Labuan Bajo, Flobamor.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) melalui penarikan uang sewa lahan tanpa kejelasan dasar hukum di kawasan Wae Mata, tepatnya di depan Pertamina Wardun, dan depan Gereja Pantekosta Labuan Bajo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memicu polemik di kalangan pelaku usaha setempat.
Dalam polemik tersebut, nama Solus Rafael, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (CKTRPKP) Manggarai Barat, disebut sebagai sosok yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) setelah sejumlah pelaku usaha mengaku dimintai uang sewa lahan hingga jutaan rupiah setiap bulan.
Tak hanya Solus Rafael, istrinya juga disebut turut terlibat dalam proses penagihan uang sewa kepada sejumlah pelaku usaha di kawasan tersebut.
Sejumlah pelaku usaha mengaku harus merogoh kocek jutaan hingga Puluhan juta rupiah untuk membayar sewa lahan yang selama ini mereka tempati. Ironisnya, mereka mengaku telah mengeluarkan modal puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk membangun usaha, tetapi kini justru dihantui persoalan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Persoalan ini semakin serius setelah muncul keterangan dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat bahwa kawasan tersebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Lantas, siapa sebenarnya pihak yang berhak mengelola dan menarik uang sewa dari lahan tersebut?
Pengusaha Mengaku Diusir, Kios Dibongkar
Salah satu pelaku usaha, Wilfridus Tagut, mengaku menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari polemik tersebut.
Ia mengaku telah menggelontorkan modal puluhan juta rupiah yang bersumber dari pinjaman bank untuk membangun kios di kawasan Wae Mata. Setiap bulan, ia harus menanggung cicilan lebih dari Rp4 juta selama lima tahun.

Namun, investasi yang dibangunnya justru berujung persoalan. Wilfridus mengaku mengalami pengusiran paksa hingga pembongkaran kios yang dilakukan Solus Rafael.
Di tengah situasi tersebut, Wilfridus mempertanyakan dasar hukum penarikan uang kontrakan dari para pelaku usaha.
“Apakah kami membayar kontrakan kepada Pemda atau kepada Solus sebagai masyarakat biasa?” ujarnya.
Ia meminta pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Kalau benar ini tanah milik Solus, silakan tunjukkan dulu SHM untuk memastikan lahan ini sebagai milik pribadi,” tegasnya.
Tidak hanya Wilfridus, Keluhan serupa disampaikan Boni, salah seorang pelaku usaha yang mengontrak lahan di depan Gereja Kudus Wae Mata.
Boni mengaku dikenakan tarif sewa Rp1,2 juta per bulan. Persoalan muncul ketika satu bangunan miliknya digunakan untuk menjalankan dua jenis usaha.
Menurut Boni, meskipun hanya memiliki satu bangunan berukuran kecil, ia diminta membayar sewa untuk dua bidang usaha dengan total Rp2,4 juta per bulan.
“Saya punya bangunan cuma satu, itupun ukurannya kecil, tetapi saya bagi menjadi dua bidang usaha. Tiba-tiba istrinya Solus datang menagih dan meminta supaya saya harus bayar Rp2,4 juta,” ungkap Boni kepada Redaksi Flobamor.com, Kamis (5/11/2026).
Ia mengaku telah mengeluarkan uang lebih dari Rp70 juta yang disetorkannya kepada Solus Rafael.
Boni mengatakan, pada awalnya biaya sewa hanya Rp1 juta per bulan. Namun, belakangan tarif tersebut disebut meningkat menjadi Rp1,2 juta untuk masing-masing bidang usaha.
“Saya buka usaha di tempat ini sudah lama, Pak. Awalnya dulu Rp1 juta per bulan, tiba-tiba diminta naik menjadi Rp1,2 juta per bulan dikali dua jenis usaha, sehingga saya harus membayar Rp2,4 juta kepada Solus,” tuturnya.
Pengakuan lain datang dari Rudi, seorang pengusaha bengkel yang lokasi usahanya berdekatan dengan tempat usaha Boni.
Rudi mengaku dibebankan biaya sewa lahan sebesar Rp10 juta per tahun oleh Solus Rafael.
“Saya bayar Rp10 juta per tahun kepada Solus. Kalau kami terlambat bayar, istrinya Solus datang marah-marah,” ujar Rudi.
Ia juga mengaku telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk pembayaran sewa yang disetorkan kepada Solus maupun istrinya.

Rangkaian pengakuan para pelaku usaha tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penyewaan lahan, dasar penetapan tarif, hingga ke mana aliran uang sewa selama ini disetorkan kepada Solus Rafael.
KPH: Lahan Sudah Keluar dari Kawasan Hutan
Di tengah keluhan para pelaku usaha, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat, Pieter J. Dethan, S.Hut., M.Si., memberikan penjelasan mengenai status kawasan tersebut.
Pieter menyebut lahan dimaksud telah dikeluarkan dari kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6615 Tahun 2021 dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
“Itu kawasan sudah dikeluarkan berdasarkan SK Menteri LHK 6615 Tahun 2021. Jadi kawasan itu sudah dikeluarkan dari kehutanan dan sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat,” jelas Pieter.
Solus Rafael: Persoalan Sudah Selesai di Polisi
Sementara itu, Solus Rafael, pihak yang namanya disebut dalam polemik penyewaan lahan tersebut, menyatakan persoalan sebelumnya telah diselesaikan melalui Kepolisian Resor Manggarai Barat.
“Kalau soal tanah itu masalah lain. Kita bicara ini persoalan yang dari awal dia sewa, terus dia datang bawa segala macam prosesnya sampai ke polisi, dan itu semua sudah kita urus di polisi dan sudah selesai di polisi,” kata Solus sebagaimana dilansir Warta Rakyat NTT.
Meski demikian, dalam keterangan Solus Rafael belum memberikan penjelasan terperinci mengenai dokumen kepemilikan maupun dasar hukum yang menjadi landasan dirinya menarik uang sewa dari para pelaku usaha.
Pemerintah Daerah Diminta Buka Status dan Dasar Pengelolaan Lahan
Pejabat Sekretaris Daerah Manggarai Barat, Pius Baut, menegaskan Pemkab tidak tinggal diam. Dia menjelaskan bahwa Pemerintah telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Aset untuk mengumpulkan dokumen dan menelusuri pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan aset daerah.
“Kami tidak tinggal diam. Selama ini kami masih mengumpulkan dokumen karena praktik itu bukan hanya dilakukan oleh satu orang saja. Kami juga sudah berkoordinasi dengan tim Satgas untuk segera mengambil sikap,” tegas Pius Baut saat menerima kunjungan pelaku usaha di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).
Langkah tersebut mendapat dukungan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Yoanes Kardinto memastikan pihaknya akan mengagendakan pertemuan internal Satgas guna menelusuri bukti-bukti kepemilikan lahan.
“Apa yang disampaikan oleh Sekda itu benar. Kami sudah mendiskusikan hal itu, dan dalam waktu dekat kami akan mengagendakan pertemuan internal Satgas dalam rangka menelusuri bukti-bukti kepemilikan lahan di sana,” Jelas Yoanes kepada Redaksi Flobamor.com saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis (29/10/2026).”
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Media Flobamor.com












