Mataram, Flobamor.com — Kasus pembunuhan tragis mengguncang Nusa Tenggara Barat. Seorang pria berinisial BP ditangkap aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) setelah diduga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, lalu membakar jasad korban hingga hangus.
BP diamankan di rumahnya di kawasan Monjok Baru, Kota Mataram, pada Senin malam (26/1/2026). Korban berinisial YRA ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbakar di antara tumpukan sampah di pinggir jalan wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
“Terhadap pelaku sudah kami amankan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Selasa (27/1/2026).
Kepolisian mengungkap motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah permintaannya tidak dipenuhi korban.
“Pelaku merasa sakit hati karena meminta uang kepada ibunya, tetapi tidak diberikan, sehingga pelaku melakukan pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB.
Dari hasil penyelidikan, BP meminta uang sebesar Rp39 juta kepada korban untuk melunasi utang.
“Uang itu diminta untuk membayar utang,” jelas Kholid.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi penemuan jasad, di antaranya plastik pembungkus paket, botol mineral berisi cairan hijau yang diduga bahan bakar jenis pertalite, serta tali nilon yang ditemukan di bawah tubuh korban.
Setelah pemeriksaan intensif, penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB menetapkan BP sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP.
Pasal 458 ayat (1) mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Sementara ayat (2) memperberat hukuman jika korban merupakan orang tua kandung, dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana.
Adapun Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kholid.












