Wamen PU Mangkir dari Panggilan Kejati NTT di Kasus Korupsi Pembangunan 2.100 Rumah Pejuang Timtim

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejati NTT, Zet Tadung Allo

Kupang, Flobamor.com- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memanggil ulang Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti. Diana mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menghormati kesibukan Diana sebagai Wamen PUPR. Namun, tegas Zet, Diana tidak dapat mengabaikan panggilan dari penyidik Kejati NTT.

BACA JUGA:  Penyidik Kejati NTT Sita Uang Rp100 Juta di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FKKH Undana

Kami maklumi mungkin karena wakil menteri banyak kegiatan yang sudah terjadwalkan. Kami akan atur untuk panggil lagi apakah beliau ke sini ataukah kami yang memeriksa di Jakarta,” tegas Zet di kantornya, Selasa (27/5/2025).

Zet menuturkan kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Tim-tim di Kabupaten Kupang masih tahap penyelidikan. Penyidik Aspidsus Kejati NTT juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

“Kami sudah melakukan upaya perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP NTT dan sementara ditelaah di BPKP dan juga ke ahli konstruksi ITB,” tambah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

BACA JUGA:  Status Pidana Suparta di Kasus Timah Gugur karena Meninggal, Gugatan Dialihkan ke Ahli Waris

Zet mengklaim tidak ada intervensi dari manapun dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timtim.

Untuk diketahui, Wamen PU, Diana Kusumastuti, dipanggil Kejati NTT terkait dugaan kasus korupsi pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim. Kabarnya, Diana dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar di media, surat itu dirilis tanggal 14 Mei 2025 dengan nomor B-1915/N.3/Fd.1/05/2025. Diana diminta untuk datang pada 21 Mei 2025. Namun, Diana disebut-sebut tak hadir pada waktu yang dijadwalkan.

BACA JUGA:  Kepala Desa di Manggarai Barat Korupsi Dana Desa Rp650 Juta untuk Kepentingan Judi Online

Diana dipanggil untuk dimintai keterangan selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR 2023.

“Memang kami mendapatkan surat tersebut. Namun, karena kemarin kesibukan, jadi kami akan menjadwalkan ulang. Namun, waktunya kami masih belum mendapatkan dari Kejati,” kata Diana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Zet mengklaim tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timtim.

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata
Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Senin, 6 April 2026 - 18:38 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!