Tega Buang Bayinya di Tempat Pemandian, Janda Muda di Manggarai Barat Ditangkap Polisi

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamora.com- Seorang ibu muda berinisial AH (28), warga Kampung Mbore, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, NTT, diamankan polisi setelah ketahuan membuang bayi yang baru dilahirkan dari hasil hubungan gelap dengan lelaki yang belum terungkap identitasnya.

Kejahatan ini pun luput dari perhatian aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat karena pihak keluarga sempat mendiamkan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, kasus ini baru terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal kejadian pembuangan bayi oleh ibu kandung.

“Ada laporan dari warga, kami langsung datang menemui pelaku yang tinggal bersama kedua orang tuanya di Kampung Mbore. Pelaku sudah kami amankan pada Minggu (23/3/2025) malam,” jelas AKP Lufthi pada Rabu (26/3) siang.

AKP Lufthi mengungkapkan, AH (28) tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkannya ditempat pemandian air Wae Wajak di Kampung Mbore pada Minggu (23/2) lalu sekitar pukul 04.30 Wita.

BACA JUGA:  Kepala Perum Bulog Kanwil NTT Pastikan Stok Beras Aman Jelang Nataru

“Lokasi pembuangan bayi itu berjarak 200 meter dari rumah pelaku dan berada ditengah hutan yang jarang dilewati warga sekitar,” ujar Lifhi.

Usai melakukan perbuatan keji itu, AH (28) sempat dirawat di Rumah Sakit Pratama Komodo karena mengaku mengalami pendarahan akibat menstruasi. Setelah diperiksa, ternyata AH (28) mengalami pendarahan dikarenakan baru saja melahirkan.

“Merasa janggal, tim medis kemudian menanyakan perihal keberadaan bayi yang dilahirkan. Akan tetapi, pelaku tak memberikan jawaban. Atas desakan petugas medis, keesokan harinya pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Lufthi.

Setelah dilakukan pencarian, bayi malang itu akhirnya ditemukan oleh orang tua AH (28) dalam keadaan tanpa baju ataupun selimut dan hanya beralaskan plastik kresek pada Senin (24/2) lalu sekitar pukul 07.15 wita.

BACA JUGA:  Tiga Jaksa dari Kejari Bantaeng Raih Penghargaan Adhyaksa Award 2025, Kejati Sulsel Agus Salim: Ini Bukti Komitmen Berantas Korupsi

Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi kritis dan langsung dibawah ke rumah sakit umum daerah itu untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

“Korban sempat ditemukan. Namun, akhirnya meninggal dunia setelah lima jam dirawat di rumah sakit. Jenazah korban kemudian dikuburkan pihak keluarga pada Selasa (25/2) lalu,” jelasnya.

Motifnya diduga karena AH (28) takut dengan orang tua lantaran hamil hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria, kasusnya kini sementara ditangani Satreskrim Polres Manggarai Barat.

“Mungkin malu dan takut dengan orang tua karena dia tahu-tahunya hamil dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya, melahirkan tanpa diketahui orang tua. Kalut begitu lahiran, akhirnya setelah lahiran dibuang,” ungkap AKP Lufthi.

AH (28) pelaku pembuang bayi saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat. (Foto: Humas Polres Mabar)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata AKP Lufthi, AH (28) berstatus sebagai single parents yang sudah memiliki dua orang anak dan tinggal bersama kedua orangtuanya.

BACA JUGA:  KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara

“Informasi yang kita dapatkan dari pelaku tersebut, statusnya janda anak dua yang ditinggal suaminya. (Almarhum) pada tahun 2023 lalu,” ucapnya.

Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil 10 orang saksi dan mengamankan barang bukti.

“Ada 10 orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa pakaian pelaku, foto bayi, foto kuburan dan dokumen kematian,” ujar AKP Lufthi.

AH (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” tuturnya.***

Berita Terkait

Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak
Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025
Jelang Libur Lebaran, Satpol PP Manggarai Barat Perketat Pengawasan di Pasar Batu Cermin
Baru Setahun Dilantik, 9 Kepala Daerah Era Presiden Prabowo Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Lengkapnya!
Bupati Rejeng Lebong Ditahan KPK
Puluhan Tahun Jalan Rusak di Manggarai Barat Tak Tersentuh Aspal, Warga : Janji Bupati Edi Endi Hanya Omong Kosong
Lima Bulan Kasus Kematian Restiana Tija Mandek di Polres Manggarai, LPPDM Gelar Aksi Demo Tuntut Kepastian Hukum

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 13:37 WITA

Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WITA

Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:40 WITA

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:21 WITA

Jelang Libur Lebaran, Satpol PP Manggarai Barat Perketat Pengawasan di Pasar Batu Cermin

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:59 WITA

Baru Setahun Dilantik, 9 Kepala Daerah Era Presiden Prabowo Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!