Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Plasidus Asis Deornay, S.H (foto istimewa)

Praktisi Hukum Plasidus Asis Deornay, S.H (foto istimewa)

Labuan Bajo, Flobamor.com – Praktisi hukum Asis Deornay, SH, melontarkan kritik keras terhadap sikap dan tuduhan yang disampaikan pengacara Yance Thobias Mesah (Tobi) dalam perkara sengketa tanah seluas 6,2 hektare di Nggoer, Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Ia menilai tuduhan pemerasan sebesar Rp700 juta yang dialamatkan kepada H bukan hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Asis, jika benar dana Rp700 juta tersebut merupakan bagian dari success fee atau komitmen fee yang telah disepakati para pihak, maka secara hukum kesepakatan itu sah dan mengikat.

Menurut Asis, merujuk pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian.

“Sepanjang memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal, maka perjanjian itu sah. Tidak bisa kemudian dipelintir menjadi pemerasan hanya karena ada pihak yang belakangan merasa keberatan,” tegas asis dalam pernyataan yang diterima Redaksi Flobamor.com, Senin (6/4/2026).

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Lebih lanjut, Asis menekankan prinsip fundamental dalam hukum perdata, yakni Pacta Sunt Servanda, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

“Kalau fee itu sudah disepakati, maka kewajiban membayar harus dipenuhi. Jika tidak, itu masuk ranah wanprestasi, bukan pidana pemerasan,” Jelas Asis

“Jangan mencampuradukkan ranah hukum perdata dengan pidana untuk menggiring opini,” tambahnya.

Asis bahkan menyebut narasi pemerasan yang dibangun dalam kasus ini sebagai konstruksi yang cacat logika hukum dan berpotensi mencemarkan nama baik pihak yang dituduh.

“Menuduh seseorang melakukan pemerasan tanpa dasar yang kuat adalah bentuk tuduhan serius. Ini bisa berbalik menjadi persoalan pidana, termasuk pencemaran nama baik atau penyebaran informasi bohong. Saudara H punya hak untuk melaporkan balik,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Ia juga mengingatkan bahwa advokat tidak kebal hukum. Meskipun memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya, perlindungan tersebut tidak bersifat absolut.

“Imunitas advokat itu ada batasnya. Jika pernyataan yang disampaikan ke publik tidak berdasarkan fakta, apalagi mengandung niat jahat (mens rea) untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik, maka perlindungan itu gugur. Advokat tetap bisa diproses pidana,” jelas Asis.

Tak hanya itu, ia menyinggung potensi pelanggaran etik. Menurutnya, penggunaan media massa untuk membangun opini yang tidak sesuai fakta merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya Pasal 8 huruf f.

BACA JUGA:  Warga Kesal, Tongkrongan di Halaman Kantor Camat Komodo Dinilai Tak Pantas: Pelayanan Buruk dan Pengunjung Mabuk

“Advokat tidak boleh mencari sensasi atau membangun opini publik dengan keterangan yang tidak benar. Jika itu terjadi, Dewan Kehormatan bisa menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Asis menyampaikan dugaan serius terkait kemungkinan adanya skenario yang lebih besar di balik perkara ini.

“Saya menduga kuat ada upaya kriminalisasi terhadap H dan pihak lain untuk melanggengkan kepentingan transaksi yang lebih besar. Polanya mengarah pada praktik mafia tanah, menghalalkan segala cara demi keuntungan,” katanya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya penyidik, untuk bekerja secara profesional dan tidak bermain dalam perkara ini.

“Penyidik harus jujur dan independen. Jangan sampai hukum diperalat. Kasus ini harus dibuka terang, karena publik berhak tahu kebenaran,” tutupnya.***

Berita Terkait

Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Labuan Bajo
OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Labuan Bajo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Berita Terbaru

error: Content is protected !!