Flobamor.com- Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, menegaskan kepada seluruh kepala sekolah penerima dana program revitalisasi sekolah tahun 2026 agar menjalankan program tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Penegasan tersebut disampaikan Yulianus di tengah adanya informasi mengenai dugaan intervensi dari sejumlah pihak dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan sejumlah kepala sekolah penerima bantuan dana revitalisasi di beberapa kecamatan di Manggarai Barat.
Program revitalisasi tersebut menjadi perhatian karena salah satu sasarannya adalah bangunan sekolah yang mengalami kerusakan akibat bencana gempa bumi Flores. Karena itu, Yulianus menekankan agar seluruh proses pelaksanaan bantuan tetap berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan maupun polemik di kemudian hari.
Yulianus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan yang telah memberikan perhatian terhadap kondisi sarana pendidikan di Manggarai Barat.
“Pemda bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan yang membantu kegiatan revitalisasi bangunan ruang sekolah yang rusak akibat bencana gempa,” ujar Yulianus, Sabtu, (19/9/2026).
Menurutnya, bantuan revitalisasi tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap pemulihan sekaligus peningkatan kualitas sarana pendidikan di daerah.
Karena itu, ia meminta para kepala sekolah yang mendapatkan bantuan untuk tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program.
Yulianus menegaskan bahwa pengelolaan bantuan revitalisasi berada pada pihak sekolah. Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah memiliki posisi penting karena menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kementerian.
“Kewenangan pengelolaan ada di sekolah, dalam hal ini kepala sekolah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kementerian,” ungkapnya..
Dengan posisi tersebut, Yulianus mengingatkan kepala sekolah agar memahami seluruh ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan program revitalisasi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal utama agar program yang menggunakan anggaran pemerintah pusat dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
“Pesan saya, para kepala sekolah penerima dana revitalisasi bekerja dengan mempedomani aturan. Itu yang penting,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Manggarai Barat, Rikardus Jani, mengaku mendapat informasi mengenai keresahan sejumlah kepala sekolah yang disebut mengalami tekanan dari pihak tertentu.
Rikard bahkan meminta kepala sekolah agar jangan takut apabila mendapat intervensi dalam pelaksanaan program.
“Harusnya kepala sekolah tidak usah takut. Revitalisasi itu program pemerintah pusat. Kenapa mesti takut dengan gertakan tim sukses?” tegas Rikard, Sabtu (19/9/2026).
Politisi Partai Demokrat itu meminta kepala sekolah harus tetap bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku dan tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun.
“Kalau ada pihak-pihak yang mencoba mengatur atau memaksa sekolah menunjuk pelaksana tertentu, itu tidak benar. Kepala sekolah harus berpegang pada aturan,” ujarnya.

Selain menyoroti dugaan intervensi, Rikard juga mengingatkan agar kualitas pekerjaan revitalisasi menjadi perhatian serius.
Hal tersebut dinilai penting mengingat sejumlah fasilitas pendidikan di wilayah Flores mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada 15 Agustus 2026.
“Banyak bangunan sekolah yang hancur akibat gempa. Saya kira salah satu faktornya adalah kualitas material bangunan,” kata Rikard.
Karena itu, ia meminta pihak yang nantinya mengerjakan pembangunan maupun rehabilitasi sekolah tidak bermain-main dengan kualitas pekerjaan.
“Harapannya, pihak yang mengerjakan bangunan sekolah tidak boleh main-main dengan kualitas bangunan,” tegasnya.
Program revitalisasi sekolah diharapkan tidak sekadar memulihkan bangunan yang rusak, tetapi juga memastikan peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang aman dan layak.
Di sisi lain, penggunaan dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat menuntut adanya pengelolaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












