Proyek Rp125 Miliar Lebih Diduga Sarat Penyimpangan: Aspal Tipis, Material Ilegal, dan Drainase Ambruk (foto/Flobamor.com)
KUPANG, Flobamor.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan akan segera melakukan penyelidikan terhadap proyek peningkatan infrastruktur jalan nasional Labuan Bajo–Malwatar–batas Kota Ruteng sepanjang 138 kilometer, yang dikerjakan oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa (PT AKAS) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT.
Diketahui, proyek ini menelan anggaran fantastis sebesar Rp125.755.753.000,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Merespon pemberitaan media Flobamor.com dan beberapa media lainnya, Kejati NTT menyatakan siap untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menanggapi laporan investigasi media Flobamor.com serta desakan publik terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, nanti kami melakukan penyelidikan,” ujarnya singkat melalui pesan yang diterima redaksi pada Senin (12/5/2025).
Sebelumnya, media ini telah merilis dua laporan investigatif masing-masing pada 5 Mei dan 12 Mei 2025, yang memuat temuan mencengangkan di lapangan terkait mutu pengerjaan proyek jalan strategis tersebut.
Dalam pemberitaan yang dirilis pada 5 Mei 2025, berjudul “Telan Dana Rp125 Miliar, Proyek Jalan Nasional Labuan Bajo–Ruteng Dinilai Janggal: Kualitas Buruk, Material Ilegal, dan Potensi Korupsi”, terungkap bahwa kondisi jalan baru dua bulan setelah dinyatakan rampung sudah mengalami kerusakan parah di sejumlah titik.

Aspal terpantau sangat tipis dan mudah mengelupas, tak mampu menahan beban kendaraan berat. Tambalan seadanya justru memperlihatkan mutu pekerjaan yang rendah. Bahkan, pada beberapa ruas, badan jalan hanya ditaburi kerikil tanpa pelapisan beton—kondisi yang sangat rawan tergerus air hujan. Ironisnya, sistem drainase yang menjadi komponen vital justru ambruk dan rusak berat, mengindikasikan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek.
Desakan Audit dan Keterlibatan Masyarakat
Desakan terhadap Kejati NTT untuk mengaudit proyek ini datang dari berbagai elemen masyarakat Manggarai Barat. Mereka menilai proyek ini tidak hanya mengecewakan dari sisi kualitas, tetapi juga patut diduga sarat kepentingan dan potensi praktik korupsi.
“Kami mendesak Kejati untuk segera mengaudit proyek ini. Uang rakyat jangan dibiarkan menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban,” ujar salah satu tokoh masyarakat Manggarai Barat yang enggan disebut namanya.
Selain itu, hasil penelusuran media Flobamor.com pekan lalu ditemukan tambang galian C yang berlokasi di Golo Ronggot, Manggarai Barat merupakan tambang galian C milik PT AKAS.
Informasi yang dihimpun Flobamor.com diketahui bahwa tambang Galian C milik PT AKAS yang berlokasi di Desa Golo Ronggot, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mengantongi Izin.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, Jimi Mela ketika dikonfirmasi media Flobamor.com baru-baru ini.
“Ya benar, tambang Galian C milik PT AKAS yang berlokasi di Manggarai Barat itu belum memiliki izin,” ujar Jimi.
Potensi Pelanggaran dan Keterlibatan Aparat
Selain dugaan pelanggaran teknis, informasi yang diterima menyebutkan penggunaan material ilegal dari lokasi tambang tak berizin, yang jika terbukti, bukan hanya melanggar hukum lingkungan tetapi juga memperkuat dugaan terjadinya kolusi antara pihak rekanan dan oknum aparat pengawas.
Langkah Kejati NTT Dinanti Publik
Pernyataan resmi dari Kepala Kejati NTT menjadi sinyal positif bahwa penegakan hukum terhadap proyek infrastruktur yang diduga bermasalah ini akan segera dimulai. Masyarakat luas kini menanti langkah konkret Kejati NTT, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak BPJN NTT sebagai pemilik proyek dan PT AKAS sebagai pelaksana dan PPK sebagai penanggung jawab proyek.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi infrastruktur terbesar di wilayah Flores dalam beberapa tahun terakhir.












