Polisi dan Imigrasi Amankan Dua Turis Asal Inggris yang Lakukan Freestyle Berbahaya di Jalanan Labuan Bajo

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi ugal-ugalan dua turis asing di Jalan Mgr. Van Bekkum, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, berakhir di kantor polisi (foto: Humas Polres Mabar)

Aksi ugal-ugalan dua turis asing di Jalan Mgr. Van Bekkum, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, berakhir di kantor polisi (foto: Humas Polres Mabar)

Labuan Bajo, Flobamor.com — Aksi ugal-ugalan dua turis asing di Jalan Mgr. Van Bekkum, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, berakhir di kantor polisi. Keduanya diamankan setelah video mereka melakukan freestyle wheelie di tengah lalu lintas ramai viral di media sosial.

Dalam rekaman video, terlihat salah satu pengendara motor mengangkat ban depan sambil memacu gas, memicu keresahan warga karena aksi itu dilakukan di jalan umum yang padat kendaraan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan Satlantas dan Satintelkam Polres Manggarai Barat bersama Imigrasi Kelas III Labuan Bajo bergerak cepat melakukan pelacakan identitas para pelaku.

BACA JUGA:  UMP NTT 2026 Resmi Naik 5,45 Persen, Segini Gaji Minimum yang Harus Dibayar Perusahaan

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos., menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025). Keesokan harinya, Rabu (10/12), kedua pelaku berhasil diamankan.

“Kedua turis asing itu kami amankan kemarin. Masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28), keduanya berkewarganegaraan Inggris,” terang AKP Supartha saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025) siang.

Keduanya kemudian digelandang ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, mereka mengaku melakukan aksi freestyle tersebut hanya karena iseng dan ingin mencari sensasi.

BACA JUGA:  Haji Ramang Ishaka Diduga Gelapkan Uang Rp2 Miliar di Kasus Tanah Bandara Komodo Labua Bajo

“Berdasarkan pemeriksaan, aksi itu hanya dilakukan untuk gaya-gayaan dan cari perhatian,” ujarnya.

Meski tidak dilakukan penahanan, polisi memberi tindakan tegas berupa teguran keras. Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan serta membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Labuan Bajo karena telah membahayakan pengguna jalan lain.

“Pelaku juga kami minta membuat video permintaan maaf,” tambah Kasat Lantas.

AKP Supartha menegaskan bahwa aksi freestyle di jalan raya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 105 mewajibkan pengguna jalan berperilaku tertib demi menjaga keamanan dan keselamatan. Sementara Pasal 106 mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara dengan konsentrasi penuh.

BACA JUGA:  Keluarga Korban Desak Polres Mabar Segera Tetapkan N Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Labuan Bajo

“Freestyle seperti wheelie, stoppie, atau burn out jelas melanggar aturan. UU ini berlaku bagi siapa pun yang berada di wilayah Indonesia, baik WNI maupun WNA,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, termasuk wisatawan untuk tidak melakukan aksi berbahaya di jalan raya.

“Jalan raya dipakai banyak orang. Jangan kebut-kebutan dan jangan freestyle. Utamakan keselamatan diri dan orang lain,” tutup AKP Supartha.

Berita Terkait

Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU
Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi
Kongres XXXIV PMKRI Resmi Dibuka di Ruteng, Ukir Sejarah Baru Setelah 79 Tahun Perjalanan Organisasi
Kebakaran di Manggarai Barat Terus Meningkat, Damkar Hanya Andalkan Satu Mobil Pemadam, Kasat Pol PP Ungkap Fakta Mengejutkan
Bambu Asal Manggarai Barat Resmi Menembus Pasar Dunia, 15 Ribu Batang Diekspor ke Polandia
KPK Sita Uang Tunai hingga Mobil Alphard, Total Aset Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:04 WITA

Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:47 WITA

Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:56 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WITA

Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WITA

Kongres XXXIV PMKRI Resmi Dibuka di Ruteng, Ukir Sejarah Baru Setelah 79 Tahun Perjalanan Organisasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!