Flobamor.com – Polres Manggarai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas I, II, dan III RSUD Ruteng , Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2019
Dua tersangka yang diserahkan kepada pihak kejaksaan yaitu, Gregorius Abdimun selaku PPK, dan Leonardus Dagung selaku pengawas proyek.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena terdapat kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan. Tak hanya itu, pekerjaan diduga tidak sesuai dengan addendum kontrak.
Untuk diketahui, Proyek pembangunan ini didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dan dikerjakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa. Nilai kontrak awal proyek tercatat sebesar Rp 9.895.512.000,00, kemudian mengalami perubahan lewat Addendum I menjadi Rp 9.976.326.394.
Dari penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana berupa pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan sebenarnya di lapangan.
Dari hasil audit BPK RI, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 1.414.316.390,40 atau sekitar Rp1,4 Miliar
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Harris Islamy Pasya, membenarkan pelimpahan kedua tersangka saat dikonfirmasi Redaksi Flobamor.com, Kamis (15/10/2026).
Harris menjelaskan, penyerahan kedua tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda. Tersangka LD, yang berperan sebagai pengawas proyek, diserahkan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT. Sementara tersangka G.L.A.A, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), diserahkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.
“Ya benar, kami melaksanakan penyerahan dua tersangka. LD diserahkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Kemudian pada petangnya menyerahkan tersangka GLAA di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang,” ujar Harris.
Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp187.812.000 kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.
Menurut Harris, pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/07/IX/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Manggarai/Polda NTT tertanggal 12 September 2023.
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD Ruteng selanjutnya memasuki proses hukum lebih lanjut di kejaksaan.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com










