Kapolres Ngada Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Flobamor.com- Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus narkoba dan tindakan asusila yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” tutur Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merinci pelanggaran dari AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, antara lain melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan yang sah, menggunakan narkoba, hingga menyebar video porno anak ke internet.

Ada sebanyak empat korban pelecehan seksual, dengan tiga masuk kategori anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

BACA JUGA:  Diduga Sarat Praktik Ilegal, LPPDM Minta Kapolda NTT dan Polres Mabar Usut Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo

“Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” jelas Trunoyudo.

Polisi turut menghadirkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam konferensi pers. Saat dibawa keluar, dia sempat sedikit berbicara. “Saya sayang Indonesia,” katanya.

Kapolri Copot Kapolres Ngada

Tampang Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadhamar Lukman Sumaatmaja

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Hal itu diduga buntut keterlibatannya dalam kasus narkoba dan tindak asusila pencabulan anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Miris! SKL Siswa Ditahan Gegara Tak Ikut Piknik, Baru Diserahkan Usai Viral

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor:ST/489/III/KEP./2025 tanggal 12 Maret 2025.

AKBP Fajar Widyadharma kemudian dimutasi ke Pamen Yanma Polri. Sementara, jabatan Kapolres Ngada diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.

Tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa (11/3/2025) sore, mengungkapkan bahwa korban berusia 6 tahun dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F.

Saat dipesan F menyanggupinya sehingga F lalu mencari anak-anak dan mendapati korban dan langsung membawanya ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar.

BACA JUGA:  Badan Gizi Minta Tambahan Rp 118 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis 2026

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, di salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut.

“Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL,” ujar Kombespol Patar.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri juga, kata dia, pelaku koperatif dan menyatakan bahwa memang telah melakukan perbuatan tersebut.

Lebih lanjut kata Kombespol Patar, saat ini Polda NTT belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Kapolres Ngada nonaktif), karena itulah sampai saat ini pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut***

Berita Terkait

Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa
LPPDM Surati Kapolri: Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai Tersangka
Kartini dan Tangisan yang Belum Usai: Refleksi Hari Kartini untuk Perempuan Manggarai
Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib
Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:44 WITA

Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Kamis, 23 April 2026 - 13:48 WITA

LPPDM Surati Kapolri: Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 11:26 WITA

Kartini dan Tangisan yang Belum Usai: Refleksi Hari Kartini untuk Perempuan Manggarai

Minggu, 19 April 2026 - 12:07 WITA

Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib

Kamis, 16 April 2026 - 17:31 WITA

Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!