Kejari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Ngaku Siap Hadapi Pemeriksaan KPK

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar usai konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu, 10 Juni 2026 (Dok istimewa)

Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar usai konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu, 10 Juni 2026 (Dok istimewa)

Flobamor.com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Hironimus Sonbay alias Roni.

Ridwan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai fitnah. Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri konferensi pers di Polrestabes Medan, dilansir Kumparan.com, Rabu (10/6/2026).

“Yang jelas itu fitnah,” ujar Ridwan.

Ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurutnya, apabila memang terbukti terlibat dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum tentu sudah mengambil tindakan terhadap dirinya.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK

“Kalau benar kan saya sudah diambil (diamankan) orang, ini kan saya masih di sini,” pintanya.

Meski namanya dikaitkan dengan dugaan pemerasan yang tengah menjadi sorotan publik, Ridwan mengaku tidak berniat menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak-pihak yang menuduhnya.

Menurut Ridwan, langkah tersebut hanya akan menguras waktu dan energi tanpa memberikan manfaat yang signifikan.

“Melapor balik itu kan hanya buang-buang waktu,” katanya.

Selain itu, Ridwan juga menanggapi santai laporan yang telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan tersebut.

Ia menyatakan siap apabila sewaktu-waktu dipanggil atau dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: 

“Siap lah dipanggil KPK, dipanggil Tuhan pun saya siap,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Ansar, bersama Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Noven Bulan, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor asal Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Laporan tersebut diajukan oleh Fransisco Bessi selaku kuasa hukum kontraktor Hironimus Sonbay pada Senin (25/5/2026). Fransisco mengatakan, laporan resmi disampaikan ke KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan telah diterima oleh pihak lembaga antirasuah.

Fransisco menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan pemerasan kepada KPK.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer Sebagai Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

Bukti tersebut berasal dari kliennya, Hironimus Sonbay, serta seorang kontraktor lain bernama Didik yang disebut turut mengalami dugaan pemerasan.

Dokumen dan bukti yang diserahkan ke KPK, lanjutnya, sama dengan yang sebelumnya telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung.

Fransisco berharap laporan ke KPK dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang perkara yang disebutnya telah menyita perhatian publik.

“Kami tahu persoalan ini tidak mudah dan sangat berat. Namun dengan keberanian serta dukungan data dan fakta yang telah kami sampaikan, kami berharap semuanya bisa menjadi terang benderang dan keadilan dapat menemukan jalannya,” jelas Fransisco.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!