OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp23 Miliar, Pajak Dipangkas 80 Persen

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Gelar Konferensi Pers ungkap praktik suap berjamaah dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. (Minggu (11/1/2026) (foto istimewa)

KPK Gelar Konferensi Pers ungkap praktik suap berjamaah dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. (Minggu (11/1/2026) (foto istimewa)

Jakarta, Flobamor.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap berjamaah dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Modus licik bertajuk pembayaran “all in” senilai Rp23 miliar terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023, yang berlangsung pada periode 2021–2026.

Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban PBB pada September hingga Desember 2025. Hasil pemeriksaan awal tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

Namun, angka tersebut berubah drastis.
“Dalam proses sanggahan, diduga terjadi permintaan pembayaran tidak sah,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

BACA JUGA:  Skandal Dana Rp5 Miliar di SMKN 1 Labuan Bajo, Orang Tua Wali Desak APH Periksa Kepsek Wiktoria Wulang

Modus “All In” Rp23 Miliar

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP membayar pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah itu, Rp8 miliar disebut sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

PT WP menolak permintaan tersebut dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.
Kesepakatan gelap itu berujung pada terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai kewajiban pajak Rp15,7 miliar. Artinya, nilai pajak dipangkas sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari temuan awal.

“Kondisi ini jelas menyebabkan kerugian penerimaan negara dalam jumlah besar,” ujar Asep.

BACA JUGA:  Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025

Fee Disamarkan Lewat Kontrak Fiktif
Untuk menyalurkan fee Rp4 miliar, dana disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD).

Dana tersebut dicairkan pada Desember 2025, ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura, lalu diserahkan secara tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai pajak di berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek.

Pada Januari 2026, uang itu kembali didistribusikan kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lain, sebelum akhirnya KPK melakukan OTT.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari unsur pejabat pajak, konsultan, pihak wajib pajak, dan swasta. Sejumlah barang bukti disita dengan total nilai Rp6,38 miliar, terdiri dari:

BACA JUGA:  Geruduk KSOP dan Polres Mabar, LPPDM Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Tragedi Kapal KM Putri Sakinah

Uang tunai Rp793 juta Dolar Singapura
• SGD 165.000 (sekitar Rp2,16 miliar)
• Logam mulia 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni: DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), AGS (Kepala Seksi Waskon), ASB (Tim Penilai), ABD (Konsultan Pajak), Edy Yulianto (EY) (Staf PT WP).

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 11–30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

ABD dan EY selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor, serta ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.

Berita Terkait

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:42 WITA

Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!