Kejati NTT Segera Selidiki Proyek Jalan Nasional Labuan Bajo-Ruteng yang Dikerjakan PT AKAS

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Rp125 Miliar Lebih Diduga Sarat Penyimpangan: Aspal Tipis, Material Ilegal, dan Drainase Ambruk (foto/Flobamor.com)

KUPANG, Flobamor.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan akan segera melakukan penyelidikan terhadap proyek peningkatan infrastruktur jalan nasional Labuan Bajo–Malwatar–batas Kota Ruteng sepanjang 138 kilometer, yang dikerjakan oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa (PT AKAS) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT.

Diketahui, proyek ini menelan anggaran fantastis sebesar Rp125.755.753.000,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

Merespon pemberitaan media Flobamor.com dan beberapa media lainnya, Kejati NTT menyatakan siap untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menanggapi laporan investigasi media Flobamor.com serta desakan publik terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Terima kasih atas informasinya, nanti kami melakukan penyelidikan,” ujarnya singkat melalui pesan yang diterima redaksi pada Senin (12/5/2025).

BACA JUGA:  Ketua LSM LPPDM Desak Kejari Mabar Usut Tuntas Perjalanan Dinas Fiktif di Sekwan DPRD Manggarai Barat

Sebelumnya, media ini telah merilis dua laporan investigatif masing-masing pada 5 Mei dan 12 Mei 2025, yang memuat temuan mencengangkan di lapangan terkait mutu pengerjaan proyek jalan strategis tersebut.

Dalam pemberitaan yang dirilis pada 5 Mei 2025, berjudul “Telan Dana Rp125 Miliar, Proyek Jalan Nasional Labuan Bajo–Ruteng Dinilai Janggal: Kualitas Buruk, Material Ilegal, dan Potensi Korupsi”, terungkap bahwa kondisi jalan baru dua bulan setelah dinyatakan rampung sudah mengalami kerusakan parah di sejumlah titik.

Update Terkini, Senin 12 Mei 2025, Kondisi Ruas Jalan Nasional Labuan -Malwatar Bts Kota Ruteng (foto/Flobamor.com)

Aspal terpantau sangat tipis dan mudah mengelupas, tak mampu menahan beban kendaraan berat. Tambalan seadanya justru memperlihatkan mutu pekerjaan yang rendah. Bahkan, pada beberapa ruas, badan jalan hanya ditaburi kerikil tanpa pelapisan beton—kondisi yang sangat rawan tergerus air hujan. Ironisnya, sistem drainase yang menjadi komponen vital justru ambruk dan rusak berat, mengindikasikan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek.

Desakan Audit dan Keterlibatan Masyarakat

BACA JUGA:  Sengketa Tanah di Malok Ras Labuan Bajo Terus Bergulir, Tua Adat Nggorang Tegaskan: Tanah Itu Milik Julio Dos Santos

Desakan terhadap Kejati NTT untuk mengaudit proyek ini datang dari berbagai elemen masyarakat Manggarai Barat. Mereka menilai proyek ini tidak hanya mengecewakan dari sisi kualitas, tetapi juga patut diduga sarat kepentingan dan potensi praktik korupsi.

“Kami mendesak Kejati untuk segera mengaudit proyek ini. Uang rakyat jangan dibiarkan menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban,” ujar salah satu tokoh masyarakat Manggarai Barat yang enggan disebut namanya.

Selain itu, hasil penelusuran media Flobamor.com pekan lalu ditemukan tambang galian C yang berlokasi di Golo Ronggot, Manggarai Barat merupakan tambang galian C milik PT AKAS.

Informasi yang dihimpun Flobamor.com diketahui bahwa tambang Galian C milik PT AKAS yang berlokasi di Desa Golo Ronggot, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mengantongi Izin.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, Jimi Mela ketika dikonfirmasi media Flobamor.com baru-baru ini.

BACA JUGA:  DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

“Ya benar, tambang Galian C milik PT AKAS yang berlokasi di Manggarai Barat itu belum memiliki izin,” ujar Jimi.

Potensi Pelanggaran dan Keterlibatan Aparat

Selain dugaan pelanggaran teknis, informasi yang diterima menyebutkan penggunaan material ilegal dari lokasi tambang tak berizin, yang jika terbukti, bukan hanya melanggar hukum lingkungan tetapi juga memperkuat dugaan terjadinya kolusi antara pihak rekanan dan oknum aparat pengawas.

Langkah Kejati NTT Dinanti Publik

Pernyataan resmi dari Kepala Kejati NTT menjadi sinyal positif bahwa penegakan hukum terhadap proyek infrastruktur yang diduga bermasalah ini akan segera dimulai. Masyarakat luas kini menanti langkah konkret Kejati NTT, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak BPJN NTT sebagai pemilik proyek dan PT AKAS sebagai pelaksana dan PPK sebagai penanggung jawab proyek.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi infrastruktur terbesar di wilayah Flores dalam beberapa tahun terakhir.

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!