Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Dipangkas MA, dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony (Dok.istimewa)

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam kasus korupsi proyek kerja sama pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC).

Vonis yang sebelumnya sembilan tahun penjara di tingkat banding, kini berkurang menjadi lima tahun setelah putusan kasasi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan hukuman tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3707 K/PID.SUS/2026.

BACA JUGA:  Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa. Namun, hakim melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan terdakwa.

MA menyatakan Zaini Arony terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, Zaini dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Tinggi NTB yang sebelumnya menghukum Zaini dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

BACA JUGA:  Diduga Persulit Surat Pengukuhan Tanah, Haji Ramang Ishaka Terancam Digugat Warga

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Zaini Arony divonis enam tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi sembilan tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya dipangkas Mahkamah Agung menjadi lima tahun penjara.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Kepsek di Manggarai Barat Diterpa Isu Intervensi Proyek Revitalisasi, Wabup Yulianus Weng Beri Peringatan Tegas
Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:46 WITA

Kepsek di Manggarai Barat Diterpa Isu Intervensi Proyek Revitalisasi, Wabup Yulianus Weng Beri Peringatan Tegas

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!