Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Seorang Perempuan Muda di Labuan Bajo Dilaporkan Ke Polisi

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi penganiayaan

Gambar ilustrasi penganiayaan

Labuan Bajo, Flobamor.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang perempuan muda bernama Maria Apriliani Turangan, atau akrab disapa Liani (26) secara resmi melaporkan dugaan tidak kekerasan fisik yang dialaminya ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat. Terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial N alias Ninong.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.15 WITA, di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Menurut penuturan korban, kejadian bermula saat terlapor datang ke rumahnya dan berteriak di depan pintu. Aksi tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan terlapor.

Dengan niat menyelesaikan masalah secara baik-baik, korban kemudian memberanikan diri keluar rumah untuk menemui terlapor.

BACA JUGA:  Viral! Dua Warga NTT Teken Surat Perjanjian Final Piala Dunia 2026, Tanah dan 18 Ekor Sapi Senilai Rp 215 Juta Jadi Taruhan

Namun, harapan untuk berdialog secara kekeluargaan justru berujung petaka. Dalam kondisi emosi, terlapor diduga langsung melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Korban mengaku dicekik pada bagian mulut, dipukul berulang kali di tubuh, serta ditendang di bagian perut.

“Ninong datang ke rumah saya dan berteriak di depan pintu. Karena takut, saya keluar untuk menemui dia. Bukannya bicara baik-baik, dia langsung memukul saya. Mulut saya dicekik, tubuh saya dipukul berulang kali, dan saya ditendang di bagian perut,” ujar Liani kepada Media Flobamor.com, Senin (19/1/2026).

Aksi kekerasan tersebut memicu adu mulut disertai suara keras yang mengundang perhatian keluarga korban. Ibu kandung dan adik ipar korban yang berada di dalam rumah kemudian keluar untuk melihat situasi yang tengah berlangsung.

BACA JUGA:  LSM LPPDM NTT Sesalkan Perekrutan Calon Tamtama TNI AD: Desak Evaluasi Menyeluruh dan Transparansi Seleksi

Melihat kondisi korban yang terancam, keluarga korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Situasi yang semakin ramai diduga membuat terlapor melarikan diri dari lokasi kejadian.

Tak lama setelah kejadian itu, korban akhirnya mendatangi Polres Manggarai Barat untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan korban telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/1/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu,N dalam pernyataannya menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemukulan, cekikan, maupun tendangan, melainkan hanya terjadi adu mulut disertai dorongan ringan yang dipicu emosi sesaat.

Menurut keterangan N dilansir Pena1Ntt.com, peristiwa yang terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berawal dari persoalan pribadi terkait dugaan pemalsuan berkas dalam sengketa tanah di wilayah Warloka, Labuan Bajo.

BACA JUGA:  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ini Pesan Penting Jampidum untuk Jaksa Se-Indonesia

“Tidak benar saya melakukan penganiayaan seperti yang diberitakan. Tidak ada pemukulan, cekikan, apalagi tendangan. Yang terjadi hanya adu mulut dan saling dorong karena emosi sesaat terkait persoalan tanah yang sangat sensitif bagi saya,” tegas N.

Ia menjelaskan bahwa konflik tersebut murni masalah pribadi yang tidak seharusnya dibingkai sebagai tindak kekerasan berat sebelum adanya proses hukum yang jelas dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Media Flobamor.com akan terus memantau dan menyampaikan informasi terbaru seiring berjalannya proses hukum.

Berita Terkait

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak
Turis Asing Tenggelam Saat Snorkeling di Long Pink Beach TN Komodo
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September
Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Kamis, 3 September 2026 - 15:53 WITA

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:28 WITA

Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:37 WITA

Turis Asing Tenggelam Saat Snorkeling di Long Pink Beach TN Komodo

Berita Terbaru

error: Content is protected !!