Kupang, Flobamor.com – Kabar mengejutkan datang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang. Salah satu tahanan kasus dugaan korupsi proyek Irigasi Wae Ces, John Gomez, dilaporkan meninggal dunia pada Minggu petang, 13 Juli 2025.
John Gomez merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces 1–4 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, tahun anggaran 2021. Ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK II) pada Dinas PUPR Provinsi NTT saat proyek senilai Rp3,8 miliar tersebut dilaksanakan.
Selain John Gomez, kasus ini juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni:
A.S. Umbu Dangu, selaku PPK I,
Dionisius Wea, Direktur PT Kasih Sejati Perkasa (rekanan),
Stevanus Kopong Miten, Direktur PT Decont Mitra Consulindo (konsultan pengawas).
Keempatnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTT sejak penetapan sebagai tersangka pada Jumat, 9 Mei 2025.
Menurut informasi yang dihimpun Flobamor.com, John Gomez menghembuskan napas terakhirnya di dalam sel tahanan Rutan Kupang sekitar pukul 18.00 WITA. Belum diketahui pasti penyebab kematian almarhum. Jenazahnya telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara (RS Titus Uly) Kupang untuk menjalani proses autopsi.
Juru Bicara Kejati NTT hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa ini.
Kasus dugaan korupsi proyek Irigasi Wae Ces ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran miliaran rupiah untuk kepentingan pertanian masyarakat, namun diduga kuat diselewengkan demi keuntungan pribadi.
Penyidikan terhadap para tersangka masih terus berlanjut. Kejaksaan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau, sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan












