Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi Penimbun BBM, Jenis Solar dan Bensin

Gambar Ilustrasi Penimbun BBM, Jenis Solar dan Bensin

Manggarai Barat, Flobamor.com – Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan bensin mencuat di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang warga berinisial S, atau yang dikenal dengan nama Step, diduga melakukan praktik tersebut dalam skala cukup besar dan telah berlangsung lama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penimbunan itu diduga dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di kios milik Step yang berada di samping SPBU Lembor. Kedua, di rumah pribadinya di wilayah Lalo, Desa Daleng, yang letaknya tidak jauh dari SPBU Lembor.

BACA JUGA:  Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Warga menyebut, praktik ini bukan hal baru. Aktivitas penimbunan diduga sudah berjalan cukup lama, namun hingga kini belum tersentuh tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Coba telusurui di rumahanya, dikiosnya juga ada jual bensin dan selalu parkir jerigen tapi anehnya tidak ada tindakan dari aparat” ungkap salah satu warga yang engan namanya diberitakan.

BACA JUGA:  Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana

Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi kebutuhan publik dengan pengawasan ketat.

Dugaan penimbunan ini pun berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal distribusi dan ketersediaan BBM di wilayah tersebut.

Selain itu, sejumlah sumber juga mengungkapkan bahwa hasil dari aktivitas penjualan BBM tersebut diduga telah digunakan untuk membeli aset berupa sebidang tanah bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Lalo, Kecamatan Lembor.

BACA JUGA:  Wisuda Unika Ruteng 2025: LLDIKTI XV Dorong Lulusan Jadi Penggerak UMKM dan Ekonomi Daerah

Saat dikonfirmasi oleh media ini pada Sabtu siang, Step enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menjawab singkat melalui via pesan Whatsapp.

“Selamat siang, lagi sibuk giling,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat praktik penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.***

Berita Terkait

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta
Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik
Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar
Update Kasus MBG! Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar
Fransisco Bongkar Dugaan Suap Saksi Kunci Kasus Pemerasan Kontraktor di Kupang
Bareskrim Usut Dugaan Mafia Tanah 11 Hektare di Keranga, Pegawai BPN hingga Sejumlah Nama Dipanggil Penyidik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WITA

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:54 WITA

Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:38 WITA

Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:40 WITA

Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!