Flobamor.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak hanya Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan di Kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Dadan terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung sebelum dibawa menuju mobil tahanan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola program tersebut selama periode 2025–2026.
“Setelah melalui pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam praktik penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penentuan titik-titik SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program tersebut.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah Kantor BGN di Kebon Sirih untuk mencari dan mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jefri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di Kantor BGN,” kata Jefri kepada wartawan.
Penggeledahan itu dilakukan guna memperkuat alat bukti dan mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini tengah menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan terhadap aliran dana, mekanisme penentuan titik SPPG, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












