Flobamor.com, Manggarai– Hari ini 21 April, bangsa Indonesia mengenakan kebaya, menggelar upacara, dan menyebut nama Raden Ajeng Kartini dengan penuh penghormatan. Peringatan Hari Kartini 2026 ini kembali hadir di tengah kita di tengah seremoni yang meriah dan pidato-pidato yang menginspirasi. Namun di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, ada satu pertanyaan yang tidak bisa kita hindari: apakah semangat Kartini benar-benar hadir untuk perempuan-perempuan kita? Atau ia hanya hidup di atas panggung-panggung peringatan?
Kartini lahir pada 21 April 1879 di Jepara, dari keluarga bangsawan Jawa yang taat pada adat. Ia merasakan sendiri bagaimana norma sosial membelenggu kebebasan perempuan membatasi ruang gerak, membungkam suara, dan menutup pintu pendidikan. Lewat surat-suratnya kepada sahabat-sahabatnya di Eropa, ia menulis dengan berani tentang mimpi-mimpinya. Surat-surat itu kemudian dibukukan menjadi Habis Gelap Terbitlah Terang sebuah judul yang bukan sekadar puisi, melainkan sebuah janji. Janji bahwa kegelapan tidak akan abadi, selama ada yang berani menyalakan cahaya.
Hari ini, 147 tahun setelah kelahirannya, mari kita tanyakan dengan jujur: sudahkah cahaya itu menyentuh setiap sudut kehidupan perempuan di Manggarai?
Ketika Perempuan Hilang dan Dunia Diam
Pada 28 Agustus 2025, seorang perempuan bernama Restina Tija meninggalkan kampung halamannya di Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai. Ia mengirimkan pesan terakhir kepada keluarganya. Setelah itu, jejaknya lenyap. Hampir tiga pekan kemudian, pada 18 September 2025, jasadnya ditemukan di kawasan hutan Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satar Mese Barat dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Restina baru berusia 31 tahun. Ia seorang ibu. Ia seorang istri.
Tujuh bulan berlalu. Hingga hari ini, ketika kita memperingati Hari Kartini 2026, kasus kematian Restina Tija masih menjadi misteri. Tidak ada tersangka. Tidak ada kepastian hukum. Suaminya, Kampianus Raru, sudah berkali-kali berdiri di depan Polres Manggarai, memohon keadilan dengan kata-kata yang memilukan:
“Kami orang kecil, orang miskin. Jangan sampai karena kami miskin, lalu perkara ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.”
Kata-kata itu menghantam nurani kita. Karena di situlah persoalan yang sesungguhnya: bukan hanya soal siapa pelaku kematian Restina, tetapi soal bagaimana sistem hukum memperlakukan nyawa seorang perempuan dari kalangan rakyat kecil. PMKRI Cabang Ruteng dalam aksi mereka di depan Polres Manggarai tegas menyuarakan bahwa kasus ini mempertegas stigma bahwa ada pemisahan kasta dalam pelayanan hukum bahwa jika korban berasal dari kalangan penguasa atau orang berpunya, mesin hukum bekerja cepat, namun jika korban adalah rakyat biasa, keadilan merangkak perlahan atau bahkan berhenti.
Inilah yang membuat kasus Restina Tija bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini adalah cermin dari realitas yang masih menghimpit perempuan Manggarai: bahwa nyawa perempuan, terutama perempuan miskin, masih rentan diperlakukan sebagai persoalan nomor dua.
Kekerasan yang Tidak Selalu Berteriak
Kasus Restina Tija bukan kasus tunggal. Ia adalah bagian dari pola yang lebih besar. Data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai mencatat 88 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani sepanjang tahun 2024, dengan mayoritas berupa kekerasan seksual. Angka ini pun disebut oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai belum berdampak besar dalam mencegah kekerasan, karena peraturan yang ada belum diikuti dengan komitmen dan koordinasi yang kuat antar lembaga.
Di tingkat nasional, Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2025 mencatat bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan serius dan berlapis. Kekerasan seksual menempati posisi tertinggi laporan dengan 37,51%, diikuti kekerasan psikis 32,48%. Yang lebih memprihatinkan, mayoritas korban berada pada usia 18–40 tahun perempuan muda yang seharusnya sedang berada di puncak produktivitas dan harapan hidupnya.
Kekerasan terhadap perempuan tidak selalu berteriak. Ia tidak selalu meninggalkan bekas yang kasat mata. Ia bisa berupa suara yang terus dibungkam, mimpi yang terus ditunda, dan akses terhadap keadilan yang terus dipersulit. Inilah “kegelapan” yang dimaksud Kartini bukan hanya kegelapan akibat minimnya pendidikan, tetapi juga kegelapan struktural yang membuat perempuan terus-menerus menjadi pihak yang paling rentan.
Perempuan Manggarai: Kekuatan yang Kerap Tak Dihitung
Di balik duka dan tantangan itu, ada narasi lain yang sama pentingnya untuk diceritakan. Perempuan Manggarai adalah perempuan yang tangguh. Mereka adalah tulang punggung keluarga, penggerak ekonomi rumah tangga, penjaga budaya, dan pelaku UMKM yang menopang roda perekonomian lokal. Dari para penenun yang menghasilkan kain bermotif khas Manggarai dengan nilai seni tinggi, hingga para pedagang di pasar tradisional yang bangun pagi demi menghidupi anak-anaknya mereka adalah Kartini-Kartini yang tidak pernah tampil di atas panggung peringatan.
Tenun ikat NTT, termasuk motif-motif dari Manggarai, bukan sekadar kain. Ia adalah karya intelektual perempuan yang memuat filosofi, identitas, dan kearifan lokal. Di KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo, para kepala negara ASEAN mengenakan kemeja tenun ikat Flores sebuah pengakuan dunia atas karya tangan perempuan NTT. Namun di balik kebanggaan itu, para penenun masih bergulat dengan minimnya akses pasar, lemahnya perlindungan hak, dan kurangnya penghargaan terhadap nilai kerja mereka.
Inilah paradoks yang harus kita hadapi dengan jujur: perempuan kita dirayakan simbolnya, tetapi kebutuhannya kerap diabaikan. Kita bangga dengan tenunnya, tetapi tidak cukup berjuang untuk memastikan ia hidup dengan aman, bermartabat, dan terlindungi.
Habis Gelap Terbitlah Terang: Bukan Sekadar Perayaan
Hari Kartini seharusnya bukan sekadar momen mengenakan kebaya dan berfoto. Ia adalah undangan untuk jujur melihat kondisi perempuan kita hari ini dan berkomitmen untuk bergerak. Ada beberapa hal yang mendesak untuk kita wujudkan bersama.
Pertama, keadilan untuk Restina Tija dan perempuan-perempuan seperti dia. Kasus kematian misterius Restina Tija harus menjadi tamparan keras bagi kita semua bahwa perlindungan hukum bagi perempuan di Manggarai tidak boleh bergantung pada status sosial dan ekonomi korban. Aparat penegak hukum harus bekerja dengan sungguh-sungguh, transparan, dan humanis. Keluarga korban berhak mendapat kepastian, bukan sekadar janji.
Kedua, perlindungan sistemik bagi perempuan. Angka 88 kasus kekerasan dalam setahun di Manggarai bukan hanya statistik itu adalah 88 perempuan yang hidupnya terguncang. Dibutuhkan komitmen nyata dari pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat untuk membangun ekosistem perlindungan yang sungguh-sungguh berpihak pada perempuan.
Ketiga, memberdayakan perempuan bukan hanya secara seremonial. Pemberdayaan perempuan harus terasa nyata: dalam akses pendidikan yang setara, dalam ruang pengambilan keputusan yang terbuka, dalam program ekonomi yang benar-benar menyentuh perempuan pelaku usaha di akar rumput, dan dalam kebijakan yang dirumuskan dengan perspektif gender yang sungguh-sungguh.
Untuk Restina, Untuk Semua Perempuan Manggarai
Kartini pernah menulis bahwa ia ingin melihat perempuan berjalan dengan kepala tegak, bukan menunduk oleh beban yang dipaksakan dunia kepadanya. Hari ini, kita meneruskan harapan itu untuk setiap perempuan Manggarai.
Untuk Restina Tija yang pergi dalam misteri namamu tidak akan kami lupakan. Perjuangan keluargamu untuk mendapatkan keadilan adalah perjuangan kita semua. Dan kami berharap, di atas tanah Manggarai ini, keadilan itu akan datang.
Untuk seluruh perempuan Manggarai yang setiap hari berjuang dengan sunyi yang menenun di pagi buta, yang berdagang tanpa henti, yang mendidik anak-anak dengan sumber daya yang terbatas, yang bertahan di tengah ketidakadilan kalian adalah Kartini yang sesungguhnya. Habis gelap terbitlah terang. Bukan sekadar judul buku. Ini adalah tanggung jawab kita bersama.***
Penulis: Carolina Fatima Jenaut
(ASN Kabupaten Manggarai, NTT)












