Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Don Ritto, tersangka kasus korupsi (foto: Dok Istimewa)

Don Ritto, tersangka kasus korupsi (foto: Dok Istimewa)

Flobamor.com- Tersangka dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam perkara batu bara hingga ASABRI, Don Ritto, resmi dibawa dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Pelimpahan ini menandai babak baru dalam penanganan perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya, Don Ritto keluar dari rumah tahanan sekitar pukul 13.45 WIB dan tiba sekitar pukul 14.15 WIB di Kejagung. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol.

Sebelumnya, saat dibawa keluar dar Polda Metro Jaya, Don Ritto memilih diam. Dia tidak memberikan tanggapan sedikit pun saat dicecar pertanyaan oleh awak media dan hanya berjalan sambil menundukkan kepala.

BACA JUGA:  Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kasus yang menjerat Don Ritto berkaitan dengan dugaan korupsi, TPPU, dan suap dalam sejumlah perkara besar, yakni kasus batu bara, PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel (KS). Selain Don Ritto, Kortas Tipikor Polri juga menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah dia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).

BACA JUGA:  Geruduk KSOP dan Polres Mabar, LPPDM Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Tragedi Kapal KM Putri Sakinah

Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, perangkat elektronik, emas batangan seberat 74 Kilogram, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

“Untuk penggeledahan di lokasi De’Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto kepada wartawan.

Totok menjelaskan, uang tunai yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Nilai keseluruhannya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.

“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De’Clan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Ratusan Juta Dana Publikasi Media, Pegawai Diskominfo Manggarai Diperiksa Polisi

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Point Money Changer. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.

“Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Totok.

Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik. Aparat penegak hukum masih terus mendalami seluruh rangkaian perkara beserta aliran dana dan barang bukti yang telah disita.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg hingga Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli
MPLS SMAN 1 Lembor Berakhir, Sekolah Tanamkan Budaya 5S dan Tegaskan Komitmen Anti Bullying
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejaksaan Agung
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka
Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:24 WITA

Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg hingga Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WITA

MPLS SMAN 1 Lembor Berakhir, Sekolah Tanamkan Budaya 5S dan Tegaskan Komitmen Anti Bullying

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:34 WITA

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejaksaan Agung

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:37 WITA

Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Don Ritto, tersangka kasus korupsi (foto: Dok Istimewa)

BERITA TERKINI

Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:15 WITA

Presiden Prabowo Subianto di acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

EKONOMI

Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total MBG

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:32 WITA

error: Content is protected !!