Wartawan SFR Bantah Jadi Aktor Utama Penipuan RTLH di Lembor, Ini Klarifikasi Lengkapnya

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi  penipuan 

Labuan Bajo, Flobamor.com – Siuslaus Fendi Ruem (SFR), salah satu wartawan yang bekerja di media online lokal di Kabupaten Manggarai Barat, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penipuan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di dua desa di Kecamatan Lembor, yakni Desa Pong Majok dan Desa Wae Kanta.

Sebelumnya, Flobamor.com menerbitkan pemberitaan pada Rabu, 18 Juni 2025, dengan judul: “Seorang Oknum Wartawan di Manggarai Barat Tipu Puluhan Warga Dua Desa di Lembor, Modus Janji Bantuan Rumah Layak Huni”. Dalam berita tersebut, SFR disebut sebagai pihak yang berperan dalam dugaan penipuan terhadap warga dengan iming-iming mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Merespons hal itu, SFR menyampaikan klarifikasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada redaksi Flobamor.com pada Jumat, 20 Juni 2025. Ia dengan tegas membantah keterlibatannya sebagai aktor utama dalam kasus tersebut.

Berikut kutipan lengkap klarifikasi dari SFR, Terkait Dugaan Penipuan Program RTLH di Manggarai Barat

Saya, Siuslaus Fendi Ruem (SFR), menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang diterbitkan oleh media Flobamor.com, ditulis oleh saudara Dedimus Panggur dengan judul: “Seorang Oknum Wartawan di Manggarai Barat Tipu Puluhan Warga Dua Desa di Lembor, Modus Janji Bantuan Rumah Layak Huni.”

BACA JUGA:  Telan Dana Rp125 Miliar, Proyek Jalan Nasional Labuan Bajo-Ruteng Dinilai Janggal: Kualitas Buruk, Material Ilegal dan Potensi Korupsi

Dalam pemberitaan tersebut, saya disebut secara tidak langsung melalui inisial SFR, yang merujuk kepada saya. Maka, saya menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Klarifikasi atas Keterlibatan

Saya menegaskan bahwa saya bukan pelaksana program RTLH tersebut, melainkan saudari Maria, Ketua Organisasi Pertiwi Manggarai Barat.

2. Terkait Usulan Desa Wae Kanta

Setelah usulan Program RTLH diajukan pada April 2024, sekitar dua minggu kemudian Maria menyampaikan bahwa salah satu desa, yakni Desa Golo Ketak, telah dikeluarkan dari daftar usulan. Ia kemudian menawarkan saya untuk mengusulkan desa pengganti. Menanggapi tawaran tersebut, saya mengusulkan Desa Wae Kanta, Kecamatan Lembor sebagai alternatif.

Maria kemudian meminta saya mengganti biaya administrasi sebesar Rp2.000.000, namun saya hanya mampu menyerahkan Rp1.900.000. Selanjutnya saya diminta menambah Rp150.000 untuk keperluan ritual (membeli ayam putih), sebagaimana permintaan Maria.

3. Pendataan dan Biaya Operasional

BACA JUGA:  APBD Nyaris Tuntas, Masalah Mendasar di Elar Tak Kunjung Selesai: DPRD Kritik Keras Kinerja Pemda Matim

Setelah itu, Maria meminta saya mendata calon penerima bantuan dan mengoordinasikan pembuatan Surat Keputusan (SK) dari kepala desa. Dalam proses tersebut, saya mengoordinasikan pengumpulan biaya administrasi dari warga, berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 per orang. Dana tersebut digunakan untuk: Disetor langsung kepada Maria. Menutupi biaya transportasi dan operasional tim Maria. Kebutuhan teknis pendukung di lapangan.

4. Kegiatan Sosialisasi di Wae Kanta dan Pong Majok

Dalam sosialisasi di dua kampung (Maras dan Nara) di Desa Wae Kanta, Maria meminta tambahan calon penerima sehingga jumlahnya menjadi 40 orang. Total dana yang saya terima dari warga sebesar Rp8.000.000, dengan rincian: Rp4.000.000 disetor kepada Maria. Rp1.500.000 Untuk biaya transportasi tim Maria. Sisanya digunakan untuk operasional teknis di lapangan.

Di Desa Pong Majok, semua urusan teknis ditangani langsung oleh Maria bersama pihak desa. Saya hanya membantu membentuk grup WhatsApp sebagai media komunikasi antara perangkat desa, calon penerima, dan Maria.

5. Tanggapan atas Tuduhan

Saya menolak tuduhan yang menyebut saya sebagai “aktor utama penipuan”. Tuduhan tersebut tidak didasarkan pada data yang valid dan tanpa konfirmasi langsung kepada saya. Saya telah mencoba menghubungi Dedimus Panggur untuk klarifikasi, namun tidak mendapat respons.

BACA JUGA:  Perjuangan LP2TRI Berbuah Hasil: Dana Bantuan Badai Seroja Siap Dicairkan di Bank BRI Oelamasi Kupang

6. Kritik terhadap Pemberitaan

Berita tersebut dimuat di Flobamor.com, namun tidak menyajikan narasumber secara jelas dan tidak menyertakan bukti yang dapat diverifikasi. Hal ini jelas tidak memenuhi kaidah jurnalistit, terutama prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi informasi.

Sebagai jurnalis yang merasa dirugikan, SFR meminta agar klarifikasi ini dimuat oleh redaksi Flobamor.com dalam waktu 1×24 jam.

“Demikian hak jawab dan klarifikasi ini saya sampaikan guna menjaga reputasi saya sebagai pribadi dan sebagai jurnalis. Saya meminta kepada redaksi Flobamor.co agar memberikan ruang yang proporsional bagi hak jawab ini, sebagaimana amanat Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang hak koreksi dan hak jawab,”pungkasnya.

Klarifikasi ini merupakan bentuk hak jawab dari pihak yang diberitakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Redaksi Flobamor.com membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi, hak jawab, dan keberimbangan informasi sebagai bagian dari komitmen terhadap etika jurnalistik.

Berita Terkait

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata
Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Senin, 6 April 2026 - 18:38 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!