Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi Penimbun BBM, Jenis Solar dan Bensin

Gambar Ilustrasi Penimbun BBM, Jenis Solar dan Bensin

Manggarai Barat, Flobamor.com – Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan bensin mencuat di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang warga berinisial S, atau yang dikenal dengan nama Step, diduga melakukan praktik tersebut dalam skala cukup besar dan telah berlangsung lama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penimbunan itu diduga dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di kios milik Step yang berada di samping SPBU Lembor. Kedua, di rumah pribadinya di wilayah Lalo, Desa Daleng, yang letaknya tidak jauh dari SPBU Lembor.

BACA JUGA:  DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Warga menyebut, praktik ini bukan hal baru. Aktivitas penimbunan diduga sudah berjalan cukup lama, namun hingga kini belum tersentuh tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Coba telusurui di rumahanya, dikiosnya juga ada jual bensin dan selalu parkir jerigen tapi anehnya tidak ada tindakan dari aparat” ungkap salah satu warga yang engan namanya diberitakan.

BACA JUGA:  Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi kebutuhan publik dengan pengawasan ketat.

Dugaan penimbunan ini pun berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal distribusi dan ketersediaan BBM di wilayah tersebut.

Selain itu, sejumlah sumber juga mengungkapkan bahwa hasil dari aktivitas penjualan BBM tersebut diduga telah digunakan untuk membeli aset berupa sebidang tanah bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Lalo, Kecamatan Lembor.

BACA JUGA:  Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Saat dikonfirmasi oleh media ini pada Sabtu siang, Step enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menjawab singkat melalui via pesan Whatsapp.

“Selamat siang, lagi sibuk giling,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat praktik penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.***

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!