Bejat! Paman di Manggarai Barat Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulan, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat tengah mendalami kasus asusila yang menggemparkan warga Kecamatan Ndoso, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria berinisial AJ (44) diduga tega menyetubuhi keponakannya sendiri, YI (17), hingga korban kini mengandung tujuh bulan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10/2025). Dari laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut.

“Benar, kami tengah menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari orang tua korban,”
ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Senin (10/11/2025) malam.

BACA JUGA:  Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat AJ bermula sejak tahun 2023, ketika korban masih duduk di bangku kelas IX SMP dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah sang paman karena kedua orang tuanya merantau ke Kalimantan.

Namun, bukannya melindungi, AJ justru merayu dan membujuk korban hingga berhasil menyetubuhinya. Perbuatan itu bahkan dilakukan berulang kali, baik di rumahnya maupun di beberapa tempat lain.

“Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban di salah satu hotel di Ruteng pada Minggu (17/8) lalu,” ungkap AKP Lufthi.

BACA JUGA:  Ketua LPPDM Apresiasi Langkah Cepat Tipikor Polres Manggarai Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Banpol NasDem

Kini, akibat perbuatan AJ, korban diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Lebih keji lagi, setelah mengetahui korban hamil, AJ diduga berupaya menggugurkan kandungan korban.
“Saat usia kandungan korban tiga bulan, pelaku sempat membawa korban ke Ruteng, menginap di hotel, lalu memanggil tukang urut untuk menggugurkan kandungan,” beber Kasat Reskrim.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat. Polisi telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan sejumlah dokumen pendukung.

“Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan. Kasus ini tidak akan diselesaikan lewat restorative justice,” tegas AKP Lufthi.

BACA JUGA:  Guru SDI Lengkong Paje Diduga Aniaya Siswa SMP Negeri 6 Welak, Adu Mulut dengan Orang Tua Nyaris Berakhir Tragis

Ia menambahkan, sebelumnya pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun gagal mencapai kesepakatan hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami pastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Lufthi.

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!