Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dila Tedeng Mart, Tempat Penjualan Sopi Ilegal (Dok.Flobamor.com)

Dila Tedeng Mart, Tempat Penjualan Sopi Ilegal (Dok.Flobamor.com)

Flobamor.com, Lembor Penjualan minuman keras tradisional jenis sopi secara bebas dan diduga tanpa izin di Dila Tedeng Mart, yang berlokasi di Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan warga dan para pengunjung.

Aktivitas penjualan sopi tersebut diketahui sudah berlangsung lama dan terbuka. Bahkan, ratusan botol minuman keras jenis sopi tampak dipajang di rak penjualan dan berbagai jenis minuman beralkohol lainnya, sehingga memicu perhatian masyarakat yang datang berbelanja.

Sejumlah pengunjung mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut. Mereka menilai, jika dibiarkan terus berlangsung, kondisi itu berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kalangan anak muda.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi

“Di tempat ini ternyata banyak jual sopi dan minuman keras lainnya. Tapi kenapa dibiarkan? Sementara selama ini banyak penjual sopi ditangkap polisi,” ujar Roni salah satu pengunjung saat ditemui Flobamora.com di lokasi, Selasa (19/5/2026) sore.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu turun langsung melakukan pengecekan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik penjualan minuman keras tanpa izin.

Pantauan media Flobamora.com di Dila Tedeng Mart, terpantau ratusan botol minum keras jenis sopi terpajang cukup mencolok di dalam gerai dicantumkan dengan hari Rp35.000 per botol. Selain sopi, sejumlah minuman alkohol jenis lain juga terlihat dijual bebas kepada pengunjung.

Kondisi tersebut langsung menuai reaksi dari masyarakat sekitar. Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penertiban demi menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak negatif akibat konsumsi minuman keras ilegal.

BACA JUGA:  Pemuda Asal Jakarta Barat Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Labuan Bajo
Ratusan botol minuman keras jenis Sopi terpanjang bebas di dalam gerai Dila Tedeng Mart (Dok flobamor.com)

Sementara itu, Yohanes Sudarsono, selaku pemilik gerai Dila Tedeng Mart tersebut, mengakui bahwa penjualan sopi di tempat usahanya memang belum mengantongi izin resmi.

“Kami memang tidak memiliki izin. Jadi kami stop saja jual itu sopi,” ujar Darson saat dikonfirmasi media ini, Selasa (19/5/2026) sore.

Pengakuan dari pemilik Dila Tedeng Mart, Yohanes Sudarsono, bahwa penjualan sopi di gerainya tidak memiliki izin resmi, semakin menguatkan dugaan adanya peredaran minuman keras ilegal secara bebas di gerai tersebut.

Pernyataan itu juga memicu perhatian masyarakat karena aktivitas penjualan dilakukan secara terbuka dengan jumlah yang cukup banyak terpajang di dalam gerai.

BACA JUGA:  Penyidik Kejati NTT Sita Uang Rp100 Juta di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FKKH Undana

Meski telah mengakui tidak mengantongi izin, warga menilai penjualan sopi tanpa legalitas tetap merupakan persoalan serius yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

Masyarakat berharap pengakuan tersebut tidak berhenti sebatas pernyataan, tetapi diikuti langkah konkret berupa penghentian total penjualan minuman keras ilegal di tempat tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Lembor, IPDA Vinsensius Hardi Bagus, S.I.P saat dikonfirmasi redaksi Flobamor.com terkait dugaan penjualan sopi ilegal di Dila Tedeng Mart, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memberikan imbauan kepada pengelola usaha tersebut.

“Kami akan berikan himbauan terlebih dahulu,” ujar Kapolsek singkat saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!