Labuan Bajo, Flobamor.com – Gelombang kritik dari orang tua siswa SMK Negeri 1 Labuan Bajo kembali mencuat. Mereka mempertanyakan transparansi pengelolaan dana sekolah yang jumlahnya fantastis mencapai Rp5 miliar per tahun, terdiri dari pungutan Komite Rp2,34 miliar dan Dana BOS Rp2,79 miliar.
Berdasarkan dokumen laporan Komite Tahun Pelajaran 2024/2025 yang beredar, total pungutan komite ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun. Dengan jumlah peserta didik sebanyak 1.643 orang, terkumpul dana Rp2.344.500.000. Pengecualian kepada siswa yatim piatu dan mereka yang bersaudara kandung.
Namun, besarnya pungutan ini dinilai sangat membebani orang tua murid. “Tidak semua orang tua wali murid mampu. Kenapa pungutan komite dipatok tinggi sekali, sementara sekolah juga sudah dapat Dana BOS yang jumlahnya tidak kecil?” ujar salah satu orang tua murid dengan nada kesal.
Dana BOS Tak Jelas, Komite Mencekik
Selain pungutan komite, sekolah juga menerima Dana BOS mencapai Rp2,79 miliar per tahun. Kombinasi kedua sumber dana tersebut membuat total anggaran yang dikelola SMKN 1 Labuan Bajo mencapai Rp5,13 miliar.
Sejumlah orang tua murid mempertanyakan arah penggunaan dana yang dinilai tidak transparan. Bahkan, ada yang menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit.
“Menurut saya harus segera diaudit. Anak saya sudah satu tahun sekolah di SMKN 1 Labuan Bajo, kami bayar komite, lalu dana BOS larinya ke mana?” tulis akun berinisial CW di media sosial, Jumat (12/9/2025).
Komentar senada juga ramai muncul dari warganet lain. “Audit juga sekolah swasta. Jangan cuma sekolah negeri yang diperiksa. Banyak penyalahgunaan juknis BOS,” tulis seorang netizen.
Rincian Penggunaan Dana Disorot
Dalam dokumen laporan, pihak sekolah merinci alokasi penggunaan dana antara lain:
* Pembangunan pagar sekolah: Rp420 juta
* Tugas tambahan khusus GTK: Rp502 juta
* Perjalanan dinas dalam dan luar daerah: Rp100 juta
* Dana sosial sekolah: Rp50 juta
* Konsumsi dan operasional tamu: Rp100 juta
* Snack dan internet sekolah: Rp90 juta
* Operasional kebersihan lingkungan: Rp80 juta
* Gaji guru/pegawai komite: Rp495 juta
* Bimbingan belajar bahasa asing: Rp70 juta
* Pengembangan tenaga pendidik: Rp80 juta
* Reward siswa berprestasi: Rp53 juta
* Pengadaan kursi dan meja: Rp65 juta
Meski dipaparkan secara detail, angka-angka tersebut justru memicu kecurigaan. “Saya menduga laporan ini fiktif. Ada potensi kuat dana BOS dikorupsi oleh pihak sekolah,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Audit Aparat Penegak Hukum
Besarnya dana yang dikelola SMKN 1 Labuan Bajo membuat publik semakin menuntut adanya keterbukaan dan akuntabilitas. Orang tua siswa mendesak agar aparat penegak Hukum (APH) turun tangan mengaudit dana Rp5 miliar tersebut.
Respons Kepsek SMK Negeri 1 Labuan Bajo
Kepala SMK Negeri 1 Labuan Bajo, Wiktoria T. Wulang, angkat bicara terkait sorotan dari salah satu orang tua siswa mengenai pengelolaan dana sekolah yang disebut mencapai Rp4,8 miliar per tahun.
Menurut Wiktoria, dana tersebut merupakan akumulasi dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite. Ia menegaskan, penggunaan dana komite sudah melalui mekanisme rapat resmi.
“Semua orang tua murid yang hadir dalam rapat komite sudah menandatangani berita acara persetujuan. Hanya satu orang saja yang tidak setuju. Jadi, kalau ada yang bilang lain, itu hanya pendapat pribadi,” ujar Kepsek Wiktoria ketika dikonfirmasi redaksi Flobamor.com, Jumat pagi (12/9/2025).
Rapat komite tersebut digelar di aula SMKN 1 Labuan Bajo pada Rabu (10/9/2025) dengan dihadiri sekitar 300 orang tua siswa. Dalam forum itu, rancangan anggaran belanja sekolah dipaparkan dan disepakati.
Lebih jauh, Wiktoria memaparkan bahwa dana BOS yang diterima siswa SMK Negeri 1 Labuan Bajo sebesar Rp1,7 juta per tahun. Penyusunan penggunaannya melalui Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang diusulkan guru, lalu diajukan ke provinsi dan disetujui kementerian. “Kalau kementerian menyetujui, barulah bisa dijalankan,” terangnya.
Sementara dana komite, lanjutnya, bersifat sukarela berdasarkan kesepakatan orang tua. Dana ini umumnya dipakai untuk mendukung kegiatan fisik sekolah, di luar alokasi BOS yang sebagian besar untuk kebutuhan operasional.
Namun, ia mengakui tidak semua orang tua bisa membayar penuh. “Angka dana komite yang masuk seringkali tidak sesuai rancangan, karena masih banyak siswa yang menunggak, bahkan ada yang sudah lulus tapi belum melunasi iuran. Meski begitu, kewajiban pembayaran komite tetap berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, anggaran komite digunakan pembiayaan yang tidak terakomodasi di dana BOS .
“Dana komite kami juga dikurangi dengan anak status yatim piatu dan bersaudara kandung. Dari 1643 sebanyak 75 murid yg bebas dari pungutan,” jelasnya.
Terkait aturan, Wiktoria menegaskan pungutan komite masih diperbolehkan. Hal ini merujuk pada Permendikbud No. 75 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah yang kemudian diperbarui melalui Permendiknas No. 12 Tahun 2024.
“Dana BOS ada juknisnya, dan penggunaannya hanya boleh sekitar 20 persen untuk hal-hal tertentu. Karena itu, dana komite tetap dibutuhkan untuk mendukung program sekolah,” pungkasnya.












