Bejat! Paman di Manggarai Barat Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulan, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat tengah mendalami kasus asusila yang menggemparkan warga Kecamatan Ndoso, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria berinisial AJ (44) diduga tega menyetubuhi keponakannya sendiri, YI (17), hingga korban kini mengandung tujuh bulan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10/2025). Dari laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut.

“Benar, kami tengah menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari orang tua korban,”
ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Senin (10/11/2025) malam.

BACA JUGA:  Penyidik Kejati NTT Sita Uang Rp100 Juta di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FKKH Undana

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat AJ bermula sejak tahun 2023, ketika korban masih duduk di bangku kelas IX SMP dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah sang paman karena kedua orang tuanya merantau ke Kalimantan.

Namun, bukannya melindungi, AJ justru merayu dan membujuk korban hingga berhasil menyetubuhinya. Perbuatan itu bahkan dilakukan berulang kali, baik di rumahnya maupun di beberapa tempat lain.

“Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban di salah satu hotel di Ruteng pada Minggu (17/8) lalu,” ungkap AKP Lufthi.

BACA JUGA:  Mentan Amran Turun Langsung Ke Alor NTT Usai Dengar Keluhan Harga Beras Tembus Rp30.000 Per Kg

Kini, akibat perbuatan AJ, korban diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Lebih keji lagi, setelah mengetahui korban hamil, AJ diduga berupaya menggugurkan kandungan korban.
“Saat usia kandungan korban tiga bulan, pelaku sempat membawa korban ke Ruteng, menginap di hotel, lalu memanggil tukang urut untuk menggugurkan kandungan,” beber Kasat Reskrim.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat. Polisi telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan sejumlah dokumen pendukung.

“Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan. Kasus ini tidak akan diselesaikan lewat restorative justice,” tegas AKP Lufthi.

BACA JUGA:  Jaksa Jerat Eks Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis

Ia menambahkan, sebelumnya pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun gagal mencapai kesepakatan hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami pastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Lufthi.

Berita Terkait

Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng
Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih
Gempa M7,7 Guncang NTT, 145 Rumah di Desa Wae Bangka Rusak, Warga Tidur di Tenda Darurat
Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT
Potret Pilu Pascagempa NTT: Pasien RSUD Ruteng Terbaring di Jalan, Suasana Rumah Sakit Mencekam
Gempa Susulan Mengguncang Flores NTT, BMKG Catat 235 Kali hingga Pukul 14.00 WIB
Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun
Keracunan MBG! Ratusan Murid dari 5 Sekolah di Karo Dilarikan Ke Rumah Sakit, Alami Gatal Mulut hingga Sesak Napas

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:55 WITA

Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:32 WITA

Gempa M7,7 Guncang NTT, 145 Rumah di Desa Wae Bangka Rusak, Warga Tidur di Tenda Darurat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:43 WITA

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Potret Pilu Pascagempa NTT: Pasien RSUD Ruteng Terbaring di Jalan, Suasana Rumah Sakit Mencekam

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:43 WITA

error: Content is protected !!