Wamen PU Mangkir dari Panggilan Kejati NTT di Kasus Korupsi Pembangunan 2.100 Rumah Pejuang Timtim

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejati NTT, Zet Tadung Allo

Kupang, Flobamor.com- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memanggil ulang Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti. Diana mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menghormati kesibukan Diana sebagai Wamen PUPR. Namun, tegas Zet, Diana tidak dapat mengabaikan panggilan dari penyidik Kejati NTT.

BACA JUGA:  Kejati NTT Bongkar Skandal Keuangan DPRD Kota Kupang Rp5,82 Miliar

Kami maklumi mungkin karena wakil menteri banyak kegiatan yang sudah terjadwalkan. Kami akan atur untuk panggil lagi apakah beliau ke sini ataukah kami yang memeriksa di Jakarta,” tegas Zet di kantornya, Selasa (27/5/2025).

Zet menuturkan kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Tim-tim di Kabupaten Kupang masih tahap penyelidikan. Penyidik Aspidsus Kejati NTT juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

“Kami sudah melakukan upaya perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP NTT dan sementara ditelaah di BPKP dan juga ke ahli konstruksi ITB,” tambah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

BACA JUGA:  Diduga Persulit Surat Pengukuhan Tanah, Haji Ramang Ishaka Terancam Digugat Warga

Zet mengklaim tidak ada intervensi dari manapun dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timtim.

Untuk diketahui, Wamen PU, Diana Kusumastuti, dipanggil Kejati NTT terkait dugaan kasus korupsi pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim. Kabarnya, Diana dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar di media, surat itu dirilis tanggal 14 Mei 2025 dengan nomor B-1915/N.3/Fd.1/05/2025. Diana diminta untuk datang pada 21 Mei 2025. Namun, Diana disebut-sebut tak hadir pada waktu yang dijadwalkan.

BACA JUGA:  Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Diana dipanggil untuk dimintai keterangan selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR 2023.

“Memang kami mendapatkan surat tersebut. Namun, karena kemarin kesibukan, jadi kami akan menjadwalkan ulang. Namun, waktunya kami masih belum mendapatkan dari Kejati,” kata Diana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Zet mengklaim tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timtim.

Berita Terkait

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WITA

Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:36 WITA

Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!