Labuan Bajo, Flobamor.com — Aksi ugal-ugalan dua turis asing di Jalan Mgr. Van Bekkum, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, berakhir di kantor polisi. Keduanya diamankan setelah video mereka melakukan freestyle wheelie di tengah lalu lintas ramai viral di media sosial.
Dalam rekaman video, terlihat salah satu pengendara motor mengangkat ban depan sambil memacu gas, memicu keresahan warga karena aksi itu dilakukan di jalan umum yang padat kendaraan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan Satlantas dan Satintelkam Polres Manggarai Barat bersama Imigrasi Kelas III Labuan Bajo bergerak cepat melakukan pelacakan identitas para pelaku.
Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos., menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025). Keesokan harinya, Rabu (10/12), kedua pelaku berhasil diamankan.
“Kedua turis asing itu kami amankan kemarin. Masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28), keduanya berkewarganegaraan Inggris,” terang AKP Supartha saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025) siang.
Keduanya kemudian digelandang ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, mereka mengaku melakukan aksi freestyle tersebut hanya karena iseng dan ingin mencari sensasi.
“Berdasarkan pemeriksaan, aksi itu hanya dilakukan untuk gaya-gayaan dan cari perhatian,” ujarnya.
Meski tidak dilakukan penahanan, polisi memberi tindakan tegas berupa teguran keras. Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan serta membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Labuan Bajo karena telah membahayakan pengguna jalan lain.
“Pelaku juga kami minta membuat video permintaan maaf,” tambah Kasat Lantas.
AKP Supartha menegaskan bahwa aksi freestyle di jalan raya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 105 mewajibkan pengguna jalan berperilaku tertib demi menjaga keamanan dan keselamatan. Sementara Pasal 106 mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara dengan konsentrasi penuh.
“Freestyle seperti wheelie, stoppie, atau burn out jelas melanggar aturan. UU ini berlaku bagi siapa pun yang berada di wilayah Indonesia, baik WNI maupun WNA,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, termasuk wisatawan untuk tidak melakukan aksi berbahaya di jalan raya.
“Jalan raya dipakai banyak orang. Jangan kebut-kebutan dan jangan freestyle. Utamakan keselamatan diri dan orang lain,” tutup AKP Supartha.












