Gambar ilustrasi penipuan
Labuan Bajo, Flobamor.com – Siuslaus Fendi Ruem (SFR), salah satu wartawan yang bekerja di media online lokal di Kabupaten Manggarai Barat, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penipuan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di dua desa di Kecamatan Lembor, yakni Desa Pong Majok dan Desa Wae Kanta.
Sebelumnya, Flobamor.com menerbitkan pemberitaan pada Rabu, 18 Juni 2025, dengan judul: “Seorang Oknum Wartawan di Manggarai Barat Tipu Puluhan Warga Dua Desa di Lembor, Modus Janji Bantuan Rumah Layak Huni”. Dalam berita tersebut, SFR disebut sebagai pihak yang berperan dalam dugaan penipuan terhadap warga dengan iming-iming mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Merespons hal itu, SFR menyampaikan klarifikasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada redaksi Flobamor.com pada Jumat, 20 Juni 2025. Ia dengan tegas membantah keterlibatannya sebagai aktor utama dalam kasus tersebut.
Berikut kutipan lengkap klarifikasi dari SFR, Terkait Dugaan Penipuan Program RTLH di Manggarai Barat
Saya, Siuslaus Fendi Ruem (SFR), menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang diterbitkan oleh media Flobamor.com, ditulis oleh saudara Dedimus Panggur dengan judul: “Seorang Oknum Wartawan di Manggarai Barat Tipu Puluhan Warga Dua Desa di Lembor, Modus Janji Bantuan Rumah Layak Huni.”
Dalam pemberitaan tersebut, saya disebut secara tidak langsung melalui inisial SFR, yang merujuk kepada saya. Maka, saya menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Klarifikasi atas Keterlibatan
Saya menegaskan bahwa saya bukan pelaksana program RTLH tersebut, melainkan saudari Maria, Ketua Organisasi Pertiwi Manggarai Barat.
2. Terkait Usulan Desa Wae Kanta
Setelah usulan Program RTLH diajukan pada April 2024, sekitar dua minggu kemudian Maria menyampaikan bahwa salah satu desa, yakni Desa Golo Ketak, telah dikeluarkan dari daftar usulan. Ia kemudian menawarkan saya untuk mengusulkan desa pengganti. Menanggapi tawaran tersebut, saya mengusulkan Desa Wae Kanta, Kecamatan Lembor sebagai alternatif.
Maria kemudian meminta saya mengganti biaya administrasi sebesar Rp2.000.000, namun saya hanya mampu menyerahkan Rp1.900.000. Selanjutnya saya diminta menambah Rp150.000 untuk keperluan ritual (membeli ayam putih), sebagaimana permintaan Maria.
3. Pendataan dan Biaya Operasional
Setelah itu, Maria meminta saya mendata calon penerima bantuan dan mengoordinasikan pembuatan Surat Keputusan (SK) dari kepala desa. Dalam proses tersebut, saya mengoordinasikan pengumpulan biaya administrasi dari warga, berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 per orang. Dana tersebut digunakan untuk: Disetor langsung kepada Maria. Menutupi biaya transportasi dan operasional tim Maria. Kebutuhan teknis pendukung di lapangan.
4. Kegiatan Sosialisasi di Wae Kanta dan Pong Majok
Dalam sosialisasi di dua kampung (Maras dan Nara) di Desa Wae Kanta, Maria meminta tambahan calon penerima sehingga jumlahnya menjadi 40 orang. Total dana yang saya terima dari warga sebesar Rp8.000.000, dengan rincian: Rp4.000.000 disetor kepada Maria. Rp1.500.000 Untuk biaya transportasi tim Maria. Sisanya digunakan untuk operasional teknis di lapangan.
Di Desa Pong Majok, semua urusan teknis ditangani langsung oleh Maria bersama pihak desa. Saya hanya membantu membentuk grup WhatsApp sebagai media komunikasi antara perangkat desa, calon penerima, dan Maria.
5. Tanggapan atas Tuduhan
Saya menolak tuduhan yang menyebut saya sebagai “aktor utama penipuan”. Tuduhan tersebut tidak didasarkan pada data yang valid dan tanpa konfirmasi langsung kepada saya. Saya telah mencoba menghubungi Dedimus Panggur untuk klarifikasi, namun tidak mendapat respons.
6. Kritik terhadap Pemberitaan
Berita tersebut dimuat di Flobamor.com, namun tidak menyajikan narasumber secara jelas dan tidak menyertakan bukti yang dapat diverifikasi. Hal ini jelas tidak memenuhi kaidah jurnalistit, terutama prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi informasi.
Sebagai jurnalis yang merasa dirugikan, SFR meminta agar klarifikasi ini dimuat oleh redaksi Flobamor.com dalam waktu 1×24 jam.
“Demikian hak jawab dan klarifikasi ini saya sampaikan guna menjaga reputasi saya sebagai pribadi dan sebagai jurnalis. Saya meminta kepada redaksi Flobamor.co agar memberikan ruang yang proporsional bagi hak jawab ini, sebagaimana amanat Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang hak koreksi dan hak jawab,”pungkasnya.
Klarifikasi ini merupakan bentuk hak jawab dari pihak yang diberitakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Redaksi Flobamor.com membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi, hak jawab, dan keberimbangan informasi sebagai bagian dari komitmen terhadap etika jurnalistik.












