Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Plasidus Asis Deornay, S.H (foto istimewa)

Praktisi Hukum Plasidus Asis Deornay, S.H (foto istimewa)

Labuan Bajo, Flobamor.com Praktisi hukum Asis Deornay, SH, melontarkan kritik keras terhadap sikap dan tuduhan yang disampaikan pengacara Yance Thobias Mesah (Tobi) dalam perkara sengketa tanah seluas 6,2 hektare di Nggoer, Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Ia menilai tuduhan pemerasan sebesar Rp700 juta yang dialamatkan kepada H bukan hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Asis, jika benar dana Rp700 juta tersebut merupakan bagian dari success fee atau komitmen fee yang telah disepakati para pihak, maka secara hukum kesepakatan itu sah dan mengikat.

Menurut Asis, merujuk pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian.

“Sepanjang memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal, maka perjanjian itu sah. Tidak bisa kemudian dipelintir menjadi pemerasan hanya karena ada pihak yang belakangan merasa keberatan,” tegas asis dalam pernyataan yang diterima Redaksi Flobamor.com, Senin (6/4/2026).

BACA JUGA:  Keluarga Korban Desak Polres Mabar Segera Tetapkan N Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Labuan Bajo

Lebih lanjut, Asis menekankan prinsip fundamental dalam hukum perdata, yakni Pacta Sunt Servanda, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

“Kalau fee itu sudah disepakati, maka kewajiban membayar harus dipenuhi. Jika tidak, itu masuk ranah wanprestasi, bukan pidana pemerasan,” Jelas Asis

“Jangan mencampuradukkan ranah hukum perdata dengan pidana untuk menggiring opini,” tambahnya.

Asis bahkan menyebut narasi pemerasan yang dibangun dalam kasus ini sebagai konstruksi yang cacat logika hukum dan berpotensi mencemarkan nama baik pihak yang dituduh.

“Menuduh seseorang melakukan pemerasan tanpa dasar yang kuat adalah bentuk tuduhan serius. Ini bisa berbalik menjadi persoalan pidana, termasuk pencemaran nama baik atau penyebaran informasi bohong. Saudara H punya hak untuk melaporkan balik,” tegasnya.

BACA JUGA:  Hukum Dipermainkan dengan Atur Putusan, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

Ia juga mengingatkan bahwa advokat tidak kebal hukum. Meskipun memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya, perlindungan tersebut tidak bersifat absolut.

“Imunitas advokat itu ada batasnya. Jika pernyataan yang disampaikan ke publik tidak berdasarkan fakta, apalagi mengandung niat jahat (mens rea) untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik, maka perlindungan itu gugur. Advokat tetap bisa diproses pidana,” jelas Asis.

Tak hanya itu, ia menyinggung potensi pelanggaran etik. Menurutnya, penggunaan media massa untuk membangun opini yang tidak sesuai fakta merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya Pasal 8 huruf f.

BACA JUGA:  Dugaan Jual Beli Proyek Seret Dua Politikus NasDem Manggarai Barat

“Advokat tidak boleh mencari sensasi atau membangun opini publik dengan keterangan yang tidak benar. Jika itu terjadi, Dewan Kehormatan bisa menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Asis menyampaikan dugaan serius terkait kemungkinan adanya skenario yang lebih besar di balik perkara ini.

“Saya menduga kuat ada upaya kriminalisasi terhadap H dan pihak lain untuk melanggengkan kepentingan transaksi yang lebih besar. Polanya mengarah pada praktik mafia tanah, menghalalkan segala cara demi keuntungan,” katanya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya penyidik, untuk bekerja secara profesional dan tidak bermain dalam perkara ini.

“Penyidik harus jujur dan independen. Jangan sampai hukum diperalat. Kasus ini harus dibuka terang, karena publik berhak tahu kebenaran,” tutupnya.***

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata
Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!