Polisi dan Imigrasi Amankan Dua Turis Asal Inggris yang Lakukan Freestyle Berbahaya di Jalanan Labuan Bajo

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi ugal-ugalan dua turis asing di Jalan Mgr. Van Bekkum, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, berakhir di kantor polisi (foto: Humas Polres Mabar)

Aksi ugal-ugalan dua turis asing di Jalan Mgr. Van Bekkum, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, berakhir di kantor polisi (foto: Humas Polres Mabar)

Labuan Bajo, Flobamor.com — Aksi ugal-ugalan dua turis asing di Jalan Mgr. Van Bekkum, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, berakhir di kantor polisi. Keduanya diamankan setelah video mereka melakukan freestyle wheelie di tengah lalu lintas ramai viral di media sosial.

Dalam rekaman video, terlihat salah satu pengendara motor mengangkat ban depan sambil memacu gas, memicu keresahan warga karena aksi itu dilakukan di jalan umum yang padat kendaraan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan Satlantas dan Satintelkam Polres Manggarai Barat bersama Imigrasi Kelas III Labuan Bajo bergerak cepat melakukan pelacakan identitas para pelaku.

BACA JUGA:  Rotasi Besar Kejagung: Yohanes Kardinto Pimpin Kejari Mabar, Sarta Geser ke Sumedang

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos., menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025). Keesokan harinya, Rabu (10/12), kedua pelaku berhasil diamankan.

“Kedua turis asing itu kami amankan kemarin. Masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28), keduanya berkewarganegaraan Inggris,” terang AKP Supartha saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025) siang.

Keduanya kemudian digelandang ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, mereka mengaku melakukan aksi freestyle tersebut hanya karena iseng dan ingin mencari sensasi.

BACA JUGA:  Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

“Berdasarkan pemeriksaan, aksi itu hanya dilakukan untuk gaya-gayaan dan cari perhatian,” ujarnya.

Meski tidak dilakukan penahanan, polisi memberi tindakan tegas berupa teguran keras. Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan serta membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Labuan Bajo karena telah membahayakan pengguna jalan lain.

“Pelaku juga kami minta membuat video permintaan maaf,” tambah Kasat Lantas.

AKP Supartha menegaskan bahwa aksi freestyle di jalan raya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 105 mewajibkan pengguna jalan berperilaku tertib demi menjaga keamanan dan keselamatan. Sementara Pasal 106 mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara dengan konsentrasi penuh.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Tinjau Pembangunan SMA Unggulan Garuda di Kota Soe

“Freestyle seperti wheelie, stoppie, atau burn out jelas melanggar aturan. UU ini berlaku bagi siapa pun yang berada di wilayah Indonesia, baik WNI maupun WNA,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, termasuk wisatawan untuk tidak melakukan aksi berbahaya di jalan raya.

“Jalan raya dipakai banyak orang. Jangan kebut-kebutan dan jangan freestyle. Utamakan keselamatan diri dan orang lain,” tutup AKP Supartha.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun
Terungkap 6 Kesenjangan Pendidikan Anak di Manggarai, Plan dan UNIKA Dorong Model PAUD–SD Terintegrasi
Cegah Korupsi, Dana Revitalisasi Sekolah Disalurkan Langsung ke Kepala Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Minggu, 20 September 2026 - 13:11 WITA

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!