Dugaan Penyalahgunaan Prosedur Hukum di Polres Mabar: LBH Nusa Komodo Soroti Kekerasan, Penjebakan, hingga Diskriminasi di Kasus AA

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com – Penanganan kasus hukum AA (20), pemuda asal Rana Mese, Manggarai Timur, terus menuai kritikan publik. Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang, SH, menilai rangkaian tindakan aparat kepolisian dari awal penangkapan hingga proses persidangan merupakan sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam pernyataannya kepada Flobamor.com, Kamis (20/11/2025), Ahang menegaskan bahwa apa yang dialami AA bukan lagi sekadar persoalan prosedur, tetapi cermin buram penegakan hukum yang menyimpang.

Dalam peristiwa itu, AA mengaku Dipukul, Dipaksa Mengaku, hingga Rambutnya dicukur Polisi.

AA yang memiliki hubungan asmara empat bulan dengan GN (18), siswi kelas III SMK Sadar Wisata Ruteng, mendadak menjadi tersangka kasus persetubuhan anak. Namun kisah di balik laporan itu tersimpan potret buruk prosedur hukum di Polres Manggarai Barat.

AA mengaku dijebak datang ke Polres Manggarai Barat dengan alasan mengambil motor dan handphone miliknya yang dipakai GN. Setibanya di Polres, ia langsung ditangkap hingga mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan.

“Saya dipukul di bagian mata dan kepala, lalu dipaksa mengaku. Rambut saya juga dicukur,” ungkap AA sembari menangis saat diwawancarai Redaksi Flobamor.com di RS Marombok, Rabu (19/11/2025).

BACA JUGA:  Peduli Kemanusiaan, Bhabinkamtibmas Polsek Lembor Sambangi Pekerja Galian Pasir di Tengah Cuaca Buruk

Ahang menilai tindakan itu terang-terangan melanggar Pasal 117 KUHAP yang melarang penggunaan tekanan fisik maupun psikis terhadap tersangka.

“Penangkapan Bermodus Penjebakan merupakan penyalahgunaan Wewenang. Saya selaku LBH Nusa Komodo mengecam keras cara polisi mengamankan AA,” tegas Ahang.

Menurut Ahang, mengundang tersangka ke Polres dengan dalih mengambil barang dan langsung menahannya adalah cara yang tidak dapat dibenarkan. Ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 30/2014.

Ia menambahkan, apabila aparat memang memiliki bukti cukup, penangkapan seharusnya dilakukan secara terbuka sesuai Pasal 18 KUHAP, bukan dengan cara menipu atau menjebak.

Kontroversi tak berhenti di situ. Setelah kondisi kesehatannya memburuk di tahanan, AA dilarikan ke RS Komodo untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Namun hasil pemeriksaan, AA mengalami sakit di bagian usus hingga menjalani operasi usus turun di RS Komodo pada Senin (16/11/2025).

Namun hanya sehari setelah operasi, pihak Kejaksaan datang menjemputnya untuk menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Karena kondisi AA kritis, penjemputan itu ditunda. Tetapi dua hari kemudian, Rabu (19/11/2025) malam, AA kembali dijemput dan dipindahkan ke sel tahanan.

BACA JUGA:  Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo: Pastikan Dana Desa Dikelola Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum

Ahang mengecam keras tindakan ini:

“Memaksa orang yang baru dioperasi untuk sidang adalah tindakan tidak manusiawi. Ini melanggar Pasal 58 KUHAP dan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas kesehatan.”

Menurutnya, pengadilan dapat menunda sidang atau melaksanakannya secara virtual demi menjamin hak terdakwa.

Lebih mengejutkan lagi, selama empat kali persidangan di PN Labuan Bajo, keluarga AA mengaku tidak pernah diizinkan masuk ke ruang sidang. Sebaliknya, orang tua GN justru diperbolehkan hadir di persidangan.

Ahang menyebut hal ini sebagai bentuk diskriminasi hukum . Ia mendesak PN Labuan Bajo menjelaskan dasar keputusan pembatasan tersebut.

Benang Kusut Hubungan AA dengan GN: Aduan yang Berujung Penjara

Hubungan AA dan GN sebelumnya berjalan baik. AA bahkan meminjamkan HP dan motor kepada pacarnya itu. Namun ketika AA meminta barangnya kembali, GN justru mengirim ancaman:

“Nanti saya laporkan kamu ke polisi.”

Tak lama kemudian, AA menerima pesan untuk menemuinya di Polres Manggarai Barat. Tanpa curiga, ia datang dan justru ditangkap.

BACA JUGA:  Polsek Maulafa Gelar Razia Miras Ilegal, Puluhan Liter Sopi Diamankan

AA menegaskan bahwa hubungan mereka dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa adanya paksaan.

LBH Nusa Komodo: “Negara Tidak Boleh Tutup Mata”

Ahang memastikan LBH Nusa Komodo akan terus mengawal kasus AA karena telah ditemukan banyak indikasi pelanggaran hukum, termasuk:

kekerasan saat dimintai keterangan

penangkapan tidak prosedural,

penjemputan paksa meski sakit pasca operasi,

diskriminasi di persidangan,

serta dugaan pelanggaran asas peradilan.

“Semua tindakan ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penyidikan hingga persidangan. Negara wajib menjamin keadilan dan kesetaraan di depan hukum.” kata Ahang.

Kasus AA kini bukan sekadar kisah cinta remaja yang berujung pidana, tetapi telah berubah menjadi potret kelam penegakan hukum yang memerlukan perhatian serius publik dan lembaga pengawas.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Flobamor.com masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Manggarai Barat, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, serta Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Ketiga institusi penegak hukum itu belum memberikan klarifikasi atas rangkaian peristiwa yang menimpa AA, yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan perkara tersebut.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!