Kejati NTT Segera Selidiki Proyek Jalan Nasional Labuan Bajo-Ruteng yang Dikerjakan PT AKAS

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Rp125 Miliar Lebih Diduga Sarat Penyimpangan: Aspal Tipis, Material Ilegal, dan Drainase Ambruk (foto/Flobamor.com)

KUPANG, Flobamor.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan akan segera melakukan penyelidikan terhadap proyek peningkatan infrastruktur jalan nasional Labuan Bajo–Malwatar–batas Kota Ruteng sepanjang 138 kilometer, yang dikerjakan oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa (PT AKAS) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT.

Diketahui, proyek ini menelan anggaran fantastis sebesar Rp125.755.753.000,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

Merespon pemberitaan media Flobamor.com dan beberapa media lainnya, Kejati NTT menyatakan siap untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menanggapi laporan investigasi media Flobamor.com serta desakan publik terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Terima kasih atas informasinya, nanti kami melakukan penyelidikan,” ujarnya singkat melalui pesan yang diterima redaksi pada Senin (12/5/2025).

BACA JUGA:  Tragedi Seksual di NTT! Bocah 6 Tahun jadi Korban Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Ikut Jadi Tersangka

Sebelumnya, media ini telah merilis dua laporan investigatif masing-masing pada 5 Mei dan 12 Mei 2025, yang memuat temuan mencengangkan di lapangan terkait mutu pengerjaan proyek jalan strategis tersebut.

Dalam pemberitaan yang dirilis pada 5 Mei 2025, berjudul “Telan Dana Rp125 Miliar, Proyek Jalan Nasional Labuan Bajo–Ruteng Dinilai Janggal: Kualitas Buruk, Material Ilegal, dan Potensi Korupsi”, terungkap bahwa kondisi jalan baru dua bulan setelah dinyatakan rampung sudah mengalami kerusakan parah di sejumlah titik.

Update Terkini, Senin 12 Mei 2025, Kondisi Ruas Jalan Nasional Labuan -Malwatar Bts Kota Ruteng (foto/Flobamor.com)

Aspal terpantau sangat tipis dan mudah mengelupas, tak mampu menahan beban kendaraan berat. Tambalan seadanya justru memperlihatkan mutu pekerjaan yang rendah. Bahkan, pada beberapa ruas, badan jalan hanya ditaburi kerikil tanpa pelapisan beton—kondisi yang sangat rawan tergerus air hujan. Ironisnya, sistem drainase yang menjadi komponen vital justru ambruk dan rusak berat, mengindikasikan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek.

Desakan Audit dan Keterlibatan Masyarakat

BACA JUGA:  Penyidik Kejati NTT Sita Uang Rp100 Juta di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FKKH Undana

Desakan terhadap Kejati NTT untuk mengaudit proyek ini datang dari berbagai elemen masyarakat Manggarai Barat. Mereka menilai proyek ini tidak hanya mengecewakan dari sisi kualitas, tetapi juga patut diduga sarat kepentingan dan potensi praktik korupsi.

“Kami mendesak Kejati untuk segera mengaudit proyek ini. Uang rakyat jangan dibiarkan menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban,” ujar salah satu tokoh masyarakat Manggarai Barat yang enggan disebut namanya.

Selain itu, hasil penelusuran media Flobamor.com pekan lalu ditemukan tambang galian C yang berlokasi di Golo Ronggot, Manggarai Barat merupakan tambang galian C milik PT AKAS.

Informasi yang dihimpun Flobamor.com diketahui bahwa tambang Galian C milik PT AKAS yang berlokasi di Desa Golo Ronggot, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mengantongi Izin.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, Jimi Mela ketika dikonfirmasi media Flobamor.com baru-baru ini.

BACA JUGA:  Skandal Proyek Jalan Rp1,5 Miliar di Lembor Selatan: Pasokan Material Ilegal Diduga Dikendalikan Anggota DPRD Mabar

“Ya benar, tambang Galian C milik PT AKAS yang berlokasi di Manggarai Barat itu belum memiliki izin,” ujar Jimi.

Potensi Pelanggaran dan Keterlibatan Aparat

Selain dugaan pelanggaran teknis, informasi yang diterima menyebutkan penggunaan material ilegal dari lokasi tambang tak berizin, yang jika terbukti, bukan hanya melanggar hukum lingkungan tetapi juga memperkuat dugaan terjadinya kolusi antara pihak rekanan dan oknum aparat pengawas.

Langkah Kejati NTT Dinanti Publik

Pernyataan resmi dari Kepala Kejati NTT menjadi sinyal positif bahwa penegakan hukum terhadap proyek infrastruktur yang diduga bermasalah ini akan segera dimulai. Masyarakat luas kini menanti langkah konkret Kejati NTT, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak BPJN NTT sebagai pemilik proyek dan PT AKAS sebagai pelaksana dan PPK sebagai penanggung jawab proyek.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi infrastruktur terbesar di wilayah Flores dalam beberapa tahun terakhir.

Berita Terkait

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:42 WITA

Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!