KUHAP Baru Berlaku, Wamenkum Tegaskan Demo Tidak Butuh Izin, Cuma Pemberitahuan ke Polisi

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah buruh menyalakan bom asap saat menutup aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/1/2019). Aksi May Day 2019 di Jakarta ditutup oleh buruh dengan menyalakan kembang api sebagai simbol berjalannya demo dengan damai (foto istimewa)

Sejumlah buruh menyalakan bom asap saat menutup aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/1/2019). Aksi May Day 2019 di Jakarta ditutup oleh buruh dengan menyalakan kembang api sebagai simbol berjalannya demo dengan damai (foto istimewa)

Jakarta, Flobamor.com- Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan anggapan publik, prihal KUHP baru pada pasal 256. Pasal yang mengatur tentang aksi unjuk rasa atau demo.

Pasal 256

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 adalah denda Rp 10 juta.

Dia menjelaskan, terjadi penafsiran keliru saat menilai pasal itu akan memidanakan demonstran saat menyuarakan pendapat. Alasannya karena mereka harus mengantongi izin aparat kepolisian sebelum turun ke jalan.

“Pasal 256 terkait demonstrasi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya. Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” kata pria karib disapa Prof Eddy saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Senin (5/1/2026).

BACA JUGA:  Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Prof Eddy memastikan, setiap ada aksi demonstrasi, Indonesia sebagai negara demokratis tentu menjamin kebebasan berbicara. Namun jika hal itu dilakukan tanpa adanya laporan maka dapat mengganggu hak pengguna jalan yang melintasi wilayah demonstrasi.

“Demonstrasi itu pawai pasti akan membuat kemacetan lalu lintas. Jadi itulah mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib,” jelas dia.

Prof Eddy menjamin, tidak akan ada larangan terhadap aksi demonstrasi selama mereka melapor sebelum berunjuk rasa. Di menegaskan, tugas Polisi bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. “Itu intinya!,” tegasnya.

Jadi, kalau penanggung jawab demonstrasi itu memberitahu kepada polisi namun timbul keonaran pada demonstrasi itu, maka mereka (kordinator demo) tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberitahu. Tetapi, Kalau tidak memberitahu dan tidak terjadi kerusuhan juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi. Jika dan hanya jika,” tutupnya.

BACA JUGA:  KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Peras Perangkat Daerah

Pasal Demo jadi Sorotan
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mempersoalkan aturan tentang unjuk rasa di ruang publik dalam KUHAP baru yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi warga. Dia menjelaskan, selama ini kebebasan berpendapat di muka umum diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

Dalam undang-undang tersebut, sanksi yang diatur bukan pemidanaan terhadap peserta aksi, melainkan pembubaran kegiatan jika tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, ancaman pidana justru diarahkan kepada pihak yang menghalangi jalannya demonstrasi.

Namun pola itu berubah dalam KUHP baru. Lewat Pasal 256, unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dapat berujung pidana penjara hingga enam bulan.

BACA JUGA:  Bos PT Surya Sejati Bantah Tuduhan Tampung Solar Ilegal, Klaim BBM Dibeli dari Lelang Resmi Kejaksaan

“Jadi, KUHP baru ini menimbulkan norma baru di mana orang yang mengekspresikan pendapatnya bisa dipidana,” kata dia dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).

Aturan serupa juga muncul dalam Pasal 510 dan 511 yang mengatur arak-arakan dan kegiatan di jalan umum.

Dalam KUHP kolonial, kegiatan arak-arakan atau pesta tanpa izin polisi hanya diancam denda ratusan rupiah atau kurungan hitungan hari. Namun dalam KUHP baru ancamannya melonjak drastis hingga penjara enam bulan.

Isnur menilai, di tengah kondisi demokrasi yang dinilai sedang memburuk, pasal-pasal tersebut terasa seperti menghidupkan kembali semangat hukum kolonial.

“Di tengah situasi demokrasi yang sedang rusak, pasal ini seolah menghidupkan kembali pasal kolonial yang lama. Ancaman pidananya pun mencapai 6 bulan,” pungkasnya.

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!