Bejat! Paman di Manggarai Barat Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulan, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat tengah mendalami kasus asusila yang menggemparkan warga Kecamatan Ndoso, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria berinisial AJ (44) diduga tega menyetubuhi keponakannya sendiri, YI (17), hingga korban kini mengandung tujuh bulan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10/2025). Dari laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut.

“Benar, kami tengah menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari orang tua korban,”
ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Senin (10/11/2025) malam.

BACA JUGA:  Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat AJ bermula sejak tahun 2023, ketika korban masih duduk di bangku kelas IX SMP dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah sang paman karena kedua orang tuanya merantau ke Kalimantan.

Namun, bukannya melindungi, AJ justru merayu dan membujuk korban hingga berhasil menyetubuhinya. Perbuatan itu bahkan dilakukan berulang kali, baik di rumahnya maupun di beberapa tempat lain.

“Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban di salah satu hotel di Ruteng pada Minggu (17/8) lalu,” ungkap AKP Lufthi.

BACA JUGA:  Dua Turis Asal Austria Tewas di Cunca Wulang, Hasanudin Desak Evaluasi Total Infrastruktur Wisata Labuan Bajo

Kini, akibat perbuatan AJ, korban diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Lebih keji lagi, setelah mengetahui korban hamil, AJ diduga berupaya menggugurkan kandungan korban.
“Saat usia kandungan korban tiga bulan, pelaku sempat membawa korban ke Ruteng, menginap di hotel, lalu memanggil tukang urut untuk menggugurkan kandungan,” beber Kasat Reskrim.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat. Polisi telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan sejumlah dokumen pendukung.

“Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan. Kasus ini tidak akan diselesaikan lewat restorative justice,” tegas AKP Lufthi.

BACA JUGA:  Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita

Ia menambahkan, sebelumnya pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun gagal mencapai kesepakatan hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami pastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Lufthi.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!