Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dadan Hindayana terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung sebelum dibawa menuju mobil tahanan, Rabu (3/6/2026) (Dok.istimewa)

Dadan Hindayana terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung sebelum dibawa menuju mobil tahanan, Rabu (3/6/2026) (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan di Kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Dadan terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung sebelum dibawa menuju mobil tahanan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola program tersebut selama periode 2025–2026.

“Setelah melalui pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

BACA JUGA:  Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Menurutnya, ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam praktik penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penentuan titik-titik SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program tersebut.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah Kantor BGN di Kebon Sirih untuk mencari dan mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jefri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di Kantor BGN,” kata Jefri kepada wartawan.

Penggeledahan itu dilakukan guna memperkuat alat bukti dan mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini tengah menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan terhadap aliran dana, mekanisme penentuan titik SPPG, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar
Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah
Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT
Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M
Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub
Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?
Luput dari Jeratan Hukum, Penambang Pasir Ilegal di Nangalili Bebas Beroperasi Selama Bertahun-Tahun
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Duduk di Kursi Pesakitan, Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan TPPU

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:34 WITA

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WITA

Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:02 WITA

Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:43 WITA

Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub

Berita Terbaru

error: Content is protected !!