5 Terdakwa Kasus Korupsi di Mabar Terima Vonis Penjara di Pengadilan

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com — Para terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Mbuhung di Desa Tiwu Nampar Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat sudah menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang pada Jumat, 14 Maret 2025.

Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang terhadap 5 (lima) terdakwa sebagai berikut :
1. TERDAKWA ANSELMUS ANIAS, S.E : Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan
2. TERDAKWA FERDINANDUS JEGAMBUT, S.KM : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan
3. TERDAKWA ISIDORUS LEONARDI GAMBUT alias RUDI : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan
4. TERDAKWA PETRUS DANGGUT : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan. Uang Pengganti Rp. 56.630.050,98,- dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian Negara.
5. TERDAKWA YUSTINUS TERANG : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan. Uang Pengganti Rp. 50.000.000,- dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian Negara.

BACA JUGA:  Dampak Kebijakan Pemerintah dan Kenaikan BBM, Harga Bahan Pokok Melambung, Pedagang Pasar Lembor Menjerit

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Proyek tersebut menggunakan anggaran dari Dinas PKO Manggarai Barat tahun 2021 sebesar Rp732.166.000.

BACA JUGA:  Bambu Asal Manggarai Barat Resmi Menembus Pasar Dunia, 15 Ribu Batang Diekspor ke Polandia

Kelima tersangka yang ditahan adalah AA, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PKO Manggarai Barat; FJ, Direktur CV Golo Kulu; PD, Direktur CV Wae Dali Indah; YT, Direktur CV Multi Talenta; dan ILN, peminjam bendera CV Golo Kulu dan CV Multi Talenta. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, N. A. A. Pradewa Artha pada 26 Juni 2024.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK

Menurut Pradewa, modus operandi dari kelima tersangka adalah mengurangi kuantitas dan kualitas volume pekerjaan proyek pembangunan fasilitas sarana prasarana di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung. Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh ahli, total kerugian mencapai Rp223.231.000.
“Jumlah kerugiannya dan modus operandinya adalah mengurangi kualitas dan kuantitas dari volume pekerjaan,” jelas Pradewa.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Berita Terkait

Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng
Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih
Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT
Gempa Susulan Mengguncang Flores NTT, BMKG Catat 235 Kali hingga Pukul 14.00 WIB
Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun
Adriano Padama, Mahasiswa UNDIP Asal Alor NTT Dapat Beasiswa S2 Ke Inggris Usai Viral Ngadu Beras Mahal Ke Mentan
Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka
Wakil Gubernur NTT dan Wakil Bupati Alor Tanggung Biayai Kuliah Adriano, Mahasiswa yang Berani Sampaikan Aspirasi ke Mentan

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:55 WITA

Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:43 WITA

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:08 WITA

Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Adriano Padama, Mahasiswa UNDIP Asal Alor NTT Dapat Beasiswa S2 Ke Inggris Usai Viral Ngadu Beras Mahal Ke Mentan

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:43 WITA

error: Content is protected !!