Labuan Bajo, Flobamor.com – Proyek infrastruktur jalan nasional Labuan Bajo- Malawatar- Batas kota Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikerjakan oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa ( PT AKAS) dengan pagu anggaran fantastis senilai Rp 125 miliar dari APBN, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, pekerjaan baru satu bulan rampung, namun kondisi jalan dan drainase mengalami kerusakan parah.
Proyek jalan Nasional tahun anggaran 2024 yang ditangani Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah III (Tiga) Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sarang korupsi.
Padahal diketahui pada bulan maret 2025, di mana ruas jalan labuan bajo – malawatar batas kota ruteng itu sudah di Provisional Hand Over (PHO).
Proyek ini pun dinilai janggal, mulai dari penggunaan material ilegal, kualitas aspal sangat tipis dan mudah retak dan berlubang, hingga indikasi korupsi dan ketidakseriusan pihak pelaksana.

Kualitas Proyek Dipertanyakan
Pantauan media Flobamor.com pada Senin (5/5/2025) hampir di sepanjang titik mengalami kerusakan, seperti Drainase jebol, aspal mengalami keretakan dan berlubang, dan Tembok Penahan Tanah (TPT) sudah rusak dibeberapa titik.
Selain temuan tersebut, sejumlah laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang diterima media Flobamor.com pada Senin (5/5/2025) menyampaikan bahwa jalan yang baru saja selesai dikerjakan terlihat tidak rata, bergelombang, dan cepat rusak. Kerusakan ini diperparah dengan drainase yang jebol di beberapa titik serta bahu jalan yang hanya disiram batu kerikil tanpa rabat, sehingga mudah terkikis air hujan.
“Kami kecewa. Jalan ini baru selesai dikerjakan tapi sudah rusak hampir disepanjang titik. Apalagi saat hujan, air mengalir sembarangan karena drainasenya jebol,” ungkap salah satu warga Lembor yang tak mau namanya dimediakan.
Dugaan Penggunaan Material Ilegal
Lebih jauh masyarakat menyebut bahwa proyek ini menggunakan material ilegal yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Proyek ini menggunakan material ilegal, dan material tersebut berasal dari galian C milik PT AKAS yang berlokasi di Desa Golo Ronggot, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat. Galian C tersebut belum mengantongi Izin,” ujarnya.
Fakta tersebut diperkuat menyusul pernyataan dari Cabang Dinas ESDM Provinsi NTT wilayah Manggarai Raya, Andreas Kantus.
Andre mengatakan bahwa, Galian C milik PT AKAS yang berlokasi di Desa Golo Ronggot, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat tidak mengantongi Izin selama PT AKAS beroperasi di Manggarai Barat.
Selain itu, kata Andre, material bebatuan dari galian C PT AKAS di produksi oleh PT Sinar Lembor milik Vinsen, dan di diproduksi oleh PT Wae Wake milik Carles. Kedua PT tersebut berlokasi di Wae Ara Lembor.
“Hal ini tentu memperparah kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan dan daya tahan infrastruktur jalan tersebut,” kata Andres kepada Flobamor.com
Masyarakat minta Kejati NTT untuk segera Lakukan Audit
Melihat banyaknya kejanggalan, beberapa masyarakat Lembor, Manggarai Barat mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
“Audit diperlukan untuk mengungkap apakah benar telah terjadi penyimpangan, termasuk penggunaan material ilegal dan potensi tindak pidana korupsi,” ujar warga Lembor.

Addendum Waktu Dua Kali, Kualitas Tetap Buruk Hingga Lakukan Pergantian PPK
Fakta lain yang mencuat adalah proyek ini telah mengalami dua kali addendum waktu, bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas hingga melakukan pergantian PPK yang baru.
Meski pun sudah pergantian PPK dan diberikan perpanjangan waktu, namun kualitas pekerjaan tetap buruk. Hal ini menimbulkan dugaan ketidakseriusan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana dalam menyelesaikan proyek yang tidak sesuai standar mutu dan perencanaan.
Korupsi dan Pengawasan Lemah
Dugaan korupsi mencuat seiring buruknya pengelolaan proyek. Lemahnya pengawasan serta indikasi pembiaran oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab semakin memperkuat asumsi adanya penyelewengan anggaran negara.

Tuntutan Masyarakat: Evaluasi Menyeluruh dan Tindakan Tegas
Masyarakat menuntut agar pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini. Jika terbukti ada penyelewengan, tindakan hukum tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk PT AKAS sebagai kontraktor pelaksana proyek dan PPK sebagai penanggung jawab.











