Diduga Alami Penganiayaan Berat dan Ancam Dibunuh, Terduga Pelaku Dilaporkan Ke Polres Mabar

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Penganiayaan

Gambar ilustrasi Penganiayaan

LABUAN BAJO, Flobamor.com Kasus dugaan penganiayaan berat disertai ancaman pembunuhan terhadap seorang perempuan muda di Labuan Bajo kembali menyita perhatian publik. Seorang perempuan berinisial MAT (26) resmi melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal yang tidak hanya melukai tubuhnya, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi dirinya dan keluarga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.15 WITA, di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.

Menurut pengakuan korban, terlapor berinisial N, datang ke rumahnya dalam kondisi emosi. Niat korban untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan justru berujung pada cekcok yang kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.

“Bukannya bicara baik-baik, dia langsung memukul saya. Mulut saya dicekik, tubuh saya dipukul, telinga saya berdengung, dan saya ditendang di bagian perut,” ungkap korban dengan suara bergetar.

BACA JUGA:  Pariwisata di Labuan Bajo Terganggu Ulah PT WKC, Tamu Hotel Susah Tidur

Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat kekerasan verbal. Sejumlah kata-kata kasar dan merendahkan seperti anjing, pelacur, penipu, pencuri, hingga binatang diduga dilontarkan terlapor di hadapan ibu korban dan anggota keluarga lainnya.
Peristiwa itu turut disaksikan oleh Indah (26), ipar korban. Ia mengaku melihat langsung tindakan kekerasan tersebut.

“Sempat keluar rumah, lalu dia masuk lagi dan menendang korban di bagian perut menggunakan lutut,” ujar Indah.

Yang lebih mengkhawatirkan, korban juga mengaku menerima ancaman pembunuhan, baik saat kejadian berlangsung maupun pada kesempatan lain ketika berpapasan dengan terlapor di jalan.

Ancaman tersebut menimbulkan rasa takut berkepanjangan. Ibu korban bahkan disebut mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Klemens Awi, Komedian “Epen Cupen” Asal Papua Tutup Usia, Dunia Hiburan Indonesia Berduka

Atas kejadian itu, korban secara resmi melapor ke Polres Manggarai Barat. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor: LP/B/11/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Sementara itu, terlapor N memberikan klarifikasi kepada media. Ia membenarkan telah mendatangi rumah korban, namun membantah tudingan penganiayaan berat dan ancaman pembunuhan.

Menurutnya, insiden tersebut dipicu oleh persoalan utang-piutang dan sengketa tanah yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

N mengklaim bahwa pada 2019 dirinya membantu keluarga korban dengan memberikan sejumlah uang untuk biaya pengobatan ayah korban. Utang tersebut, kata dia, kemudian dijamin dengan sebidang tanah yang disepakati untuk dijual seharga Rp70 juta.

Namun, saat proses pengurusan sertifikat, tanah tersebut diklaim sebagai tanah warisan keluarga korban sehingga memicu konflik berkepanjangan. Upaya penyelesaian sempat dilakukan, termasuk kesepakatan pengembalian uang sebesar Rp150 juta secara dicicil, sebagaimana tertuang dalam kuitansi.

BACA JUGA:  Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024

Terkait insiden di rumah korban, N mengakui sempat tersulut emosi. Ia membantah melakukan pemukulan, namun mengakui adanya kontak fisik.

“Bahwa lutut saya mengenai perutnya, itu benar. Saya tidak memukul seperti yang dituduhkan,” ujar N, dikutip dari media Tipikor InvestigasiNews.id.

Meski demikian, pihak korban menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlepas dari latar belakang persoalan yang ada. Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan hukum dan rasa aman.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Flobamor.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Manggarai Barat melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Barat. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut

Berita Terkait

Diduga Salah Tangkap, Tim Polda NTT Amankan Gula Halus yang Dikira Sabu
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Golo Mori Berakhir SP3, Polisi: Tak Cukup Bukti
Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Tanah di Golo Mori, Status Dua Tersangka Gugur
Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Distribusi BBM Ilegal di Manggarai Timur
7 Polisi di NTT Diduga Terlibat Kasus Mafia BBM hingga Libatkan Pengusaha Penadah 30 Ton
Diterpa Isu Mafia BBM, Kapolres Mabar Tegaskan: Anggotanya Inisial A Tidak Terlibat
Kunker Komisi III DPR RI di NTT: BKH Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas dan Transparan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:24 WITA

Diduga Salah Tangkap, Tim Polda NTT Amankan Gula Halus yang Dikira Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:22 WITA

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Golo Mori Berakhir SP3, Polisi: Tak Cukup Bukti

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:37 WITA

Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Tanah di Golo Mori, Status Dua Tersangka Gugur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:40 WITA

Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 30 April 2026 - 08:28 WITA

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Distribusi BBM Ilegal di Manggarai Timur

Berita Terbaru

Musrenbang Pemprov NTT di Kupang, Sabtu (9/5/2026) (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Kemendagri Pastikan 9.000 PPPK di NTT Tak Dirumahkan pada 2027

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:19 WITA

error: Content is protected !!