Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Golo Welu–Orong
Labuan Bajo, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu–Orong, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,83 miliar. Penahanan dilakukan pada Selasa (9/9/2025), setelah proses penyidikan yang berjalan sejak awal tahun.
Tiga tersangka yang hadir dan langsung ditahan adalah YJ, Kepala Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); FSP, pengawas proyek tahun 2021; serta PS, pengawas proyek tahun 2022.
Sementara itu, calon tersangka keempat yakni SB, selaku Direktur PT PCM selaku kontraktor pelaksana proyek, tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejari Mabar memastikan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap SB untuk dimintai keterangan.
“Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dinyatakan sehat, ketiga tersangka langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari potensi hilangnya barang bukti maupun terjadinya intervensi,” ujar Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta, melalui Kasi Pidum Vendy Laksmono.
Modus Korupsi
Hasil penyidikan mengungkap modus para tersangka dalam merugikan keuangan negara, yakni dengan mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan proyek. Praktik tersebut dilakukan secara sistematis pada dua tahun anggaran berbeda:
Tahun 2021: nilai kontrak proyek sebesar Rp11,7 miliar.
Tahun 2022: nilai kontrak proyek meningkat menjadi Rp12,4 miliar.
Namun, pekerjaan jalan yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Alhasil, kualitasnya jauh dari standar pembangunan infrastruktur.
Kerugian Negara & Dasar Hukum
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1,83 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Proses Hukum & Komitmen Kejaksaan
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak tegas praktik korupsi, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur. Korupsi proyek jalan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan yang layak,” tegas Vendy.
Konteks & Dampak Sosial
Proyek jalan Golo Welu–Orong sejatinya diharapkan membuka akses bagi masyarakat pedalaman Manggarai Barat, memperlancar distribusi barang, dan meningkatkan perekonomian warga. Namun, dugaan praktik korupsi justru menghambat manfaat tersebut. Jalan yang dibangun tidak sesuai standar, dan menimbulkan kekecewaan masyarakat.
Kasus ini juga menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur di NTT, yang kerap menjadikan proyek jalan sebagai “ladang basah” untuk memperkaya diri oknum pejabat dan kontraktor.












