Kejati NTT: Mengkhianati Amanah Publik

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo, S.H, M.H. melakukan inspeksi mendadak ke lokasi Proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana (FKKH Undana pada Kamis, (19/6/2025) lalu.

Kunjungan dadakan yang dilakukan sekitar pukul 11.30 WITA tersebut turut dihadiri Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., Kasi III Intelijen Yoni E. Mallaka, S.H., M.H., serta Kasi V Intelijen Umbu Hina Marawali, S.H., M.H.

“Seharusnya, mahasiswa kedokteran sudah bisa mulai kuliah tahun ini, dan gedung yang dirancang untuk proses pendidikan itu sudah difungsikan. Tapi akibat perilaku tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum tertentu, baik dari pihak kontraktor maupun internal, perkuliahan tidak bisa dimulai,” ungkap Zet Tadung.

BACA JUGA:  Seorang Oknum Wartawan di Manggarai Barat Tipu Puluhan Warga Dua Desa di Lembor, Modus Janji Bantuan Rumah Layak Huni

Proyek pembangunan gedung 4 lantai senilai Rp 48,69 miliar ini dibiayai melalui APBN tahun 2024 dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. P–PT. TCA KSO sejak 8 Juni 2024, dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2024.

Namun sampai saat ini, pembangunan gedung tersebut masih mangkrak sehingga belum dapat dimanfaatkan.

Kajati NTT menegaskan akan melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang lalai atau terlibat dalam kegagalan proyek tersebut. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan akuntabilitas dan pemulihan kepercayaan publik.

Menurut Zet Tadung, pelaku-pelaku pembangunan yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor namun tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat, sejatinya telah mengkhianati amanah publik.

BACA JUGA:  LPPDM Desak Kejari Manggarai Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan DAK Buku Rp16 Miliar di Manggarai Timur

“Anggaran negara yang telah disiapkan dalam jumlah besar untuk tujuan pembangunan, pada akhirnya gagal mencapai sasaran ketika dikelola oleh individu-individu yang hanya mementingkan keuntungan pribadi,” ujarnya.

Kajati juga menekankan bahwa apabila para pelaksana proyek benar-benar memiliki jiwa kebangsaan dan tanggung jawab moral, seharusnya pembangunan diselesaikan meskipun mengalami kerugian. Ketika pembangunan sarana pendidikan strategis seperti ini gagal diselesaikan, maka generasi muda menjadi korban karena proses pendidikan mereka tertunda.

Kondisi Proyek Memprihatinkan

Hasil peninjauan di lokasi pembangunan memperlihatkan bahwa, kondisi fisik proyek Gedung Perkuliahan Terpadu FKKH Undana tampak sangat memprihatinkan dan menunjukkan tanda-tanda kuat proyek mangkrak. Ironisnya, bagian luar gedung masih dalam tahap struktur kasar, dengan panel dinding yang belum sepenuhnya terpasang serta rangka logam yang dibiarkan terbuka tanpa pelindung.

BACA JUGA:  Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Sementara area sekeliling bangunan dipenuhi oleh material sisa, puing-puing konstruksi, potongan papan, dan kabel yang berserakan tanpa pengamanan yang memadai sehingga menciptakan kesan terbengkalai.

 

Pada bagian dalam bangunan, kondisinya lebih parah. Plafon belum selesai terpasang, sebagian lembaran hanya tergantung dan belum dirapikan, sementara kabel instalasi listrik serta pipa air menjuntai tanpa penataan.

Selain itu, kolom dan dinding beton juga belum mulai tahap finishing, menunjukkan pengerjaan yang terhenti sebelum masuk fase penyelesaian akhir.

“Secara keseluruhan, proyek ini mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya manajemen pelaksanaan, dan kegagalan dalam mencapai progres pembangunan yang layak,” tutur Kejati NTT.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:18 WITA

Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!