Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Dipangkas MA, dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony (Dok.istimewa)

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam kasus korupsi proyek kerja sama pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC).

Vonis yang sebelumnya sembilan tahun penjara di tingkat banding, kini berkurang menjadi lima tahun setelah putusan kasasi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan hukuman tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3707 K/PID.SUS/2026.

BACA JUGA:  Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Tanah di Golo Mori, Status Dua Tersangka Gugur

Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa. Namun, hakim melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan terdakwa.

MA menyatakan Zaini Arony terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, Zaini dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA:  Surat Terbuka untuk Uskup Labuan Bajo Soroti Dampak Mutasi Pegawai di Manggarai Barat, Keluarga Disebut Banyak Terpisah

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Tinggi NTB yang sebelumnya menghukum Zaini dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

BACA JUGA:  Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Zaini Arony divonis enam tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi sembilan tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya dipangkas Mahkamah Agung menjadi lima tahun penjara.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Publik Dibuat Heboh! Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu dan Sosok Gadis 19 Tahun Kembali Viral, Ternyata…
Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Publik Dibuat Heboh! Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu dan Sosok Gadis 19 Tahun Kembali Viral, Ternyata…

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WITA

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:10 WITA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:15 WITA

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!