Flobamor.com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Hironimus Sonbay alias Roni.
Ridwan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai fitnah. Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri konferensi pers di Polrestabes Medan, dilansir Kumparan.com, Rabu (10/6/2026).
“Yang jelas itu fitnah,” ujar Ridwan.
Ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, apabila memang terbukti terlibat dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum tentu sudah mengambil tindakan terhadap dirinya.
“Kalau benar kan saya sudah diambil (diamankan) orang, ini kan saya masih di sini,” pintanya.
Meski namanya dikaitkan dengan dugaan pemerasan yang tengah menjadi sorotan publik, Ridwan mengaku tidak berniat menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak-pihak yang menuduhnya.
Menurut Ridwan, langkah tersebut hanya akan menguras waktu dan energi tanpa memberikan manfaat yang signifikan.
“Melapor balik itu kan hanya buang-buang waktu,” katanya.
Selain itu, Ridwan juga menanggapi santai laporan yang telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan tersebut.
Ia menyatakan siap apabila sewaktu-waktu dipanggil atau dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah itu.
“Siap lah dipanggil KPK, dipanggil Tuhan pun saya siap,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Ansar, bersama Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Noven Bulan, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor asal Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Laporan tersebut diajukan oleh Fransisco Bessi selaku kuasa hukum kontraktor Hironimus Sonbay pada Senin (25/5/2026). Fransisco mengatakan, laporan resmi disampaikan ke KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan telah diterima oleh pihak lembaga antirasuah.
Fransisco menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan pemerasan kepada KPK.
Bukti tersebut berasal dari kliennya, Hironimus Sonbay, serta seorang kontraktor lain bernama Didik yang disebut turut mengalami dugaan pemerasan.
Dokumen dan bukti yang diserahkan ke KPK, lanjutnya, sama dengan yang sebelumnya telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung.
Fransisco berharap laporan ke KPK dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang perkara yang disebutnya telah menyita perhatian publik.
“Kami tahu persoalan ini tidak mudah dan sangat berat. Namun dengan keberanian serta dukungan data dan fakta yang telah kami sampaikan, kami berharap semuanya bisa menjadi terang benderang dan keadilan dapat menemukan jalannya,” jelas Fransisco.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












