Labuan Bajo, Flobamor.com – Praktisi hukum Asis Deornay, SH, melontarkan kritik keras terhadap sikap dan tuduhan yang disampaikan pengacara Yance Thobias Mesah (Tobi) dalam perkara sengketa tanah seluas 6,2 hektare di Nggoer, Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
Ia menilai tuduhan pemerasan sebesar Rp700 juta yang dialamatkan kepada H bukan hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Asis, jika benar dana Rp700 juta tersebut merupakan bagian dari success fee atau komitmen fee yang telah disepakati para pihak, maka secara hukum kesepakatan itu sah dan mengikat.
Menurut Asis, merujuk pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian.
“Sepanjang memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal, maka perjanjian itu sah. Tidak bisa kemudian dipelintir menjadi pemerasan hanya karena ada pihak yang belakangan merasa keberatan,” tegas asis dalam pernyataan yang diterima Redaksi Flobamor.com, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Asis menekankan prinsip fundamental dalam hukum perdata, yakni Pacta Sunt Servanda, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
“Kalau fee itu sudah disepakati, maka kewajiban membayar harus dipenuhi. Jika tidak, itu masuk ranah wanprestasi, bukan pidana pemerasan,” Jelas Asis
“Jangan mencampuradukkan ranah hukum perdata dengan pidana untuk menggiring opini,” tambahnya.
Asis bahkan menyebut narasi pemerasan yang dibangun dalam kasus ini sebagai konstruksi yang cacat logika hukum dan berpotensi mencemarkan nama baik pihak yang dituduh.
“Menuduh seseorang melakukan pemerasan tanpa dasar yang kuat adalah bentuk tuduhan serius. Ini bisa berbalik menjadi persoalan pidana, termasuk pencemaran nama baik atau penyebaran informasi bohong. Saudara H punya hak untuk melaporkan balik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa advokat tidak kebal hukum. Meskipun memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya, perlindungan tersebut tidak bersifat absolut.
“Imunitas advokat itu ada batasnya. Jika pernyataan yang disampaikan ke publik tidak berdasarkan fakta, apalagi mengandung niat jahat (mens rea) untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik, maka perlindungan itu gugur. Advokat tetap bisa diproses pidana,” jelas Asis.
Tak hanya itu, ia menyinggung potensi pelanggaran etik. Menurutnya, penggunaan media massa untuk membangun opini yang tidak sesuai fakta merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya Pasal 8 huruf f.
“Advokat tidak boleh mencari sensasi atau membangun opini publik dengan keterangan yang tidak benar. Jika itu terjadi, Dewan Kehormatan bisa menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Asis menyampaikan dugaan serius terkait kemungkinan adanya skenario yang lebih besar di balik perkara ini.
“Saya menduga kuat ada upaya kriminalisasi terhadap H dan pihak lain untuk melanggengkan kepentingan transaksi yang lebih besar. Polanya mengarah pada praktik mafia tanah, menghalalkan segala cara demi keuntungan,” katanya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya penyidik, untuk bekerja secara profesional dan tidak bermain dalam perkara ini.
“Penyidik harus jujur dan independen. Jangan sampai hukum diperalat. Kasus ini harus dibuka terang, karena publik berhak tahu kebenaran,” tutupnya.***












