Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Dewan Pers

Foto Ilustrasi Dewan Pers

Labuan Bajo, Flobamor.com- Sengketa pemberitaan antara media siber infolabuanbajo.id dan Imam Katolik Marselenius Agot resmi ditutup di ranah etik. Dewan Pers menegaskan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hak jawab, bukan jalur hukum pidana.

Dalam surat Nomor 432/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, Dewan Pers menilai perkara ini berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa penyelesaian dilakukan melalui kajian atas sejumlah pemberitaan terkait sengketa lahan di Batu Gosok, Manggarai Barat.

Dewan Pers menegaskan, sengketa ini murni persoalan etik jurnalistik. Karena itu, penyelesaiannya menitikberatkan pada prinsip koreksi terbuka melalui hak jawab, bukan kriminalisasi karya jurnalistik.

BACA JUGA:  Labuan Bajo Darurat Rentenir, Korban Mengaku Dicekik Bunga Pinjaman 30 Persen

Media tetap diwajibkan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pengadu secara proporsional. Namun, Dewan Pers tidak memerintahkan pencabutan berita.

Dalam keputusannya, Dewan Pers justru memperkuat prinsip bahwa produk jurnalistik bersifat dinamis dan terbuka untuk dikoreksi. Hak jawab menjadi instrumen utama untuk menghadirkan keberimbangan informasi kepada publik.

Hak jawab bahkan dapat disajikan dalam berbagai format jurnalistik, mulai dari wawancara hingga laporan mendalam, guna memastikan publik memperoleh gambaran yang utuh.

Selain itu, Dewan Pers mengingatkan pentingnya disiplin verifikasi dan independensi redaksi, termasuk menghindari praktik salin-tempel berita tanpa uji fakta.

Meski demikian, catatan tersebut bersifat pembinaan umum bagi ekosistem pers, bukan sanksi terhadap satu media tertentu.

BACA JUGA:  Seruan Kuat dari Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta Menuntut Hukuman Berat Eks Kapolres Ngada di Kasus Pelecehan Seksual

Sengketa Ditutup Secara Etik

Dengan keluarnya putusan ini, Dewan Pers menegaskan perkara telah selesai secara etik. Tidak ada konsekuensi hukum lanjutan, selama hak jawab dijalankan sesuai ketentuan.

Namun, jika di kemudian hari muncul bukti baru di luar ranah jurnalistik, para pihak tetap memiliki ruang menempuh jalur hukum lain.

Pemimpin Redaksi Info Labuan Bajo: Siap Jalankan Hak Jawab

Pimpinan Redaksi Info Labuan Bajo.id Remi Nahal, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan Dewan Pers sebagai bagian dari mekanisme etik pers.

Ia menegaskan, hak jawab justru memperkaya informasi publik dan memperkuat fungsi pers sebagai ruang dialektika.

BACA JUGA:  Koperasi Florete Diduga Kuasai Tanah Almarhum Matheus Ngarut, Dari Pinjam Pakai Sementara Berujung Sengketa

“Kami berkomitmen menjalankan rekomendasi Dewan Pers, termasuk memberikan ruang hak jawab pada berita terkait, serta memperkuat sistem verifikasi internal,” ujar Remi dikonfirmasi Flobamor.com pada Minggu (11/4/2026).

Remi juga menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang dipublikasikan dilakukan dalam kerangka kerja jurnalistik dan itikad baik untuk kepentingan publik, khususnya terkait sengketa lahan di Batu Gosok.

“Kami melihat proses ini sebagai koreksi konstruktif untuk meningkatkan kualitas pemberitaan, baik dari sisi akurasi, keberimbangan, maupun uji informasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, ke depan Info Labuan Bajo akan tetap menjalankan fungsi pers secara kritis, akurat, dan terbuka terhadap koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab profesional.***

Berita Terkait

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:04 WITA

Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:42 WITA

Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WITA

Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:39 WITA

Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali

Berita Terbaru

error: Content is protected !!