Eks Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejati NTT Resmi Menetapkan Eks Direktur Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho, Jumat (12/12/2025) foto: Flobamor.com

Penyidik Kejati NTT Resmi Menetapkan Eks Direktur Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho, Jumat (12/12/2025) foto: Flobamor.com

Kupang, Flobamor.com- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho (H.A.R.K), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merugikan keuangan negara sedikitnya Rp50 miliar.

Alex langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, Jumat (12/12/2025). Ia ditahan selama 20 hari, mulai 12-31 Desember 2025, di Rutan Klas IIB Kupang.

Eks Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya
Kejati NTT, Roch Adi Wibowo didampingi jajaran ketika memberikan keterangan pers, Jumat (12/12/2025) Foto: Flobamor.com

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa hingga tahap penyidikan ini, penyidik telah memeriksa 73 saksi dan menetapkan lima orang tersangka, termasuk Alex yang pada tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Kecam Keras Aksi KKB yang Membunuh Guru Asal NTT di Papua

Kasus ini bermula dari pembelian produk MTN PT SNP senilai Rp50 miliar pada Maret 2018. Kejati menilai proses investasi dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) dan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam SOP Bank NTT.

Kajati membeberkan bahwa pada 6 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT mengeluarkan telaahan yang disetujui tersangka tanpa analisis memadai atas kondisi keuangan PT SNP. Padahal, rating PT PEFINDO terhadap PT SNP saat itu berada pada level idA (single A), sehingga risiko gagal bayar seharusnya menjadi perhatian utama.

“Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, dan mengabaikan SOP Bank NTT,” ujar Kajati.

BACA JUGA:  Kejati NTT Segera Selidiki Proyek Jalan Nasional Labuan Bajo-Ruteng yang Dikerjakan PT AKAS

Selain itu, Alex bahkan menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I senilai Rp50 miliar dengan kupon bunga 10,5 persen. Dokumen ini kemudian ditindaklanjuti oleh PT MNC Sekuritas melalui penerbitan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018.

Dana Rp50 miliar tersebut akhirnya ditransfer Bank NTT ke rekening PT MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018.

Kejati juga menemukan adanya aliran fee ilegal yang dinilai sebagai keuntungan tidak wajar antara pejabat PT SNP dan PT MNC Sekuritas. Fee tersebut disalurkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha seolah-olah sebagai selling agent.

Berikut rinciannya: Tersangka inisial AI menerima Rp1 miliar, Tersangka AE menerima Rp2.832.500.000, BRS (DPO) menerima Rp1.225.000.000. Sementara PT SNP sendiri disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp44,08 miliar dari transaksi tersebut.

BACA JUGA:  APBD Tidak Transparan, Wakil Bupati Jember Adukan Bupatinya ke KPK

Namun pada 2020, PT SNP gagal membayar kupon sebanyak delapan kali dan tidak mampu melunasi kewajiban saat jatuh tempo. PT SNP juga terbukti menggunakan data keuangan tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tanggal 27 Oktober 2025, disimpulkan bahwa investasi MTN ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp50 miliar (total loss)

Tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!