Pelatih Utama Basri Lohy Desak ASPROV dan Komdis PSSI NTT Diskualifikasi Klub Persamba dari Liga 4 ETMC 2025

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Coach Basri Lohy Desak ASPROV dan Komdis PSSI NTT Diskualifikasi Klub Persamba dari Liga 4 ETMC 2025 (foto Basri Lohy)

Coach Basri Lohy Desak ASPROV dan Komdis PSSI NTT Diskualifikasi Klub Persamba dari Liga 4 ETMC 2025 (foto Basri Lohy)

Ende, Flobamor.com — Polemik dugaan pemalsuan dokumen lisensi pelatih di tubuh Persamba Manggarai Barat semakin memanas. Usai namanya dicatut sebagai pelatih utama tanpa persetujuan, Coach Basri Lohy resmi mendesak ASPROV PSSI NTT dan Komite Disiplin (Komdis) PSSI NTT untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi Persamba dari ajang Liga 4 El Tari Memorial Cup (ETMC) XXXIV 2025 di Ende.

Basri menegaskan, permintaannya bukanlah reaksi emosional semata, tetapi berbasis fakta bahwa namanya tercatat resmi dalam aplikasi SIAP PSSI sebagai pelatih kepala Persamba, padahal ia tidak pernah menandatangani kontrak atau memberikan izin penggunaan lisensi C miliknya.

“Lisensi C saya dipakai tanpa ada kesepakatan dan belum ada kontrak resmi. Ini pelanggaran serius. Saya minta ASPROV dan Komdis PSSI NTT segera diskualifikasi klub Persamba Manggarai Barat,” tegas Basri kepada Flobamor.com, Rabu (26/11/2025).

BACA JUGA:  Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Ironi di Tengah Euforia Prestasi

Saat Persamba berhasil melaju hingga babak perempat final, justru di balik layar muncul dugaan praktik manipulasi administrasi.Pasalnya, nama Coach Basri Lohy tercantum sebagai pelatih utama, namun kenyataannya posisi pelatih justru diisi oleh Agus Tandur, sosok yang diduga belum memiliki lisensi C.

Basri mengaku sangat dirugikan secara nama baik maupun hak profesional.

“Nama saya tetap aktif di sistem SIAP. Kenyataannya yang memimpin tim adalah orang lain yang tidak punya lisensi. Ini jelas dugaan manipulasi data,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dituding Jaksa Peras Kontraktor, Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT

Tanggapan Ketua Askab sangat diragukan

Ketua Askab PSSI Manggarai Barat, Marianus Yono Honde, sebelumnya mengklaim telah mencabut nama Basri Lohy dari sistem. Namun Basri menyebut hal itu tidak benar, karena bukti digital menunjukkan dirinya masih terdaftar sebagai pelatih utama.

Yono juga mengaku telah meminta maaf kepada Basri Lohy, namun persoalan status legal pelatih tetap menuai kontroversi.

Saat dikonfirmasi soal legalitas lisensi pelatih pengganti, Agus Tandur, Yono justru menghindari jawaban tegas.

“Beliau senior kami dan saya percaya beliau sebagai penanggung jawab pemain,” ujar Yono, sebelum memilih bungkam saat ditanya soal lisensi C Agus Tandur.

BACA JUGA:  Pesan Tegas Presiden Prabowo: Pejabat Militer, Polisi, dan Jaksa Diminta Introspeksi Diri

Polemik ini pertama kali mencuat setelah Flobamor.com menerbitkan berita pada 24 November 2035 berjudul:
“Merasa Dirugikan Namanya Dicomot sebagai Pelatih Persamba, Coach Basri Lohy Desak Komdis Usut Tuntas”

Sejak saat itu, tekanan publik semakin membesar agar Asprov PSSI NTT mengambil sikap transparan dan tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Flobamor.com masih berupaya untuk mendapatkan jawaban atau klarifikasi resmi dari Ketua ASPROV PSSI NTT maupun Ketua Komdis PSSI NTT terkait permintaan sanksi dan potensi pelanggaran regulasi lisensi pelatih yang dilakukan klub Persamba Manggarai Barat.

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!