Labuan Bajo, Flobamor.com – Misteri kompensasi Rp286 juta untuk pemindahan 26 makam leluhur di kawasan Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), belum terungkap.
Di tengah polemik tersebut, muncul pernyataan mengejutkan dari Arwin, sosok yang disebut-sebut telah menerima dana Kompensasi dari hotel Marriott sebesar Rp286 juta dan mengaku sebagai ahli waris 26 makam itu.
Saat dikonfirmasi Redaksi Flobamor.com, Kamis (5/11/2026), Arwin justru mengaku harus meminta izin kepada pihak Marriott sebelum memberikan keterangan kepada media.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan baru. Mengapa persoalan status ahli waris, penerimaan kompensasi, hingga pemindahan makam leluhur harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pihak Marriott?
Saat ditanya mengenai keterlibatannya menerima dana Kompensasi dalam proses pemindahan makam hingga mengaku sebagai Ahliwaris, Arwin mengaku belum dapat memberikan penjelasan karena pihak Marriot tidak mengizinkan untuk menceritakan ke siapa-siapa.
“Maaf pak, saya tidak bisa ceritakan karena orang Marriott melarang saya, dan saya juga belum bisa ungkapkan karena saya belum dimintai keterangan dari Polres Manggarai Barat,” ujar Arwin.
Namun, ketika ditanya mengenai informasi kompensasi Rp286 juta yang disebut-sebut diterimanya dari pihak hotel Marriott, Arwin kembali menghindari jawaban.
“Nanti saya minta izin dulu ke Marriott, apakah boleh saya memberikan keterangan. Jadi saya belum bisa bongkar kiri kanan,” katanya.
Redaksi Flobamor.com kemudian mengonfirmasi mengenai pembayaran kompensasi sebesar Rp286 juta yang diterima Arwin untuk pemindahan 26 makam leluhur di kawasan Pantai Wae Rana.
Informasi mengenai kompensasi tersebut sebelumnya disampaikan Farida, salah satu anggota keluarga yang disebut sebagai ahli waris makam leluhur, dengan merujuk pada keterangan Agung, perwakilan Hotel Marriott.
Untuk memastikan siapa pihak yang menerima dana sebesar Rp286 juta tersebut, Redaksi Flobamor.com kemudian meminta klarifikasi langsung kepada Arwin, sosok yang disebut-sebut mengaku sebagai ahli waris 26 makam di kawasan Pantai Wae Rana.
Namun, saat dikonfirmasi, Arwin tidak memberikan jawaban tegas untuk membenarkan maupun membantah informasi mengenai pembayaran kompensasi sebesar Rp286 juta dari pihak Hotel Marriott.
“Saya belum ketemu dengan mereka Ibu Farida. Makanya saya belum bisa memberikan keterangan ke siapa-siapa,” ungkapnya.
Pertanyaan berikutnya menyangkut dasar hubungan keluarga Arwin dengan 26 makam tersebut. Termasuk, apakah ia memiliki dokumen atau dasar hukum yang menunjukkan kedudukannya sebagai ahli waris dan kewenangan menerima kompensasi. Namun, Arwin kembali tidak memberikan penjelasan.
“Maaf Pak, saya belum bisa ungkapkan semuanya,” katanya.
Mengapa Harus Izin Marriott?
Pernyataan Arwin yang menyebut harus meminta izin Marriott sebelum berbicara kepada media menjadi persoalan tersendiri yang membutuhkan penjelasan.
Apakah terdapat kesepakatan tertentu antara Arwin dengan pihak Marriott terkait penyampaian informasi mengenai pemindahan makam dan biaya kompensasi?
Apakah ada bentuk koordinasi atau hubungan kerja sama antara Arwin dengan pihak pengelola resor dalam proses pembongkaran dan pemindahan 26 makam tersebut? Meski demikian, Arwin Mengaku Belum Diperiksa Polisi.
Dalam percakapan dengan Redaksi Flobamor.com, Arwin juga mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Manggarai Barat terkait polemik pembongkaran 26 makam di Wae Rana yang dilaporkan pihak keluarga melalui Farida.
Arwin menyebut beberapa pihak lain sudah dimintai keterangan oleh kepolisian.
“Kalau yang lain sudah dimintai keterangan di Polres, saya belum. Nanti kalau saya sudah dimintai keterangan di Polres baru saya ungkap semuanya,” tutur Arwin.
Pernyataan Arwin semakin menempatkan persoalan kompensasi dan status ahli waris sebagai hal yang perlu diperjelas. Sebab, hingga kini masih terdapat sejumlah hal yang belum mendapatkan jawaban, mulai dari identitas penerima uang, dasar penetapan ahli waris, hingga persetujuan keluarga sebelum makam dibongkar dan dipindahkan.
PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), yang disebut sebagai pemilik proyek sekaligus pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan tersebut.
Sementara itu, Ta’aktana, a Luxury Collection Resort & Spa, merupakan resor yang beroperasi di kawasan Pantai Wae Rana di bawah jaringan Marriott.
Untuk diketahui, Polda NTT Pernah Meminta Klarifikasi Ahli Waris
Persoalan makam Wae Rana telah masuk dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT sejak awal 2026.
Dokumen Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT Nomor B/1151/VI/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juni 2026 menunjukkan adanya permintaan keterangan terhadap sejumlah anggota keluarga yang disebut sebagai ahli waris almarhum Nuhung.
Surat tersebut ditujukan kepada Farida, Amnah, Rusdi, Gazali, Fadli, Ramlah, Rukiyah, dan Haikal yang disebut sebagai Ahliwaris.
Penyelidikan berawal dari pengaduan Irjen Pol (Purn) Drs. Hamidin selaku kuasa pengadu PT FPO pada 13 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut adanya persoalan sejumlah makam di atas tanah berstatus HGB milik PT FPO.
Polda NTT kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/128/II/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Februari 2026.
Farida membenarkan dirinya pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda NTT.
Ia juga mengaku pernah bertemu dengan Kompol Edy untuk membicarakan persoalan pemindahan makam.
Farida menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota keluarga tidak pernah menyetujui pemindahan makam leluhur.
“Kami meminta penjelasan mengenai proses verifikasi yang dilakukan sebelum Arwin disebut menerima kompensasi untuk 26 makam, mengingat sejumlah anggota keluarga lainnya telah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Farida.
Farida Laporkan Arwin ke Polres Manggarai Barat
Persoalan klaim ahli waris berujung pada langkah hukum. Farida, yang disebut sebagai ahli waris dari 26 makam leluhur melaporkan Arwin ke Polres Manggarai Barat atas dugaan penipuan.
Farida mempersoalkan pengakuan Arwin sebagai ahli waris 26 makam. Menurut Farida, Arwin bukan bagian dari keluarganya dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan makam-makam tersebut.
Laporan itu berkaitan dengan klaim ahli waris dan dugaan penerimaan kompensasi sebesar Rp286 juta.
Kendati demikian, Status serta perkembangan laporan Farida masih ditangani Polres Manggarai Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Flobamor.com masih berupaya mengkonfirmasi PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), perusahaan yang disebut sebagai pemilik proyek sekaligus pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pantai Wae Rana. Perusahaan tersebut dikaitkan dengan pembangunan Ta’aktana, a Luxury Collection Resort & Spa, sebuah resor mewah di bawah jaringan Marriott International yang berdiri di atas lahan pemakaman yang sebelumnya diklaim Ahliwaris.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Media Flobamor.com












