Kejati NTT Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi 25 Sekolah di Kupang, Negara Rugi Rp5,8 Miliar

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com- Upaya penegakan hukum terhadap korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan kemajuan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi 25 sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022.

Nilai kerugian negara dari dua proyek tersebut sebesar Rp5,8 miliar.

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Senin malam lalu (21/7/2025), bahwa proyek tersebut didanai oleh APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

“Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus karena para tersangkanya sama,” ujar Ikhwan dikutip dari Antara.

Kasus pertama terjadi pada tahun 2021 dengan temuan korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi 12 sekolah. Dalam kasus ini, Kejati menetapkan dua tersangka: HS dari PT Jasa Mandiri Nusantara (pihak swasta) dan HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal PUPR, kerugian negara mencapai Rp2,08 miliar.

Setahun kemudian, kasus serupa kembali terulang. Pada proyek tahun 2022 yang menyasar 13 sekolah, penyidik menetapkan DHB, Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa sebagai tersangka. Ironisnya, HN kembali terseret dalam pusaran kasus yang sama karena masih menjabat sebagai PPK. Proyek ini menyebabkan kerugian negara yang lebih besar, yaitu sekitar Rp3,72 miliar.

BACA JUGA:  Analisis Hukum terhadap Kasus Viral Penagihan Utang di Manggarai Barat

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah sesuai KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Pidana Khusus sejak sore hari.

BACA JUGA:  LPPDM: Gubernur NTT dan Bupati Ngada Tuli dan Buta Hati atas Kematian Anak 10 Tahun

Dia memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak pandang bulu. Ini demi penyelamatan keuangan negara, apalagi sektor yang terdampak adalah pendidikan.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejati NTT belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Proses penyelidikan masih terus bergulir untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kedua proyek tersebut.

Untuk tersangka tambahan, penyelidikan masih berlangsung. Pihak Kejati NTT ingin pastikan semua yang bertanggung jawab mendapat perlakuan hukum yang setimpal.

Berita Terkait

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta
Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi
ART Asal Manggarai Timur Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik
Tragedi Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Korban Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WITA

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:54 WITA

Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:42 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WITA

ART Asal Manggarai Timur Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!