Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Plasidus Asis Deornay, S.H (foto istimewa)

Praktisi Hukum Plasidus Asis Deornay, S.H (foto istimewa)

Labuan Bajo, Flobamor.com Praktisi hukum Asis Deornay, SH, melontarkan kritik keras terhadap sikap dan tuduhan yang disampaikan pengacara Yance Thobias Mesah (Tobi) dalam perkara sengketa tanah seluas 6,2 hektare di Nggoer, Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Ia menilai tuduhan pemerasan sebesar Rp700 juta yang dialamatkan kepada H bukan hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Asis, jika benar dana Rp700 juta tersebut merupakan bagian dari success fee atau komitmen fee yang telah disepakati para pihak, maka secara hukum kesepakatan itu sah dan mengikat.

Menurut Asis, merujuk pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian.

“Sepanjang memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal, maka perjanjian itu sah. Tidak bisa kemudian dipelintir menjadi pemerasan hanya karena ada pihak yang belakangan merasa keberatan,” tegas asis dalam pernyataan yang diterima Redaksi Flobamor.com, Senin (6/4/2026).

BACA JUGA:  Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa

Lebih lanjut, Asis menekankan prinsip fundamental dalam hukum perdata, yakni Pacta Sunt Servanda, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

“Kalau fee itu sudah disepakati, maka kewajiban membayar harus dipenuhi. Jika tidak, itu masuk ranah wanprestasi, bukan pidana pemerasan,” Jelas Asis

“Jangan mencampuradukkan ranah hukum perdata dengan pidana untuk menggiring opini,” tambahnya.

Asis bahkan menyebut narasi pemerasan yang dibangun dalam kasus ini sebagai konstruksi yang cacat logika hukum dan berpotensi mencemarkan nama baik pihak yang dituduh.

“Menuduh seseorang melakukan pemerasan tanpa dasar yang kuat adalah bentuk tuduhan serius. Ini bisa berbalik menjadi persoalan pidana, termasuk pencemaran nama baik atau penyebaran informasi bohong. Saudara H punya hak untuk melaporkan balik,” tegasnya.

BACA JUGA:  Skandal Proyek di Dinas PKO Mabar: CV Diduga Milik Keluarga Bupati Kuasai Belasan Paket Proyek, PPK Diduga Terima Fee 8%

Ia juga mengingatkan bahwa advokat tidak kebal hukum. Meskipun memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya, perlindungan tersebut tidak bersifat absolut.

“Imunitas advokat itu ada batasnya. Jika pernyataan yang disampaikan ke publik tidak berdasarkan fakta, apalagi mengandung niat jahat (mens rea) untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik, maka perlindungan itu gugur. Advokat tetap bisa diproses pidana,” jelas Asis.

Tak hanya itu, ia menyinggung potensi pelanggaran etik. Menurutnya, penggunaan media massa untuk membangun opini yang tidak sesuai fakta merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya Pasal 8 huruf f.

BACA JUGA:  Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan

“Advokat tidak boleh mencari sensasi atau membangun opini publik dengan keterangan yang tidak benar. Jika itu terjadi, Dewan Kehormatan bisa menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Asis menyampaikan dugaan serius terkait kemungkinan adanya skenario yang lebih besar di balik perkara ini.

“Saya menduga kuat ada upaya kriminalisasi terhadap H dan pihak lain untuk melanggengkan kepentingan transaksi yang lebih besar. Polanya mengarah pada praktik mafia tanah, menghalalkan segala cara demi keuntungan,” katanya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya penyidik, untuk bekerja secara profesional dan tidak bermain dalam perkara ini.

“Penyidik harus jujur dan independen. Jangan sampai hukum diperalat. Kasus ini harus dibuka terang, karena publik berhak tahu kebenaran,” tutupnya.***

Berita Terkait

Pecah Tangis Mahasiswa Undip Asal Alor NTT Curhat ke Mentan: Harga Beras di Alor Tembus Rp30.000 Per Kg, Anak-Anak Terpaksa Makan Umbi
Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Malah Ketiduran Usai Lelah Mencari Barang Berharga
Didukung Tiga Tu’a Golo dan Mantan Kades, Fransiskus Severius Vedi Mantap Maju Kembali di Pilkades Tondong Belang
RSUD Komodo Labuan Bajo Berikan Klarifikasi Resmi Soal Dugaan Penelantaran Pasien 66 Tahun, Simak Penjelasan Lengkapnya
Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita
Viral! Pasien 66 Tahun Diduga Terlantar di RSUD Komodo Labuan Bajo, Menjerit Histeris Minta Tolong Saat Tergeletak di Halaman Rumah Sakit
Yogi Asmaranto Tinggalkan Utang Rp555 Juta, Serahkan Cek Bodong Ratusan Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:13 WITA

Pecah Tangis Mahasiswa Undip Asal Alor NTT Curhat ke Mentan: Harga Beras di Alor Tembus Rp30.000 Per Kg, Anak-Anak Terpaksa Makan Umbi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WITA

Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Malah Ketiduran Usai Lelah Mencari Barang Berharga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:47 WITA

Didukung Tiga Tu’a Golo dan Mantan Kades, Fransiskus Severius Vedi Mantap Maju Kembali di Pilkades Tondong Belang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:24 WITA

RSUD Komodo Labuan Bajo Berikan Klarifikasi Resmi Soal Dugaan Penelantaran Pasien 66 Tahun, Simak Penjelasan Lengkapnya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita

Berita Terbaru

error: Content is protected !!