Flobamor.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan agar distribusi bantuan untuk korban terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak disalahgunakan. Lembaga antirasuah ini mendorong transparansi penuh dan membuka posko pelaporan bagi masyarakat yang menemukan indikasi kejanggalan di lapangan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan penyaluran dana kemanusiaan rentan terhadap penyimpangan karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah. “Ya, saya kira sudah beberapa kali KPK melakukan kegiatan seperti itu ya. Yang pertama kan perlu transparansi,” terangnya, Selasa (18/8/2026)
Dia mengingatkan , setiap anggaran negara maupun bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Peringatan ini menjadi sorotan karena penanganan bencana gempa NTT melibatkan anggaran besar, banyak lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai sumber bantuan kemanusiaan.
Menurut Setyo, dalam kondisi seperti ini, celah penyalahgunaan dapat muncul apabila pengawasan lemah.
“Pastinya perilaku korupsi tersebut dalam semua lini, semua sektor, apa pun, itu kan sedikit banyak ada hak daripada masyarakat, ada uang negara yang harus digunakan dengan maksimal, dengan baik,” ujar Setyo.
Ia menegaskan, seluruh sumber daya pemerintah harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak bencana.
Transparansi Jadi Kunci
Setyo mengatakan transparansi harus dimulai sejak tahap perencanaan hingga bantuan benar-benar diterima oleh warga.
KPK juga terus melakukan koordinasi dan supervisi melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup), termasuk berinteraksi dengan pemerintah daerah apabila ditemukan informasi mengenai potensi penyimpangan.
“Yang pertama perlu transparansi,” tegasnya.
Menurut Setyo, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan bantuan tidak berhenti di tengah jalan.
KPK Buka Ruang Laporan Masyarakat
KPK mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau distribusi bantuan yang tidak sesuai peruntukan.
“Masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan,” jelas Setyo.
Setiap informasi yang masuk, kata dia, akan melalui proses telaah dan pengkajian sebelum ditentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan KPK.
KPK menegaskan fokus kewenangannya tetap berkaitan dengan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum, serta dapat menindaklanjuti pihak lain apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan hasil kajian.
Di tengah kondisi warga yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar pascagempa, pesan KPK menjadi peringatan keras: jangan sampai bantuan yang seharusnya menyelamatkan korban justru berubah menjadi ladang korupsi.
Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi dan berani melaporkan jika menemukan indikasi bantuan yang tidak sampai kepada warga terdampak.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












