Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Dewan Pers

Foto Ilustrasi Dewan Pers

Labuan Bajo, Flobamor.com- Sengketa pemberitaan antara media siber infolabuanbajo.id dan Imam Katolik Marselenius Agot resmi ditutup di ranah etik. Dewan Pers menegaskan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hak jawab, bukan jalur hukum pidana.

Dalam surat Nomor 432/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, Dewan Pers menilai perkara ini berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa penyelesaian dilakukan melalui kajian atas sejumlah pemberitaan terkait sengketa lahan di Batu Gosok, Manggarai Barat.

Dewan Pers menegaskan, sengketa ini murni persoalan etik jurnalistik. Karena itu, penyelesaiannya menitikberatkan pada prinsip koreksi terbuka melalui hak jawab, bukan kriminalisasi karya jurnalistik.

BACA JUGA:  Kehadiran Indomaret di Labuan Bajo, Ancaman Nyata bagi UMKM Lokal

Media tetap diwajibkan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pengadu secara proporsional. Namun, Dewan Pers tidak memerintahkan pencabutan berita.

Dalam keputusannya, Dewan Pers justru memperkuat prinsip bahwa produk jurnalistik bersifat dinamis dan terbuka untuk dikoreksi. Hak jawab menjadi instrumen utama untuk menghadirkan keberimbangan informasi kepada publik.

Hak jawab bahkan dapat disajikan dalam berbagai format jurnalistik, mulai dari wawancara hingga laporan mendalam, guna memastikan publik memperoleh gambaran yang utuh.

Selain itu, Dewan Pers mengingatkan pentingnya disiplin verifikasi dan independensi redaksi, termasuk menghindari praktik salin-tempel berita tanpa uji fakta.

Meski demikian, catatan tersebut bersifat pembinaan umum bagi ekosistem pers, bukan sanksi terhadap satu media tertentu.

BACA JUGA:  HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sengketa Ditutup Secara Etik

Dengan keluarnya putusan ini, Dewan Pers menegaskan perkara telah selesai secara etik. Tidak ada konsekuensi hukum lanjutan, selama hak jawab dijalankan sesuai ketentuan.

Namun, jika di kemudian hari muncul bukti baru di luar ranah jurnalistik, para pihak tetap memiliki ruang menempuh jalur hukum lain.

Pemimpin Redaksi Info Labuan Bajo: Siap Jalankan Hak Jawab

Pimpinan Redaksi Info Labuan Bajo.id Remi Nahal, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan Dewan Pers sebagai bagian dari mekanisme etik pers.

Ia menegaskan, hak jawab justru memperkaya informasi publik dan memperkuat fungsi pers sebagai ruang dialektika.

BACA JUGA:  Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar

“Kami berkomitmen menjalankan rekomendasi Dewan Pers, termasuk memberikan ruang hak jawab pada berita terkait, serta memperkuat sistem verifikasi internal,” ujar Remi dikonfirmasi Flobamor.com pada Minggu (11/4/2026).

Remi juga menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang dipublikasikan dilakukan dalam kerangka kerja jurnalistik dan itikad baik untuk kepentingan publik, khususnya terkait sengketa lahan di Batu Gosok.

“Kami melihat proses ini sebagai koreksi konstruktif untuk meningkatkan kualitas pemberitaan, baik dari sisi akurasi, keberimbangan, maupun uji informasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, ke depan Info Labuan Bajo akan tetap menjalankan fungsi pers secara kritis, akurat, dan terbuka terhadap koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab profesional.***

Berita Terkait

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!