Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Dewan Pers

Foto Ilustrasi Dewan Pers

Labuan Bajo, Flobamor.com- Sengketa pemberitaan antara media siber infolabuanbajo.id dan Imam Katolik Marselenius Agot resmi ditutup di ranah etik. Dewan Pers menegaskan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hak jawab, bukan jalur hukum pidana.

Dalam surat Nomor 432/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, Dewan Pers menilai perkara ini berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa penyelesaian dilakukan melalui kajian atas sejumlah pemberitaan terkait sengketa lahan di Batu Gosok, Manggarai Barat.

Dewan Pers menegaskan, sengketa ini murni persoalan etik jurnalistik. Karena itu, penyelesaiannya menitikberatkan pada prinsip koreksi terbuka melalui hak jawab, bukan kriminalisasi karya jurnalistik.

BACA JUGA:  Fantastis! Segini Besaran Dana Pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih

Media tetap diwajibkan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pengadu secara proporsional. Namun, Dewan Pers tidak memerintahkan pencabutan berita.

Dalam keputusannya, Dewan Pers justru memperkuat prinsip bahwa produk jurnalistik bersifat dinamis dan terbuka untuk dikoreksi. Hak jawab menjadi instrumen utama untuk menghadirkan keberimbangan informasi kepada publik.

Hak jawab bahkan dapat disajikan dalam berbagai format jurnalistik, mulai dari wawancara hingga laporan mendalam, guna memastikan publik memperoleh gambaran yang utuh.

Selain itu, Dewan Pers mengingatkan pentingnya disiplin verifikasi dan independensi redaksi, termasuk menghindari praktik salin-tempel berita tanpa uji fakta.

Meski demikian, catatan tersebut bersifat pembinaan umum bagi ekosistem pers, bukan sanksi terhadap satu media tertentu.

BACA JUGA:  Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Sengketa Ditutup Secara Etik

Dengan keluarnya putusan ini, Dewan Pers menegaskan perkara telah selesai secara etik. Tidak ada konsekuensi hukum lanjutan, selama hak jawab dijalankan sesuai ketentuan.

Namun, jika di kemudian hari muncul bukti baru di luar ranah jurnalistik, para pihak tetap memiliki ruang menempuh jalur hukum lain.

Pemimpin Redaksi Info Labuan Bajo: Siap Jalankan Hak Jawab

Pimpinan Redaksi Info Labuan Bajo.id Remi Nahal, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan Dewan Pers sebagai bagian dari mekanisme etik pers.

Ia menegaskan, hak jawab justru memperkaya informasi publik dan memperkuat fungsi pers sebagai ruang dialektika.

BACA JUGA:  Grand Opening The Ninonk Cafe di Labuan Bajo Resmi Dibuka: Meriah dan Jadi Tempat Nongkrong Favorit Baru

“Kami berkomitmen menjalankan rekomendasi Dewan Pers, termasuk memberikan ruang hak jawab pada berita terkait, serta memperkuat sistem verifikasi internal,” ujar Remi dikonfirmasi Flobamor.com pada Minggu (11/4/2026).

Remi juga menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang dipublikasikan dilakukan dalam kerangka kerja jurnalistik dan itikad baik untuk kepentingan publik, khususnya terkait sengketa lahan di Batu Gosok.

“Kami melihat proses ini sebagai koreksi konstruktif untuk meningkatkan kualitas pemberitaan, baik dari sisi akurasi, keberimbangan, maupun uji informasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, ke depan Info Labuan Bajo akan tetap menjalankan fungsi pers secara kritis, akurat, dan terbuka terhadap koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab profesional.***

Berita Terkait

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU
Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi
Kongres XXXIV PMKRI Resmi Dibuka di Ruteng, Ukir Sejarah Baru Setelah 79 Tahun Perjalanan Organisasi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Senin, 27 Juli 2026 - 13:18 WITA

Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:04 WITA

Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:47 WITA

Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!