Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Don Ritto, tersangka kasus korupsi (foto: Dok Istimewa)

Don Ritto, tersangka kasus korupsi (foto: Dok Istimewa)

Flobamor.com- Tersangka dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam perkara batu bara hingga ASABRI, Don Ritto, resmi dibawa dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Pelimpahan ini menandai babak baru dalam penanganan perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya, Don Ritto keluar dari rumah tahanan sekitar pukul 13.45 WIB dan tiba sekitar pukul 14.15 WIB di Kejagung. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol.

Sebelumnya, saat dibawa keluar dar Polda Metro Jaya, Don Ritto memilih diam. Dia tidak memberikan tanggapan sedikit pun saat dicecar pertanyaan oleh awak media dan hanya berjalan sambil menundukkan kepala.

BACA JUGA:  Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Kasus yang menjerat Don Ritto berkaitan dengan dugaan korupsi, TPPU, dan suap dalam sejumlah perkara besar, yakni kasus batu bara, PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel (KS). Selain Don Ritto, Kortas Tipikor Polri juga menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah dia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).

BACA JUGA:  Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan

Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, perangkat elektronik, emas batangan seberat 74 Kilogram, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

“Untuk penggeledahan di lokasi De’Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto kepada wartawan.

Totok menjelaskan, uang tunai yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Nilai keseluruhannya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.

“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De’Clan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Menag Berduka Atas Meninggalnya Paus Fransiskus: Jasa dan Persahabatan Beliau Tak Terlupakan

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Point Money Changer. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.

“Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Totok.

Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik. Aparat penegak hukum masih terus mendalami seluruh rangkaian perkara beserta aliran dana dan barang bukti yang telah disita.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar
Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah
Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT
Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M
Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub
Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?
Luput dari Jeratan Hukum, Penambang Pasir Ilegal di Nangalili Bebas Beroperasi Selama Bertahun-Tahun
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Duduk di Kursi Pesakitan, Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan TPPU

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:34 WITA

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WITA

Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:02 WITA

Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:43 WITA

Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub

Berita Terbaru

error: Content is protected !!