Ilustrasi kepala sekolah: Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah (kepsek) di SDN Sewar, Manggarai Barat kedapatan mangkir dari pekerjaannya selama 1 tahun 4 bulan. Meski demikian, kepala sekolah tersebut diduga tetap menerima gaji bulanan.
Manggarai Barat, Flobamor.com– Dunia pendidikan di Kabupaten Manggarai Barat kembali tercoreng. Marsianus Jehadut, S.Pd., Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sewar, tercatat tidak pernah hadir ke sekolah selama 1 tahun 4 bulan, namun ironisnya tetap menerima gaji penuh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketidakhadirannya terungkap setelah sejumlah orang tua siswa melaporkan kondisi sekolah yang nyaris tak terurus. Menurut mereka, setelah dilantik pada awal 2024, Marsi hanya aktif dua bulan pertama, lalu hilang total dari sekolah.
“Kami bingung dan kecewa. Sudah lebih dari setahun kepala sekolah tidak pernah masuk, guru-guru pun ikut seenaknya masuk. Anak-anak jadi korban,” ungkap salah satu orang tua murid kepada Flobamor.com.
Alasan Kepsek SDN Sewar
Saat dikonfirmasi, Marsi justru memberikan alasan yang terkesan mengada-ada. Ia mengaku tidak masuk sekolah karena tidak ada yang mengantarnya ke sekolah, ditambah alasan sakit berkepanjangan serta jarak rumah yang jauh. Namun, fakta bahwa ia tetap menerima gaji sebagai ASN menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Dinas PPO Diduga Lindungi Kepsek
Lebih mengejutkan lagi, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Barat, Vinsen, diketahui sudah sejak lama mengetahui bahwa Marsi tidak masuk sekolah selama setahun lebih.
Namun, hingga kini tak ada sanksi tegas yang dijatuhkan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan konspirasi antara pejabat PPO dan Kepsek.
Padahal, menurut aturan kepegawaian, ASN yang mangkir berbulan-bulan tanpa keterangan sah bisa langsung diberhentikan.
Tamparan Keras bagi Dunia Pendidikan
Kasus SDN Sewar menjadi cermin bobroknya tata kelola pendidikan di Manggarai Barat. Anak-anak terpaksa menjadi korban, sementara pemerintah terkesan melindungi pelanggaran.
“Jika benar Dinas PPO sudah mengetahui sejak lama, mengapa tidak ada tindakan? Apakah ada permainan jabatan di balik kasus ini?” ujar salah satu tokoh masyarakat Sewar.
Sebelumnya, Flobamor.com telah menerbitkan berita berjudul “Miris! 1 Tahun 4 Bulan Kepsek SDN Sewar Mangkir, Pendidikan Anak Terancam, Dinas PPO Diduga Tutup Mata”. Namun hingga kini, tidak ada langkah tegas dari Dinas PPO maupun Bupati Manggarai Barat.
Publik menanti jawaban: apakah kasus ini akan ditindak sesuai aturan kepegawaian, atau kembali menjadi potret buruk lemahnya pengawasan di sektor pendidikan Manggarai Barat?
Orang Tua Siswa Desak Cabut Status ASN Kepsek SDN Sewar yang 1 Tahun 4 Bulan Mangkir
Para orang tua siswa di SDN Sewar, mendesak pemerintah segera mencabut status Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Sekolah (Kepsek) Marsi, yang diketahui telah mangkir dari tugas selama 1 tahun 4 bulan tanpa alasan jelas.
Selama lebih dari setahun, Marsi tidak pernah hadir di sekolah untuk melaksanakan kewajibannya sebagai kepala sekolah. Ironisnya, meski absen total, ia tetap menerima gaji bulanan dari negara. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan orang tua murid.
“Kami merasa sangat dirugikan. Anak-anak kami seharusnya mendapat perhatian dan bimbingan yang baik dari seorang kepala sekolah, tapi kenyataannya sekolah berjalan tanpa kepemimpinan yang jelas,” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada kesal.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat mempertanyakan kinerja Marsi yang tidak pernah terlihat di lingkungan sekolah. Saat dikonfirmasi, Marsi justru menanggapi dengan alasan ia tidak datang ke sekolah karena tidak ada yang mengantarnya. Pernyataan tersebut semakin menyulut kemarahan publik.
Orang tua siswa bersama tokoh masyarakat mendesak Dinas Pendidikan dan Pemerintah Manggarai Barat untuk mengambil langkah tegas. Mereka meminta agar gaji yang sudah diterima Marsi selama ia mangkir diaudit, serta status ASN-nya dicabut karena dinilai tidak lagi pantas menyandang predikat abdi negara.
“Kalau ASN lain bisa diberhentikan karena indisipliner, mengapa kepala sekolah ini dibiarkan? Jangan sampai ada kesan pembiaran yang mencederai rasa keadilan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan Manggarai Barat. Publik menuntut agar instansi terkait tidak hanya memberi sanksi administratif, tetapi juga menempuh proses hukum bila ditemukan adanya dugaan penerimaan gaji buta yang merugikan keuangan negara.
Dengan desakan kuat dari orang tua siswa dan masyarakat, kini bola panas berada di tangan Pemkab Manggarai Barat. Masyarakat menunggu bukti nyata apakah pemerintah benar-benar tegas dalam menegakkan disiplin ASN, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kepastian.