Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Dewan Pers

Foto Ilustrasi Dewan Pers

Labuan Bajo, Flobamor.com- Sengketa pemberitaan antara media siber infolabuanbajo.id dan Imam Katolik Marselenius Agot resmi ditutup di ranah etik. Dewan Pers menegaskan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hak jawab, bukan jalur hukum pidana.

Dalam surat Nomor 432/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, Dewan Pers menilai perkara ini berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa penyelesaian dilakukan melalui kajian atas sejumlah pemberitaan terkait sengketa lahan di Batu Gosok, Manggarai Barat.

Dewan Pers menegaskan, sengketa ini murni persoalan etik jurnalistik. Karena itu, penyelesaiannya menitikberatkan pada prinsip koreksi terbuka melalui hak jawab, bukan kriminalisasi karya jurnalistik.

BACA JUGA:  Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Atensi Kejagung, Kejati NTT Siapkan 4 JPU

Media tetap diwajibkan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pengadu secara proporsional. Namun, Dewan Pers tidak memerintahkan pencabutan berita.

Dalam keputusannya, Dewan Pers justru memperkuat prinsip bahwa produk jurnalistik bersifat dinamis dan terbuka untuk dikoreksi. Hak jawab menjadi instrumen utama untuk menghadirkan keberimbangan informasi kepada publik.

Hak jawab bahkan dapat disajikan dalam berbagai format jurnalistik, mulai dari wawancara hingga laporan mendalam, guna memastikan publik memperoleh gambaran yang utuh.

Selain itu, Dewan Pers mengingatkan pentingnya disiplin verifikasi dan independensi redaksi, termasuk menghindari praktik salin-tempel berita tanpa uji fakta.

Meski demikian, catatan tersebut bersifat pembinaan umum bagi ekosistem pers, bukan sanksi terhadap satu media tertentu.

BACA JUGA:  Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Sengketa Ditutup Secara Etik

Dengan keluarnya putusan ini, Dewan Pers menegaskan perkara telah selesai secara etik. Tidak ada konsekuensi hukum lanjutan, selama hak jawab dijalankan sesuai ketentuan.

Namun, jika di kemudian hari muncul bukti baru di luar ranah jurnalistik, para pihak tetap memiliki ruang menempuh jalur hukum lain.

Pemimpin Redaksi Info Labuan Bajo: Siap Jalankan Hak Jawab

Pimpinan Redaksi Info Labuan Bajo.id Remi Nahal, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan Dewan Pers sebagai bagian dari mekanisme etik pers.

Ia menegaskan, hak jawab justru memperkaya informasi publik dan memperkuat fungsi pers sebagai ruang dialektika.

BACA JUGA:  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ini Pesan Penting Jampidum untuk Jaksa Se-Indonesia

“Kami berkomitmen menjalankan rekomendasi Dewan Pers, termasuk memberikan ruang hak jawab pada berita terkait, serta memperkuat sistem verifikasi internal,” ujar Remi dikonfirmasi Flobamor.com pada Minggu (11/4/2026).

Remi juga menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang dipublikasikan dilakukan dalam kerangka kerja jurnalistik dan itikad baik untuk kepentingan publik, khususnya terkait sengketa lahan di Batu Gosok.

“Kami melihat proses ini sebagai koreksi konstruktif untuk meningkatkan kualitas pemberitaan, baik dari sisi akurasi, keberimbangan, maupun uji informasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, ke depan Info Labuan Bajo akan tetap menjalankan fungsi pers secara kritis, akurat, dan terbuka terhadap koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab profesional.***

Berita Terkait

Kartini dan Tangisan Yang Belum Usai: Refleksi Hari Kartini untuk Perempuan Manggarai
Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga
Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib
Konfirmasi Berujung Penghinaan, Wartawan Infolabuanbajo Siap Polisikan Guru SD di Ruteng
Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:26 WITA

Kartini dan Tangisan Yang Belum Usai: Refleksi Hari Kartini untuk Perempuan Manggarai

Senin, 20 April 2026 - 13:52 WITA

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga

Minggu, 19 April 2026 - 12:07 WITA

Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib

Sabtu, 18 April 2026 - 13:09 WITA

Konfirmasi Berujung Penghinaan, Wartawan Infolabuanbajo Siap Polisikan Guru SD di Ruteng

Jumat, 17 April 2026 - 11:31 WITA

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Pantau Langsung Jalannya Kegiatan Tes Kemampuan Anak (TKA) di SDN Bea Nanga (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga

Senin, 20 Apr 2026 - 13:52 WITA

Rombongan Tim Inspeksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Disambut Langsung Kepala Kejari Manggarai Barat dan Jajarannya (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:31 WITA

error: Content is protected !!