Flobamor.com- Tersangka dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam perkara batu bara hingga ASABRI, Don Ritto, resmi dibawa dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Pelimpahan ini menandai babak baru dalam penanganan perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya, Don Ritto keluar dari rumah tahanan sekitar pukul 13.45 WIB dan tiba sekitar pukul 14.15 WIB di Kejagung. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol.
Sebelumnya, saat dibawa keluar dar Polda Metro Jaya, Don Ritto memilih diam. Dia tidak memberikan tanggapan sedikit pun saat dicecar pertanyaan oleh awak media dan hanya berjalan sambil menundukkan kepala.
Kasus yang menjerat Don Ritto berkaitan dengan dugaan korupsi, TPPU, dan suap dalam sejumlah perkara besar, yakni kasus batu bara, PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel (KS). Selain Don Ritto, Kortas Tipikor Polri juga menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah dia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, perangkat elektronik, emas batangan seberat 74 Kilogram, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
“Untuk penggeledahan di lokasi De’Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto kepada wartawan.
Totok menjelaskan, uang tunai yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Nilai keseluruhannya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.
“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De’Clan,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Point Money Changer. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
“Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Totok.
Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik. Aparat penegak hukum masih terus mendalami seluruh rangkaian perkara beserta aliran dana dan barang bukti yang telah disita.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












