Dugaan Penyalahgunaan Prosedur Hukum di Polres Mabar: LBH Nusa Komodo Soroti Kekerasan, Penjebakan, hingga Diskriminasi di Kasus AA

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com Penanganan kasus hukum AA (20), pemuda asal Rana Mese, Manggarai Timur, terus menuai kritikan publik. Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang, SH, menilai rangkaian tindakan aparat kepolisian dari awal penangkapan hingga proses persidangan merupakan sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam pernyataannya kepada Flobamor.com, Kamis (20/11/2025), Ahang menegaskan bahwa apa yang dialami AA bukan lagi sekadar persoalan prosedur, tetapi cermin buram penegakan hukum yang menyimpang.

Dalam peristiwa itu, AA mengaku Dipukul, Dipaksa Mengaku, hingga Rambutnya dicukur Polisi.

AA yang memiliki hubungan asmara empat bulan dengan GN (18), siswi kelas III SMK Sadar Wisata Ruteng, mendadak menjadi tersangka kasus persetubuhan anak. Namun kisah di balik laporan itu tersimpan potret buruk prosedur hukum di Polres Manggarai Barat.

AA mengaku dijebak datang ke Polres Manggarai Barat dengan alasan mengambil motor dan handphone miliknya yang dipakai GN. Setibanya di Polres, ia langsung ditangkap hingga mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan.

“Saya dipukul di bagian mata dan kepala, lalu dipaksa mengaku. Rambut saya juga dicukur,” ungkap AA sembari menangis saat diwawancarai Redaksi Flobamor.com di RS Marombok, Rabu (19/11/2025).

BACA JUGA:  Agrowisata Ngalor Kalo di Lembor Sepi Pengunjung, Ini Penyebabnya

Ahang menilai tindakan itu terang-terangan melanggar Pasal 117 KUHAP yang melarang penggunaan tekanan fisik maupun psikis terhadap tersangka.

“Penangkapan Bermodus Penjebakan merupakan penyalahgunaan Wewenang. Saya selaku LBH Nusa Komodo mengecam keras cara polisi mengamankan AA,” tegas Ahang.

Menurut Ahang, mengundang tersangka ke Polres dengan dalih mengambil barang dan langsung menahannya adalah cara yang tidak dapat dibenarkan. Ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 30/2014.

Ia menambahkan, apabila aparat memang memiliki bukti cukup, penangkapan seharusnya dilakukan secara terbuka sesuai Pasal 18 KUHAP, bukan dengan cara menipu atau menjebak.

Kontroversi tak berhenti di situ. Setelah kondisi kesehatannya memburuk di tahanan, AA dilarikan ke RS Komodo untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Namun hasil pemeriksaan, AA mengalami sakit di bagian usus hingga menjalani operasi usus turun di RS Komodo pada Senin (16/11/2025).

Namun hanya sehari setelah operasi, pihak Kejaksaan datang menjemputnya untuk menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Karena kondisi AA kritis, penjemputan itu ditunda. Tetapi dua hari kemudian, Rabu (19/11/2025) malam, AA kembali dijemput dan dipindahkan ke sel tahanan.

BACA JUGA:  Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan

Ahang mengecam keras tindakan ini:

“Memaksa orang yang baru dioperasi untuk sidang adalah tindakan tidak manusiawi. Ini melanggar Pasal 58 KUHAP dan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas kesehatan.”

Menurutnya, pengadilan dapat menunda sidang atau melaksanakannya secara virtual demi menjamin hak terdakwa.

Lebih mengejutkan lagi, selama empat kali persidangan di PN Labuan Bajo, keluarga AA mengaku tidak pernah diizinkan masuk ke ruang sidang. Sebaliknya, orang tua GN justru diperbolehkan hadir di persidangan.

Ahang menyebut hal ini sebagai bentuk diskriminasi hukum . Ia mendesak PN Labuan Bajo menjelaskan dasar keputusan pembatasan tersebut.

Benang Kusut Hubungan AA dengan GN: Aduan yang Berujung Penjara

Hubungan AA dan GN sebelumnya berjalan baik. AA bahkan meminjamkan HP dan motor kepada pacarnya itu. Namun ketika AA meminta barangnya kembali, GN justru mengirim ancaman:

“Nanti saya laporkan kamu ke polisi.”

Tak lama kemudian, AA menerima pesan untuk menemuinya di Polres Manggarai Barat. Tanpa curiga, ia datang dan justru ditangkap.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan  BBM dan Sita 2,2 Ton Solar Subsidi Ilegal di Labuan Bajo

AA menegaskan bahwa hubungan mereka dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa adanya paksaan.

LBH Nusa Komodo: “Negara Tidak Boleh Tutup Mata”

Ahang memastikan LBH Nusa Komodo akan terus mengawal kasus AA karena telah ditemukan banyak indikasi pelanggaran hukum, termasuk:

kekerasan saat dimintai keterangan

penangkapan tidak prosedural,

penjemputan paksa meski sakit pasca operasi,

diskriminasi di persidangan,

serta dugaan pelanggaran asas peradilan.

“Semua tindakan ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penyidikan hingga persidangan. Negara wajib menjamin keadilan dan kesetaraan di depan hukum.” kata Ahang.

Kasus AA kini bukan sekadar kisah cinta remaja yang berujung pidana, tetapi telah berubah menjadi potret kelam penegakan hukum yang memerlukan perhatian serius publik dan lembaga pengawas.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Flobamor.com masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Manggarai Barat, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, serta Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Ketiga institusi penegak hukum itu belum memberikan klarifikasi atas rangkaian peristiwa yang menimpa AA, yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan perkara tersebut.

Berita Terkait

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan
Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana
Diduga Salah Tangkap, Tim Polda NTT Amankan Gula Halus yang Dikira Sabu

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WITA

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:12 WITA

Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:16 WITA

Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!