Manggarai Barat, Flobamor.com – Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan bensin mencuat di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang warga berinisial S, atau yang dikenal dengan nama Step, diduga melakukan praktik tersebut dalam skala cukup besar dan telah berlangsung lama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penimbunan itu diduga dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di kios milik Step yang berada di samping SPBU Lembor. Kedua, di rumah pribadinya di wilayah Lalo, Desa Daleng, yang letaknya tidak jauh dari SPBU Lembor.
Warga menyebut, praktik ini bukan hal baru. Aktivitas penimbunan diduga sudah berjalan cukup lama, namun hingga kini belum tersentuh tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Coba telusurui di rumahanya, dikiosnya juga ada jual bensin dan selalu parkir jerigen tapi anehnya tidak ada tindakan dari aparat” ungkap salah satu warga yang engan namanya diberitakan.
Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi kebutuhan publik dengan pengawasan ketat.
Dugaan penimbunan ini pun berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal distribusi dan ketersediaan BBM di wilayah tersebut.
Selain itu, sejumlah sumber juga mengungkapkan bahwa hasil dari aktivitas penjualan BBM tersebut diduga telah digunakan untuk membeli aset berupa sebidang tanah bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Lalo, Kecamatan Lembor.
Saat dikonfirmasi oleh media ini pada Sabtu siang, Step enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menjawab singkat melalui via pesan Whatsapp.
“Selamat siang, lagi sibuk giling,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat praktik penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.***












