Status Pidana Suparta di Kasus Timah Gugur karena Meninggal, Gugatan Dialihkan ke Ahli Waris

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kiri. Suparta terdakwa korupsi PT Timah, kanan. (Foto ist)

Jakarta, Flobamor.com- Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang tengah menjalani masa tahanan di kasus korupsi timah meninggal dunia. Status pidananya pun dinyatakan gugur.

“Tentu mengacu kepada ketentuan pasal 77 KUHP, di sana kan intinya disebutkan bahwa gugurnya kewenangan untuk melakukan penyidikan atau penuntutan itu oleh karena yang bersangkutan tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Menurut Harli, proses pengadilan Suparta sendiri telah selesai dan telah menjadi tahanan Mahkamah Agung (MA) lantaran dalam proses kasasi. Jaksa nantinya akan melakukan kajian atas meninggalnya Suparta dan menentukan sikap sesuai dengan Pasal 77 KUHP.

BACA JUGA:  Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat

Sementara itu, untuk kewajiban uang pengganti yang sudah ditetapkan dan diputus oleh pengadilan yakni Rp4,5 triliun, maka akan mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang 31 tahun 1999.

“Apabila terdakwa meninggal dunia, maka jaksa penuntut umum menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara,” pintanya.

Harli menyatakan, jaksa akan bekerja untuk melakukan analisis dan dikaitkan dengan aturan perundang-undangan, baik terhadap status pidana Suparta maupun upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Gugatan Dialihkan ke Ahli Waris

Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatakan bahwa apabila terdakwa meninggal dunia setelah terbukti ada kerugian negara maka hakim dapat menetapkan perampasan aset kepada ahli waris.

BACA JUGA:  Bos PT Surya Sejati Bantah Tuduhan Tampung Solar Ilegal, Klaim BBM Dibeli dari Lelang Resmi Kejaksaan

Hakim dapat menjatuhkan putusan untuk perampasan aset terdakwa yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, dengan dasar hukum gugatan perdata.

Perampasan aset ini dilakukan untuk menutupi kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.

“Ke ahli waris (gugatan perdata), di aturannya seperti itu. Tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” ujar Harli

Suparta Meninggal Dunia

Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

BACA JUGA:  Eks Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

Kabar Suparta meninggal dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Suparta mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong, Jawa Barat pada Senin pukul 18.05 WIB.

“Iya, benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli dalam keterangannya, Senin malam.

Diketahui, Suparta sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara lewat banding.

Selain pidana badan, bos RBT ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 10 tahun.

Berita Terkait

Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg hingga Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejaksaan Agung
Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total MBG
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka
Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:24 WITA

Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg hingga Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:34 WITA

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejaksaan Agung

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:32 WITA

Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total MBG

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:37 WITA

Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Don Ritto, tersangka kasus korupsi (foto: Dok Istimewa)

BERITA TERKINI

Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:15 WITA

Presiden Prabowo Subianto di acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

EKONOMI

Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total MBG

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:32 WITA

error: Content is protected !!