Telan Dana Rp125 Miliar, Proyek Jalan Nasional Labuan Bajo-Ruteng Dinilai Janggal: Kualitas Buruk, Material Ilegal dan Potensi Korupsi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Drainase jebol dan bahu jalan mengalami kerusakan

Kondisi Drainase jebol dan bahu jalan mengalami kerusakan

Labuan Bajo, Flobamor.com Proyek infrastruktur jalan nasional Labuan Bajo- Malawatar- Batas kota Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikerjakan oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa ( PT AKAS) dengan pagu anggaran fantastis senilai Rp 125 miliar dari APBN, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, pekerjaan baru satu bulan rampung, namun kondisi jalan dan drainase mengalami kerusakan parah.

Proyek jalan Nasional tahun anggaran 2024 yang ditangani Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah III (Tiga) Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sarang korupsi.

Padahal diketahui pada bulan maret 2025, di mana ruas jalan labuan bajo – malawatar batas kota ruteng itu sudah di Provisional Hand Over (PHO).

Proyek ini pun dinilai janggal, mulai dari penggunaan material ilegal, kualitas aspal sangat tipis dan mudah retak dan berlubang, hingga indikasi korupsi dan ketidakseriusan pihak pelaksana.

Kualitas Proyek Dipertanyakan

Pantauan media Flobamor.com pada Senin (5/5/2025) hampir di sepanjang titik mengalami kerusakan, seperti Drainase jebol, aspal mengalami keretakan dan berlubang, dan Tembok Penahan Tanah (TPT) sudah rusak dibeberapa titik.

BACA JUGA:  Pengepul BBM Bersubsidi Marak di SPBU Lembor, Kapolsek: Catat dan Laporkan, Kami Tindak!

Selain temuan tersebut, sejumlah laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang diterima media Flobamor.com pada Senin (5/5/2025) menyampaikan bahwa jalan yang baru saja selesai dikerjakan terlihat tidak rata, bergelombang, dan cepat rusak. Kerusakan ini diperparah dengan drainase yang jebol di beberapa titik serta bahu jalan yang hanya disiram batu kerikil tanpa rabat, sehingga mudah terkikis air hujan.

“Kami kecewa. Jalan ini baru selesai dikerjakan tapi sudah rusak hampir disepanjang titik. Apalagi saat hujan, air mengalir sembarangan karena drainasenya jebol,” ungkap salah satu warga Lembor yang tak mau namanya dimediakan.

Dugaan Penggunaan Material Ilegal

Lebih jauh masyarakat menyebut bahwa proyek ini menggunakan material ilegal yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Proyek ini menggunakan material ilegal, dan material tersebut berasal dari galian C milik PT AKAS yang berlokasi di Desa Golo Ronggot, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat. Galian C tersebut belum mengantongi Izin,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sejumlah Perusahan Media di Indonesia Lakukan Layoff, Presenter Kompas TV Nangis Histeris

Fakta tersebut diperkuat menyusul pernyataan dari Cabang Dinas ESDM Provinsi NTT wilayah Manggarai Raya, Andreas Kantus.

Andre mengatakan bahwa, Galian C milik PT AKAS yang berlokasi di Desa Golo Ronggot, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat tidak mengantongi Izin selama PT AKAS beroperasi di Manggarai Barat.

Selain itu, kata Andre, material bebatuan dari galian C PT AKAS di produksi oleh PT Sinar Lembor milik Vinsen, dan di diproduksi oleh PT Wae Wake milik Carles. Kedua PT tersebut berlokasi di Wae Ara Lembor.

“Hal ini tentu memperparah kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan dan daya tahan infrastruktur jalan tersebut,” kata Andres kepada Flobamor.com

Masyarakat minta Kejati NTT untuk segera Lakukan Audit

Melihat banyaknya kejanggalan, beberapa masyarakat Lembor, Manggarai Barat mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

“Audit diperlukan untuk mengungkap apakah benar telah terjadi penyimpangan, termasuk penggunaan material ilegal dan potensi tindak pidana korupsi,” ujar warga Lembor.

Kondisi Drainase jebol di beberapa titik, dan bahu jalan mengalami kerusakan yang berlokasi di Wae wangkung, Kec.Lembor (foto/Flobamor.com)

Addendum Waktu Dua Kali,  Kualitas Tetap Buruk Hingga Lakukan Pergantian PPK

BACA JUGA:  Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib

Fakta lain yang mencuat adalah proyek ini telah mengalami dua kali addendum waktu, bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas hingga melakukan pergantian PPK yang baru.

Meski pun sudah pergantian PPK dan diberikan perpanjangan waktu, namun kualitas pekerjaan tetap buruk. Hal ini menimbulkan dugaan ketidakseriusan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana dalam menyelesaikan proyek yang tidak sesuai standar mutu dan perencanaan.

Korupsi dan Pengawasan Lemah

Dugaan korupsi mencuat seiring buruknya pengelolaan proyek. Lemahnya pengawasan serta indikasi pembiaran oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab semakin memperkuat asumsi adanya penyelewengan anggaran negara.

Kondisi kerusakan Drainase dan bahu jalan di desa Cireng, Manggarai (Foto/Flobamor.com)

Tuntutan Masyarakat: Evaluasi Menyeluruh dan Tindakan Tegas

Masyarakat menuntut agar pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini. Jika terbukti ada penyelewengan, tindakan hukum tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk PT AKAS sebagai kontraktor pelaksana proyek dan PPK sebagai penanggung jawab.

 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Program MBG Diperluas ke Lapas, 36 Dapur Ditargetkan Beroperasi Akhir Mei 2026
DPR Kritik Anggaran Kopdes Merah Putih Rp1,6 M, Terlalu Mewah dan Tak Menjawab Kebutuhan Desa
Kemendagri Pastikan 9.000 PPPK di NTT Tak Dirumahkan pada 2027
Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan
Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana
Diduga Salah Tangkap, Tim Polda NTT Amankan Gula Halus yang Dikira Sabu
Bupati Edi Endi  Lantik 15 Pejabat Eselon II, Tekankan Persatuan dan Percepatan Digitalisasi Birokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Senin, 11 Mei 2026 - 00:53 WITA

Program MBG Diperluas ke Lapas, 36 Dapur Ditargetkan Beroperasi Akhir Mei 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:14 WITA

DPR Kritik Anggaran Kopdes Merah Putih Rp1,6 M, Terlalu Mewah dan Tak Menjawab Kebutuhan Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:19 WITA

Kemendagri Pastikan 9.000 PPPK di NTT Tak Dirumahkan pada 2027

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:16 WITA

Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan

Berita Terbaru

Musrenbang Pemprov NTT di Kupang, Sabtu (9/5/2026) (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Kemendagri Pastikan 9.000 PPPK di NTT Tak Dirumahkan pada 2027

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:19 WITA

error: Content is protected !!