5 Terdakwa Kasus Korupsi di Mabar Terima Vonis Penjara di Pengadilan

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com — Para terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Mbuhung di Desa Tiwu Nampar Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat sudah menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang pada Jumat, 14 Maret 2025.

Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang terhadap 5 (lima) terdakwa sebagai berikut :
1. TERDAKWA ANSELMUS ANIAS, S.E : Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan
2. TERDAKWA FERDINANDUS JEGAMBUT, S.KM : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan
3. TERDAKWA ISIDORUS LEONARDI GAMBUT alias RUDI : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan
4. TERDAKWA PETRUS DANGGUT : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan. Uang Pengganti Rp. 56.630.050,98,- dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian Negara.
5. TERDAKWA YUSTINUS TERANG : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan. Uang Pengganti Rp. 50.000.000,- dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian Negara.

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan! 556 Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak Sejak Dua Tahun

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Proyek tersebut menggunakan anggaran dari Dinas PKO Manggarai Barat tahun 2021 sebesar Rp732.166.000.

BACA JUGA:  LPPDM Surati Kapolri: Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai Tersangka

Kelima tersangka yang ditahan adalah AA, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PKO Manggarai Barat; FJ, Direktur CV Golo Kulu; PD, Direktur CV Wae Dali Indah; YT, Direktur CV Multi Talenta; dan ILN, peminjam bendera CV Golo Kulu dan CV Multi Talenta. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, N. A. A. Pradewa Artha pada 26 Juni 2024.

BACA JUGA:  Tumbangkan Tuan Rumah Lo'ok Ca Nai 2-0, Putri Komodo Selatan Kirim Sinyal Keras Perburuan Gelar Juara Idul Adha Cup 1447 H

Menurut Pradewa, modus operandi dari kelima tersangka adalah mengurangi kuantitas dan kualitas volume pekerjaan proyek pembangunan fasilitas sarana prasarana di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung. Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh ahli, total kerugian mencapai Rp223.231.000.
“Jumlah kerugiannya dan modus operandinya adalah mengurangi kualitas dan kuantitas dari volume pekerjaan,” jelas Pradewa.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Berita Terkait

Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi
ART Asal Manggarai Timur Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik
Tragedi Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Korban Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang
Pengawas Proyek KDMP di Desa Pong Majok Menghilang, Dandim Turun Tangan Selesaikan Pembayaran Upah Pekerja
Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:54 WITA

Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:42 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WITA

ART Asal Manggarai Timur Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:38 WITA

Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:51 WITA

Tragedi Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Korban Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!