Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Dipangkas MA, dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony (Dok.istimewa)

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam kasus korupsi proyek kerja sama pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC).

Vonis yang sebelumnya sembilan tahun penjara di tingkat banding, kini berkurang menjadi lima tahun setelah putusan kasasi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan hukuman tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3707 K/PID.SUS/2026.

BACA JUGA:  7 Polisi di NTT Diduga Terlibat Kasus Mafia BBM hingga Libatkan Pengusaha Penadah 30 Ton

Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa. Namun, hakim melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan terdakwa.

MA menyatakan Zaini Arony terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, Zaini dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA:  Lima Bulan Kasus Kematian Restiana Tija Mandek di Polres Manggarai, LPPDM Gelar Aksi Demo Tuntut Kepastian Hukum

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Tinggi NTB yang sebelumnya menghukum Zaini dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

BACA JUGA:  Skandal SDN Sewar: Kepsek Mangkir 1,4 Tahun, Wabup Mabar Janji Bertindak Tegas

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Zaini Arony divonis enam tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi sembilan tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya dipangkas Mahkamah Agung menjadi lima tahun penjara.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Tumbangkan Tuan Rumah Lo’ok Ca Nai 2-0, Putri Komodo Selatan Kirim Sinyal Keras Perburuan Gelar Juara Idul Adha Cup 1447 H
Bareskrim Usut Dugaan Mafia Tanah 11 Hektare di Keranga, Pegawai BPN hingga Sejumlah Nama Dipanggil Penyidik
Terungkap! Gudang Bir Milik PT Multi Niaga Jaya Abadi Diduga Tak Kantongi Izin Gudang di Labuan Bajo
Ratusan Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak, Potensi PAD Terancam Jebol
Ratusan Knalpot Brong Hasil Sitaan Polisi Disulap Jadi Patung Komodo Raksasa di Labuan Bajo
UMP NTT 2026 Resmi Naik 5,45 Persen, Segini Gaji Minimum yang Harus Dibayar Perusahaan
Lantik Jurae! Ribuan Suara Dukungan Menggema Saat Pendaftaran Bakal Calon Kades Macang Tanggar
Negara Kucurkan Rp8,3 Triliun untuk Bedah Rumah Warga Miskin, Target Rampung November 2026

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:30 WITA

Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Dipangkas MA, dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WITA

Tumbangkan Tuan Rumah Lo’ok Ca Nai 2-0, Putri Komodo Selatan Kirim Sinyal Keras Perburuan Gelar Juara Idul Adha Cup 1447 H

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24 WITA

Bareskrim Usut Dugaan Mafia Tanah 11 Hektare di Keranga, Pegawai BPN hingga Sejumlah Nama Dipanggil Penyidik

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:31 WITA

Terungkap! Gudang Bir Milik PT Multi Niaga Jaya Abadi Diduga Tak Kantongi Izin Gudang di Labuan Bajo

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:17 WITA

Ratusan Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak, Potensi PAD Terancam Jebol

Berita Terbaru

error: Content is protected !!