KUHAP Baru Berlaku, Wamenkum Tegaskan Demo Tidak Butuh Izin, Cuma Pemberitahuan ke Polisi

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah buruh menyalakan bom asap saat menutup aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/1/2019). Aksi May Day 2019 di Jakarta ditutup oleh buruh dengan menyalakan kembang api sebagai simbol berjalannya demo dengan damai (foto istimewa)

Sejumlah buruh menyalakan bom asap saat menutup aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/1/2019). Aksi May Day 2019 di Jakarta ditutup oleh buruh dengan menyalakan kembang api sebagai simbol berjalannya demo dengan damai (foto istimewa)

Jakarta, Flobamor.com- Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan anggapan publik, prihal KUHP baru pada pasal 256. Pasal yang mengatur tentang aksi unjuk rasa atau demo.

Pasal 256

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 adalah denda Rp 10 juta.

Dia menjelaskan, terjadi penafsiran keliru saat menilai pasal itu akan memidanakan demonstran saat menyuarakan pendapat. Alasannya karena mereka harus mengantongi izin aparat kepolisian sebelum turun ke jalan.

“Pasal 256 terkait demonstrasi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya. Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” kata pria karib disapa Prof Eddy saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Senin (5/1/2026).

BACA JUGA:  Mutasi Perwira Tinggi Polri, Kapolda dan Wakapolda NTT Resmi Diganti

Prof Eddy memastikan, setiap ada aksi demonstrasi, Indonesia sebagai negara demokratis tentu menjamin kebebasan berbicara. Namun jika hal itu dilakukan tanpa adanya laporan maka dapat mengganggu hak pengguna jalan yang melintasi wilayah demonstrasi.

“Demonstrasi itu pawai pasti akan membuat kemacetan lalu lintas. Jadi itulah mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib,” jelas dia.

Prof Eddy menjamin, tidak akan ada larangan terhadap aksi demonstrasi selama mereka melapor sebelum berunjuk rasa. Di menegaskan, tugas Polisi bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. “Itu intinya!,” tegasnya.

Jadi, kalau penanggung jawab demonstrasi itu memberitahu kepada polisi namun timbul keonaran pada demonstrasi itu, maka mereka (kordinator demo) tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberitahu. Tetapi, Kalau tidak memberitahu dan tidak terjadi kerusuhan juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi. Jika dan hanya jika,” tutupnya.

BACA JUGA:  Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Pasal Demo jadi Sorotan
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mempersoalkan aturan tentang unjuk rasa di ruang publik dalam KUHAP baru yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi warga. Dia menjelaskan, selama ini kebebasan berpendapat di muka umum diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

Dalam undang-undang tersebut, sanksi yang diatur bukan pemidanaan terhadap peserta aksi, melainkan pembubaran kegiatan jika tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, ancaman pidana justru diarahkan kepada pihak yang menghalangi jalannya demonstrasi.

Namun pola itu berubah dalam KUHP baru. Lewat Pasal 256, unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dapat berujung pidana penjara hingga enam bulan.

BACA JUGA:  Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Sekongkol dan Arahan Pimpinan

“Jadi, KUHP baru ini menimbulkan norma baru di mana orang yang mengekspresikan pendapatnya bisa dipidana,” kata dia dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).

Aturan serupa juga muncul dalam Pasal 510 dan 511 yang mengatur arak-arakan dan kegiatan di jalan umum.

Dalam KUHP kolonial, kegiatan arak-arakan atau pesta tanpa izin polisi hanya diancam denda ratusan rupiah atau kurungan hitungan hari. Namun dalam KUHP baru ancamannya melonjak drastis hingga penjara enam bulan.

Isnur menilai, di tengah kondisi demokrasi yang dinilai sedang memburuk, pasal-pasal tersebut terasa seperti menghidupkan kembali semangat hukum kolonial.

“Di tengah situasi demokrasi yang sedang rusak, pasal ini seolah menghidupkan kembali pasal kolonial yang lama. Ancaman pidananya pun mencapai 6 bulan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta
Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo
Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka
Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Malah Ketiduran Usai Lelah Mencari Barang Berharga
Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita
Yogi Asmaranto Tinggalkan Utang Rp555 Juta, Serahkan Cek Bodong Ratusan Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar
Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:37 WITA

Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:56 WITA

Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WITA

Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Malah Ketiduran Usai Lelah Mencari Barang Berharga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:43 WITA

error: Content is protected !!