Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi program MBG pada Rabu (3/6/2026) (Dok.istimewa)

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi program MBG pada Rabu (3/6/2026) (Dok.istimewa)

Flobamor.com Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengklaim menyimpan daftar lebih dari 30 nama yang diduga terlibat dalam skandal kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Nama-nama tersebut tersimpan di telepon genggam miliknya yang kini telah disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator (JC) dan membuka seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik.

“Jumlahnya sekitar 26 nama dan masih ada yang lain. Untuk mengetahui secara lengkap, datanya ada di handphone milik Sony yang saat ini disita penyidik,” ujar Elza Syarief, mengutip keterangan Sony, Sabtu (6/6/2026).

BACA JUGA:  Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan

Menurut Elza, nama-nama yang disebut Sony bukan orang biasa, melainkan tokoh-tokoh besar yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Ia mengungkapkan, seluruh informasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk bukti percakapan dan data digital yang tersimpan di ponsel Sony.

BACA JUGA:  Kepala Perum Bulog Kanwil NTT Pastikan Stok Beras Aman Jelang Nataru

“Ada chatting dan berbagai data yang ada di handphone itu. Kami meminta agar seluruh keterangannya di-backup dalam BAP,” kata Elza.

Sony berharap Kejagung memeriksa seluruh pihak yang namanya muncul dalam data tersebut agar dugaan praktik jual beli kuota SPPG dapat terungkap secara terang-benderang.

Dalam kasus ini, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

BACA JUGA:  Kejati NTT Siap Panggil dan Periksa 3 Oknum Jaksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor

Pernyataan Sony memunculkan spekulasi baru dalam kasus korupsi MBG yang tengah menjadi sorotan nasional.

Siapa saja tokoh yang disebut-sebut tersimpan dalam daftar misterius di handphone yang kini berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

Kita tunggu perkembangan penyidikan Kejaksaan Agung dan fakta-fakta yang nantinya terungkap di persidangan. Hanya proses hukum yang dapat memastikan siapa yang terlibat dan sejauh mana perannya dalam perkara ini.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!