Kesal Tak Diberi Uang, Anak Bunuh Ibu Kandung dan Jasadnya Dibakar di Tumpukan Sampah

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku berinisial BP ditangkap polisi (foto ist)

Terduga Pelaku berinisial BP ditangkap polisi (foto ist)

Mataram, Flobamor.com — Kasus pembunuhan tragis mengguncang Nusa Tenggara Barat. Seorang pria berinisial BP ditangkap aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) setelah diduga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, lalu membakar jasad korban hingga hangus.

BP diamankan di rumahnya di kawasan Monjok Baru, Kota Mataram, pada Senin malam (26/1/2026). Korban berinisial YRA ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbakar di antara tumpukan sampah di pinggir jalan wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

“Terhadap pelaku sudah kami amankan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA:  Sengketa Tanah di Malok Ras Labuan Bajo Terus Bergulir, Tua Adat Nggorang Tegaskan: Tanah Itu Milik Julio Dos Santos

Kepolisian mengungkap motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah permintaannya tidak dipenuhi korban.

“Pelaku merasa sakit hati karena meminta uang kepada ibunya, tetapi tidak diberikan, sehingga pelaku melakukan pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB.

Dari hasil penyelidikan, BP meminta uang sebesar Rp39 juta kepada korban untuk melunasi utang.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Dana Desa Sewar Mencapai Miliaran Rupiah: Warga Desak Kejari Mabar Periksa Kades Fabianus Asman

“Uang itu diminta untuk membayar utang,” jelas Kholid.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi penemuan jasad, di antaranya plastik pembungkus paket, botol mineral berisi cairan hijau yang diduga bahan bakar jenis pertalite, serta tali nilon yang ditemukan di bawah tubuh korban.

Setelah pemeriksaan intensif, penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB menetapkan BP sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP.

BACA JUGA:  Mutasi Perwira Tinggi Polri, Kapolda dan Wakapolda NTT Resmi Diganti

Pasal 458 ayat (1) mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Sementara ayat (2) memperberat hukuman jika korban merupakan orang tua kandung, dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana.

Adapun Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kholid.

Berita Terkait

Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemilik Warung Kuliner di Labuan Bajo Klarifikasi Soal Sistem Gaji Tak Layak dan Tudingan Sikap Arogan ke Karyawan
Diduga Gaji Tak Layak, Keluhan Karyawan Warung Kuliner di Labuan Bajo Viral di Media Sosial
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita
Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter
Ratusan Siswa dan Guru di Manggarai NTT Diduga Keracunan MBG, Puluhan Masih Dirawat Intensif
LPPDM: Gubernur NTT dan Bupati Ngada Tuli dan Buta Hati atas Kematian Anak 10 Tahun
Keluarga Korban Desak Polres Mabar Segera Tetapkan N Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Labuan Bajo

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WITA

Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:19 WITA

Pemilik Warung Kuliner di Labuan Bajo Klarifikasi Soal Sistem Gaji Tak Layak dan Tudingan Sikap Arogan ke Karyawan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:47 WITA

Diduga Gaji Tak Layak, Keluhan Karyawan Warung Kuliner di Labuan Bajo Viral di Media Sosial

Senin, 16 Februari 2026 - 19:55 WITA

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:33 WITA

Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter

Berita Terbaru

error: Content is protected !!