Kejari Manggarai Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Golo Welu–Orong, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Golo Welu–Orong

Labuan Bajo, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu–Orong, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,83 miliar. Penahanan dilakukan pada Selasa (9/9/2025), setelah proses penyidikan yang berjalan sejak awal tahun.

Tiga tersangka yang hadir dan langsung ditahan adalah YJ, Kepala Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); FSP, pengawas proyek tahun 2021; serta PS, pengawas proyek tahun 2022.

Sementara itu, calon tersangka keempat yakni SB, selaku Direktur PT PCM selaku kontraktor pelaksana proyek, tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejari Mabar memastikan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap SB untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Pengepul BBM Bersubsidi Marak di SPBU Lembor, Kapolsek: Catat dan Laporkan, Kami Tindak!

“Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dinyatakan sehat, ketiga tersangka langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari potensi hilangnya barang bukti maupun terjadinya intervensi,” ujar Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta, melalui Kasi Pidum Vendy Laksmono.

Modus Korupsi

Hasil penyidikan mengungkap modus para tersangka dalam merugikan keuangan negara, yakni dengan mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan proyek. Praktik tersebut dilakukan secara sistematis pada dua tahun anggaran berbeda:

Tahun 2021: nilai kontrak proyek sebesar Rp11,7 miliar.

BACA JUGA:  Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Tahun 2022: nilai kontrak proyek meningkat menjadi Rp12,4 miliar.

Namun, pekerjaan jalan yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Alhasil, kualitasnya jauh dari standar pembangunan infrastruktur.

Kerugian Negara & Dasar Hukum

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1,83 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Proses Hukum & Komitmen Kejaksaan

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak tegas praktik korupsi, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur. Korupsi proyek jalan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan yang layak,” tegas Vendy.

BACA JUGA:  Kecanduan Judi Online, Pemuda di Makassar Nekat Curi Solar dari Mobil Pemadam Kebakaran

Konteks & Dampak Sosial

Proyek jalan Golo Welu–Orong sejatinya diharapkan membuka akses bagi masyarakat pedalaman Manggarai Barat, memperlancar distribusi barang, dan meningkatkan perekonomian warga. Namun, dugaan praktik korupsi justru menghambat manfaat tersebut. Jalan yang dibangun tidak sesuai standar, dan menimbulkan kekecewaan masyarakat.

Kasus ini juga menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur di NTT, yang kerap menjadikan proyek jalan sebagai “ladang basah” untuk memperkaya diri oknum pejabat dan kontraktor.

Berita Terkait

Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng
Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih
Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT
Gempa Susulan Mengguncang Flores NTT, BMKG Catat 235 Kali hingga Pukul 14.00 WIB
Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun
Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta
Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo
Adriano Padama, Mahasiswa UNDIP Asal Alor NTT Dapat Beasiswa S2 Ke Inggris Usai Viral Ngadu Beras Mahal Ke Mentan

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:55 WITA

Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:43 WITA

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:08 WITA

Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:43 WITA

error: Content is protected !!