Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Plasidus Asis Deornay, S.H (foto istimewa)

Praktisi Hukum Plasidus Asis Deornay, S.H (foto istimewa)

Labuan Bajo, Flobamor.com Praktisi hukum Asis Deornay, SH, melontarkan kritik keras terhadap sikap dan tuduhan yang disampaikan pengacara Yance Thobias Mesah (Tobi) dalam perkara sengketa tanah seluas 6,2 hektare di Nggoer, Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Ia menilai tuduhan pemerasan sebesar Rp700 juta yang dialamatkan kepada H bukan hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Asis, jika benar dana Rp700 juta tersebut merupakan bagian dari success fee atau komitmen fee yang telah disepakati para pihak, maka secara hukum kesepakatan itu sah dan mengikat.

Menurut Asis, merujuk pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian.

“Sepanjang memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal, maka perjanjian itu sah. Tidak bisa kemudian dipelintir menjadi pemerasan hanya karena ada pihak yang belakangan merasa keberatan,” tegas asis dalam pernyataan yang diterima Redaksi Flobamor.com, Senin (6/4/2026).

BACA JUGA:  Jelang Hari Bhayangkara ke -79, Polres Mabar Gelar Safety Riding, Perkuat Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Lebih lanjut, Asis menekankan prinsip fundamental dalam hukum perdata, yakni Pacta Sunt Servanda, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

“Kalau fee itu sudah disepakati, maka kewajiban membayar harus dipenuhi. Jika tidak, itu masuk ranah wanprestasi, bukan pidana pemerasan,” Jelas Asis

“Jangan mencampuradukkan ranah hukum perdata dengan pidana untuk menggiring opini,” tambahnya.

Asis bahkan menyebut narasi pemerasan yang dibangun dalam kasus ini sebagai konstruksi yang cacat logika hukum dan berpotensi mencemarkan nama baik pihak yang dituduh.

“Menuduh seseorang melakukan pemerasan tanpa dasar yang kuat adalah bentuk tuduhan serius. Ini bisa berbalik menjadi persoalan pidana, termasuk pencemaran nama baik atau penyebaran informasi bohong. Saudara H punya hak untuk melaporkan balik,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan HP di BRI Lembor Berakhir Damai, Pelapor dan Terlapor Saling Memaafkan

Ia juga mengingatkan bahwa advokat tidak kebal hukum. Meskipun memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya, perlindungan tersebut tidak bersifat absolut.

“Imunitas advokat itu ada batasnya. Jika pernyataan yang disampaikan ke publik tidak berdasarkan fakta, apalagi mengandung niat jahat (mens rea) untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik, maka perlindungan itu gugur. Advokat tetap bisa diproses pidana,” jelas Asis.

Tak hanya itu, ia menyinggung potensi pelanggaran etik. Menurutnya, penggunaan media massa untuk membangun opini yang tidak sesuai fakta merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya Pasal 8 huruf f.

BACA JUGA:  Kejati NTT Siap Panggil dan Periksa 3 Oknum Jaksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor

“Advokat tidak boleh mencari sensasi atau membangun opini publik dengan keterangan yang tidak benar. Jika itu terjadi, Dewan Kehormatan bisa menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Asis menyampaikan dugaan serius terkait kemungkinan adanya skenario yang lebih besar di balik perkara ini.

“Saya menduga kuat ada upaya kriminalisasi terhadap H dan pihak lain untuk melanggengkan kepentingan transaksi yang lebih besar. Polanya mengarah pada praktik mafia tanah, menghalalkan segala cara demi keuntungan,” katanya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya penyidik, untuk bekerja secara profesional dan tidak bermain dalam perkara ini.

“Penyidik harus jujur dan independen. Jangan sampai hukum diperalat. Kasus ini harus dibuka terang, karena publik berhak tahu kebenaran,” tutupnya.***

Berita Terkait

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WITA

Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:04 WITA

Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WITA

Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Berita Terbaru

error: Content is protected !!