Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dadan Hindayana terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung sebelum dibawa menuju mobil tahanan, Rabu (3/6/2026) (Dok.istimewa)

Dadan Hindayana terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung sebelum dibawa menuju mobil tahanan, Rabu (3/6/2026) (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan di Kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Segini Besaran Anggaran Dana Desa 2025 di Kabupaten Manggarai Barat, NTT! Cek Desamu Disini

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Dadan terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung sebelum dibawa menuju mobil tahanan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola program tersebut selama periode 2025–2026.

“Setelah melalui pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

BACA JUGA:  Miris! SKL Siswa Ditahan Gegara Tak Ikut Piknik, Baru Diserahkan Usai Viral

Menurutnya, ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam praktik penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penentuan titik-titik SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program tersebut.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah Kantor BGN di Kebon Sirih untuk mencari dan mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:  DPR Jepang Resmi Dibubarkan di Tengah Tekanan Ekonomi dan Geopolitik

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jefri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di Kantor BGN,” kata Jefri kepada wartawan.

Penggeledahan itu dilakukan guna memperkuat alat bukti dan mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini tengah menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan terhadap aliran dana, mekanisme penentuan titik SPPG, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka
Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan
Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar
Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor
Ajang Voli Paling Ditunggu Warga Mabar, Idul Adha Cup 1447 H Siap Digelar Meriah di Golo Mori
Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan
Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar
Diduga Persulit Surat Pengukuhan Tanah, Haji Ramang Ishaka Terancam Digugat Warga

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:54 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:57 WITA

Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:21 WITA

Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:43 WITA

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:08 WITA

Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor

Berita Terbaru

Wisata air terjun Cunca Wulang (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka

Rabu, 3 Jun 2026 - 11:57 WITA

error: Content is protected !!