Flobamor.com – Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam kasus korupsi proyek kerja sama pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC).
Vonis yang sebelumnya sembilan tahun penjara di tingkat banding, kini berkurang menjadi lima tahun setelah putusan kasasi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan hukuman tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3707 K/PID.SUS/2026.
Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa. Namun, hakim melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan terdakwa.
MA menyatakan Zaini Arony terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, Zaini dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Tinggi NTB yang sebelumnya menghukum Zaini dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Zaini Arony divonis enam tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi sembilan tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya dipangkas Mahkamah Agung menjadi lima tahun penjara.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












