Tega Buang Bayinya di Tempat Pemandian, Janda Muda di Manggarai Barat Ditangkap Polisi

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamora.com- Seorang ibu muda berinisial AH (28), warga Kampung Mbore, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, NTT, diamankan polisi setelah ketahuan membuang bayi yang baru dilahirkan dari hasil hubungan gelap dengan lelaki yang belum terungkap identitasnya.

Kejahatan ini pun luput dari perhatian aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat karena pihak keluarga sempat mendiamkan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, kasus ini baru terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal kejadian pembuangan bayi oleh ibu kandung.

“Ada laporan dari warga, kami langsung datang menemui pelaku yang tinggal bersama kedua orang tuanya di Kampung Mbore. Pelaku sudah kami amankan pada Minggu (23/3/2025) malam,” jelas AKP Lufthi pada Rabu (26/3) siang.

AKP Lufthi mengungkapkan, AH (28) tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkannya ditempat pemandian air Wae Wajak di Kampung Mbore pada Minggu (23/2) lalu sekitar pukul 04.30 Wita.

BACA JUGA:  Kades Watu Waja Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,98 Miliar, Masyarakat Minta Kejari Mabar Segera Turun Tangan

“Lokasi pembuangan bayi itu berjarak 200 meter dari rumah pelaku dan berada ditengah hutan yang jarang dilewati warga sekitar,” ujar Lifhi.

Usai melakukan perbuatan keji itu, AH (28) sempat dirawat di Rumah Sakit Pratama Komodo karena mengaku mengalami pendarahan akibat menstruasi. Setelah diperiksa, ternyata AH (28) mengalami pendarahan dikarenakan baru saja melahirkan.

“Merasa janggal, tim medis kemudian menanyakan perihal keberadaan bayi yang dilahirkan. Akan tetapi, pelaku tak memberikan jawaban. Atas desakan petugas medis, keesokan harinya pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Lufthi.

Setelah dilakukan pencarian, bayi malang itu akhirnya ditemukan oleh orang tua AH (28) dalam keadaan tanpa baju ataupun selimut dan hanya beralaskan plastik kresek pada Senin (24/2) lalu sekitar pukul 07.15 wita.

BACA JUGA:  Pengawas Proyek KDMP di Desa Pong Majok Menghilang, Dandim Turun Tangan Selesaikan Pembayaran Upah Pekerja

Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi kritis dan langsung dibawah ke rumah sakit umum daerah itu untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

“Korban sempat ditemukan. Namun, akhirnya meninggal dunia setelah lima jam dirawat di rumah sakit. Jenazah korban kemudian dikuburkan pihak keluarga pada Selasa (25/2) lalu,” jelasnya.

Motifnya diduga karena AH (28) takut dengan orang tua lantaran hamil hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria, kasusnya kini sementara ditangani Satreskrim Polres Manggarai Barat.

“Mungkin malu dan takut dengan orang tua karena dia tahu-tahunya hamil dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya, melahirkan tanpa diketahui orang tua. Kalut begitu lahiran, akhirnya setelah lahiran dibuang,” ungkap AKP Lufthi.

AH (28) pelaku pembuang bayi saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat. (Foto: Humas Polres Mabar)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata AKP Lufthi, AH (28) berstatus sebagai single parents yang sudah memiliki dua orang anak dan tinggal bersama kedua orangtuanya.

BACA JUGA:  Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat

“Informasi yang kita dapatkan dari pelaku tersebut, statusnya janda anak dua yang ditinggal suaminya. (Almarhum) pada tahun 2023 lalu,” ucapnya.

Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil 10 orang saksi dan mengamankan barang bukti.

“Ada 10 orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa pakaian pelaku, foto bayi, foto kuburan dan dokumen kematian,” ujar AKP Lufthi.

AH (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” tuturnya.***

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September
Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat
Bapanas Alokasikan Bantuan Beras Hampir Rp100 Miliar untuk Korban Gempa NTT
BKH dan Senator Stevi Harman Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Rahong Utara

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:18 WITA

Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:57 WITA

Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September

Berita Terbaru

error: Content is protected !!