Ilustrasi kades Korupsi
Manggarai Barat, Flobamor.com – Kepala Desa Liang Sola, Kecamatan Lembor, Adrianus Harsi, dilaporkan oleh warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat atas dugaan penyelewengan sejumlah anggaran desa, termasuk dana BUMDes, proyek fisik, dan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Masyarakat Desa Liang Sola pada 24 Oktober 2025, dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan.
Menurut Kristoforus Jeman, salah satu pelapor, dugaan korupsi ini mencakup penyalahgunaan anggaran penambahan modal BUMDes sebesar Rp30 juta untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) pada 2020, serta penyertaan modal tambahan Rp100 juta untuk pengembangan usaha desa di tahun yang sama.
Namun, warga mencurigai adanya kejanggalan setelah Kades Adrianus diduga menarik kembali dana Rp80 juta dari kas BUMDes tanpa laporan penggunaan yang jelas.
“Sampai sekarang kami tidak tahu dana Rp80 juta itu dipakai untuk apa. Karena itu, pengurus BUMDes akhirnya memilih mundur,” ungkap Kristoforus, dikutip dari laporan Floresa.co (28 Oktober 2025).
Proyek Fisik Diduga Bermasalah
Warga juga menyoroti dugaan mark up anggaran proyek pembangunan kantor desa, meliputi pengerjaan telford dan tembok penahan tanah (TPT) tahun anggaran 2024.
Kristoforus menyebut proyek itu dikerjakan langsung oleh kepala desa tanpa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Ironisnya, TPK baru dibentuk dua bulan setelah proyek berjalan.
Tak hanya itu, kualitas proyek TPT juga dipertanyakan karena ambruk tak lama setelah selesai dibangun.
Dana Bantuan Rumah Warga Diduga Dipotong
Dalam laporan yang sama, warga juga mengungkap adanya dugaan pemotongan dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) periode 2021–2024.
Beberapa warga penerima bantuan mengaku hanya menerima Rp9 juta hingga Rp17 juta, padahal anggaran resmi untuk program tersebut adalah Rp20 juta per rumah.
“Ada yang terima Rp9 juta, ada Rp12 juta, dan Rp17 juta. Padahal mestinya Rp20 juta sesuai ketentuan,” kata Kristoforus.
Temuan ini juga diperkuat oleh keterangan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman Manggarai Barat, Saverinus Kurniadi, yang menjelaskan bahwa alokasi biaya program RTLH adalah Rp20 juta per unit, terdiri dari Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Jaksa Akui Terima Laporan, Minta Bukti Lengkap
Sementara itu, Kasubsi I Intelijen Kejari Manggarai Barat, Praja Pangestu, membenarkan telah menerima laporan warga tersebut. Namun, ia menilai laporan yang masuk masih bersifat naratif dan belum disertai bukti pendukung yang memadai.
“Kalau hanya tulisan seperti ini, sulit untuk ditindaklanjuti. Perlu ada bukti awal seperti RAPBDes, RAB, dan SPJ agar bisa dianalisis potensi kerugian negaranya,” jelas Praja.
Praja juga menyarankan agar pelapor terlebih dahulu melaporkan dugaan korupsi itu ke Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, sesuai mekanisme MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri.
“Inspektorat adalah pintu awal. Kalau mereka tidak bergerak, baru Kejaksaan yang ambil alih,” ujarnya.
Kades: Kritik Itu Hak Masyarakat
Menanggapi laporan tersebut, Kades Liang Sola, Adrianus Harsi, memilih bersikap tenang. Ia menyebut laporan warga sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan desa.
“Saya tidak pernah menolak kritik. Itu hak masyarakat dan bagian dari kepedulian mereka terhadap desa,” ujarnya dikutip dari Floresa.co.
Meski demikian, Kasus dugaan korupsi di Desa Liang Sola kini menjadi sorotan publik di Manggarai Barat. Meski laporan telah diterima Kejaksaan, langkah hukum lanjutan masih menunggu hasil verifikasi dan audit dari Inspektorat setempat.












