Jakarta, Flobamor.com — Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum pidana nasional seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam momentum penting ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menegaskan peran strategis jaksa sebagai navigator utama transformasi hukum pidana nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Jampidum saat memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia yang digelar secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Dalam arahannya, Prof. Asep menekankan bahwa jaksa tidak sekadar bertindak sebagai penuntut, tetapi juga penjamin tertibnya seluruh proses peradilan pidana di era hukum baru. Mulai dari tahap pra-penuntutan hingga eksekusi, jaksa wajib memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan terbaru dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, serta korban.
“Jaksa memegang peran kunci dalam memastikan transisi hukum pidana berjalan adil dan berkeadilan. Salah satu prinsip fundamental yang wajib diterapkan adalah asas lex favor reo,” tegas Asep.
Ia menjelaskan, apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu tindak pidana dilakukan, maka jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku.
Pengarahan kali ini difokuskan pada kesiapan jajaran Korps Adhyaksa dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Untuk itu, Jampidum menginstruksikan seluruh jaksa agar menguasai empat parameter utama dalam menentukan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku.
Empat parameter tersebut meliputi:
pertama, dekriminalisasi, yakni penghentian proses hukum apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kedua, gugurnya kewenangan menuntut, dengan memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP baru.
Ketiga, perubahan ancaman pidana, melalui perbandingan lamanya pidana penjara, besaran denda, atau jenis pidana, seperti penjara dibanding pidana kerja sosial.
Keempat, perubahan unsur tindak pidana, termasuk apakah delik menjadi lebih sulit dibuktikan atau berubah menjadi delik aduan.
Selain itu, Asep juga memaparkan pemetaan sembilan skenario transisi perkara guna memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil dalam praktik penegakan hukum.
“Secara teknis, pada tahap pra-penuntutan, penuntut umum diwajibkan melakukan pemeriksaan ketat terkait potensi dekriminalisasi, perubahan delik aduan, serta syarat-syarat penuntuta,” ujar Asep.
Pada Tahap II, jelas Asep, penyerahan tersangka dan barang bukti. Jaksa diperkenalkan dengan instrumen baru berupa Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis sebagai bukti formal penerapan asas lex favor reo, yang melibatkan jaksa, penyidik, serta tersangka atau penasihat hukumnya.
Sementara itu, pada tahap penuntutan, surat dakwaan wajib disusun menggunakan pasal-pasal dari KUHP baru atau undang-undang penyesuaian pidana yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Dalam tuntutan (requisitoir), jaksa diminta memprioritaskan alternatif pidana non-penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Pada tahap eksekusi, Jampidum mengingatkan bahwa meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa sebagai eksekutor tetap berkewajiban menyesuaikan pelaksanaan pidana apabila KUHP baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.
Menutup arahannya, Jampidum menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan guna mengantisipasi berbagai tantangan dan problematika di lapangan.
“Saya berharap kepada seluruh jajaran Pidana Umum mampu bekerja secara cerdas, berintegritas, dan humanis dalam mengawal transformasi besar hukum pidana Indonesia,” pungkasnya.












